SuaraBatam.id - Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Batam, Salim memperbolehkan angkringan di Kota Batam, Kepulauan Riau beroperasi hingga di atas pukul 21.00 wib malam setiap hari nya.
Namun, Salim mengingatkan agar para pemilik angkringan mengubah pola penjualan bagi para pembeli.
Diantaranya tidak menyediakan meja, tikar, atau bangku bagi pengunjung dan hanya melayani pembelian untuk dibawa pulang.
"Kita izinkan buka, tapi itu syarat yang harus mereka penuhi," ujar Salim, Kamis (3/6/2021).
Adanya kebijakan ini dikarenakan jam operasional angkringan, yang biasanya mulai buka sekira pukul 17.00 WIB hingga pukul 02.00 WIB.
Dengan demikian, Tim Terpadu tidak memaksa angkringan harus tutup pukul 21.00 WIB sesuai Surat Edaran (SE) Wali Kota Batam Nomor 22 tahun 2021.
"Kita kasih dispensasi karena mereka mulai buka 5 sore," tutur Salim.
Ia menegaskan apabila ada angkringan yang melayani makan ditempat maka bisa dikenakan sanksi tegas yakni menutup usaha mereka.
"Kalau ketahuan makan ditempat, kita suruh tutup. Kita bantuin susun kursinya," tuturnya.
Baca Juga: Abai Prokes, Satgas Covid-19 Soroti Kerumunan di Danau Sunter saat Libur 1 Juni
Sementara kebijakan berbeda diterapkan bagi lokasi Cafe dan Tempat Hiburan Malam (THM), dimana untuk kedua kategori ini tetap mengikuti aturan yang tertuang di Surat Edaran Wali Kota Batam Nomor 22 Tahun 2021.
"Diharap pengertiannya bagi pengelola tempat hiburan, cafe, dan restoran sebab ini kondisi darurat, bukan normal. Kalau normal kan boleh-boleh saja," lanjutnya.
Selama ini, tim terpadu beserta satgas khusus di tingkat kecamatan selalu turun mengawasi aktivitas masyarakat di tempat-tempat hiburan tersebut berkaitan dengan upaya penegakkan protokol kesehatan.
Disampaikan Salim, aturan jam tutup bagi tempat hiburan ini berlaku sampai tanggal 24 Juni 2021.
Ia menegaskan bahwa untuk kedua kategori ini sudah ada yang mendapatkan Surat Peringatan (SP), seperti Gelanggang Permainan yang berada di kawasan Batuaji.
"Sudah ada yang kena SP karena melanggar protkes, di Batuaji sudah ada yang kita minta tutup seperti gelper gitu. Kami harap, pengelola patuh lah terhadap surat edaran yang ada, karena ini untuk kebaikan kita bersama," tegas Salim.
Berita Terkait
-
Tilang Elektronik Segera Diberlakukan di Batam, Ini Titik Lokasi Kameranya
-
Warga Inggris Diringkus Gegara Kirim Kokain lewat Kantor Pos Batam
-
Viral Grup Band Manggung di Kafe, Aksi Drummer Pakai Aplikasi Drum Bikin Takjub
-
Dua Kali Surati Kimia Farma, Pemprov Kepri Harap Harga Tes GeNose Lebih Murah
-
Ajang Bergengsi, Menparekraf Sandiaga Ungkap Arahan Jokowi untuk World Superbike
Terpopuler
- 4 Mobil Bekas Honda yang Awet, Jarang Rewel, Cocok untuk Jangka Panjang
- Dua Tahun Sepi Pengunjung, Pedagang Kuliner Pilih Hengkang dari Pasar Sentul
- 5 Mobil Diesel Bekas 7-Seater yang Nyaman dan Aman buat Jangka Panjang
- Senyaman Nmax Senilai BeAT dan Mio? Segini Harga Suzuki Burgman 125 Bekas
- 4 Mobil Bekas 50 Jutaan dari Suzuki, Ideal untuk Harian karena Fungsional
Pilihan
-
Rumus Keliling Lingkaran Lengkap dengan 3 Contoh Soal Praktis
-
Mulai Tahun Ini Warga RI Mulai Frustasi Hadapi Kondisi Ekonomi, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
-
CORE Indonesia Soroti Harga Beras Mahal di Tengah Produksi Padi Meningkat
-
Karpet Merah Thomas Djiwandono: Antara Keponakan Prabowo dan Independensi BI
-
Dekati Rp17.000, Rupiah Tembus Rekor Terburuk 2026 dalam Satu Bulan Pertama
Terkini
-
5 Mobil Kecil Bekas Murah, Hemat Biaya Operasional buat Pemula
-
Realisasi Investasi Batam Capai Rp69 T di 2025, Singapura Jadi Sumber Utama
-
Ekspedisi Jakarta Batam Terpercaya & Efisien | Harddies Cargo
-
Beasiswa untuk 1.100 Mahasiswa 7 Kampus Negeri Ternama, Batam Jadi Tujuan Belajar
-
Kapal di Karimun Diamankan, Ternyata Bawa Narkoba dan Kayu Tanpa Dokumen