SuaraBatam.id - Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Batam, Salim memperbolehkan angkringan di Kota Batam, Kepulauan Riau beroperasi hingga di atas pukul 21.00 wib malam setiap hari nya.
Namun, Salim mengingatkan agar para pemilik angkringan mengubah pola penjualan bagi para pembeli.
Diantaranya tidak menyediakan meja, tikar, atau bangku bagi pengunjung dan hanya melayani pembelian untuk dibawa pulang.
"Kita izinkan buka, tapi itu syarat yang harus mereka penuhi," ujar Salim, Kamis (3/6/2021).
Adanya kebijakan ini dikarenakan jam operasional angkringan, yang biasanya mulai buka sekira pukul 17.00 WIB hingga pukul 02.00 WIB.
Dengan demikian, Tim Terpadu tidak memaksa angkringan harus tutup pukul 21.00 WIB sesuai Surat Edaran (SE) Wali Kota Batam Nomor 22 tahun 2021.
"Kita kasih dispensasi karena mereka mulai buka 5 sore," tutur Salim.
Ia menegaskan apabila ada angkringan yang melayani makan ditempat maka bisa dikenakan sanksi tegas yakni menutup usaha mereka.
"Kalau ketahuan makan ditempat, kita suruh tutup. Kita bantuin susun kursinya," tuturnya.
Baca Juga: Abai Prokes, Satgas Covid-19 Soroti Kerumunan di Danau Sunter saat Libur 1 Juni
Sementara kebijakan berbeda diterapkan bagi lokasi Cafe dan Tempat Hiburan Malam (THM), dimana untuk kedua kategori ini tetap mengikuti aturan yang tertuang di Surat Edaran Wali Kota Batam Nomor 22 Tahun 2021.
"Diharap pengertiannya bagi pengelola tempat hiburan, cafe, dan restoran sebab ini kondisi darurat, bukan normal. Kalau normal kan boleh-boleh saja," lanjutnya.
Selama ini, tim terpadu beserta satgas khusus di tingkat kecamatan selalu turun mengawasi aktivitas masyarakat di tempat-tempat hiburan tersebut berkaitan dengan upaya penegakkan protokol kesehatan.
Disampaikan Salim, aturan jam tutup bagi tempat hiburan ini berlaku sampai tanggal 24 Juni 2021.
Ia menegaskan bahwa untuk kedua kategori ini sudah ada yang mendapatkan Surat Peringatan (SP), seperti Gelanggang Permainan yang berada di kawasan Batuaji.
"Sudah ada yang kena SP karena melanggar protkes, di Batuaji sudah ada yang kita minta tutup seperti gelper gitu. Kami harap, pengelola patuh lah terhadap surat edaran yang ada, karena ini untuk kebaikan kita bersama," tegas Salim.
Berita Terkait
-
Tilang Elektronik Segera Diberlakukan di Batam, Ini Titik Lokasi Kameranya
-
Warga Inggris Diringkus Gegara Kirim Kokain lewat Kantor Pos Batam
-
Viral Grup Band Manggung di Kafe, Aksi Drummer Pakai Aplikasi Drum Bikin Takjub
-
Dua Kali Surati Kimia Farma, Pemprov Kepri Harap Harga Tes GeNose Lebih Murah
-
Ajang Bergengsi, Menparekraf Sandiaga Ungkap Arahan Jokowi untuk World Superbike
Terpopuler
- Cara Menghilangkan Iklan yang Tiba-Tiba Muncul di Layar HP Android Tanpa Aplikasi Tambahan
- Ajudan Gubernur Kaltim Masuk Desil 1 DTSEN, Mensos Buka Suara
- Wabup Syaefudin Ditahan karena Kasus Korupsi, Bupati Lucky Hakim Minta Maaf ke Pemilih
- Sepasang Sepatu Nike dari Manhattan dan Cerita di Balik Sosok Jenderal Maruli Simanjuntak
- 4 Moisturizer Skintific untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun, Wajah Cerah dan Awet Muda
Pilihan
-
Prabowo Tak Takut Ancaman MSCI, OJK: Kita Tetap Usaha Jadi Emerging Market
-
Pasar Bergejolak, Kapan Waktunya Beli, Tahan, atau Jual Saham?
-
Aktivis Greenpeace: Kalau Rakyat Menanggung Semua Krisis Sendiri, Apa Kerja Pemerintah?
-
Polisi Bunuh Polisi karena Bully, Bharatu Valdo 4 Kali Didor dan Digorok Junior
-
Kamaruddin Simanjuntak Pengacara Brigadir J Meninggal Dunia di RS Pelni
Terkini
-
Mahasiswi Tewas Ditabrak di Batam, Sopir Mobil Mewah Sempat Mau Kabur
-
Mahasiswi Tewas Ditabrak di Batam, Detik-detik Kecelakaan Terekam CCTV
-
Mahasiswa Geruduk DPRD Batam: Protes Data Center, Blackout hingga Karhutla
-
BRI Perkuat Kompetensi Generasi Muda Lewat Program Magang Nasional 2026
-
Siswa SMA di Batam Cedera Kepala Dipukul Teman, Kacabdis Kepri: Namanya Anak-anak