Scroll untuk membaca artikel
M Nurhadi
Kamis, 03 Juni 2021 | 16:51 WIB
Tim Terpadu Kota Batam Saat Melakukan Operasi Penertiban Lokasi Pedagang Kaki Lima Sesuai Jam Malam (Suarabatam/Nando)

SuaraBatam.id - Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Batam, Salim memperbolehkan angkringan di Kota Batam, Kepulauan Riau beroperasi hingga di atas pukul 21.00 wib malam setiap hari nya.

Namun, Salim mengingatkan agar para pemilik angkringan mengubah pola penjualan bagi para pembeli.

Diantaranya tidak menyediakan meja, tikar, atau bangku bagi pengunjung dan hanya melayani pembelian untuk dibawa pulang.

"Kita izinkan buka, tapi itu syarat yang harus mereka penuhi," ujar Salim, Kamis (3/6/2021).

Baca Juga: Abai Prokes, Satgas Covid-19 Soroti Kerumunan di Danau Sunter saat Libur 1 Juni

Adanya kebijakan ini dikarenakan jam operasional angkringan, yang biasanya mulai buka sekira pukul 17.00 WIB hingga pukul 02.00 WIB. 

Dengan demikian, Tim Terpadu tidak memaksa angkringan harus tutup pukul 21.00 WIB sesuai Surat Edaran (SE) Wali Kota Batam Nomor 22 tahun 2021.

"Kita kasih dispensasi karena mereka mulai buka 5 sore," tutur Salim.

Ia menegaskan apabila ada angkringan yang melayani makan ditempat maka bisa dikenakan sanksi tegas yakni menutup usaha mereka.

"Kalau ketahuan makan ditempat, kita suruh tutup. Kita bantuin susun kursinya," tuturnya.

Baca Juga: Langgar Protokol Kesehatan di Lhokseumawe Dipidana 1 Tahun

Sementara kebijakan berbeda diterapkan bagi lokasi Cafe dan Tempat Hiburan Malam (THM), dimana untuk kedua kategori ini tetap mengikuti aturan yang tertuang di Surat Edaran Wali Kota Batam Nomor 22 Tahun 2021.

"Diharap pengertiannya bagi pengelola tempat hiburan, cafe, dan restoran sebab ini kondisi darurat, bukan normal. Kalau normal kan boleh-boleh saja," lanjutnya.

Selama ini, tim terpadu beserta satgas khusus di tingkat kecamatan selalu turun mengawasi aktivitas masyarakat di tempat-tempat hiburan tersebut berkaitan dengan upaya penegakkan protokol kesehatan.

Disampaikan Salim, aturan jam tutup bagi tempat hiburan ini berlaku sampai tanggal 24 Juni 2021. 

Ia menegaskan bahwa untuk kedua kategori ini sudah ada yang mendapatkan Surat Peringatan (SP), seperti Gelanggang Permainan yang berada di kawasan Batuaji.

"Sudah ada yang kena SP karena melanggar protkes, di Batuaji sudah ada yang kita minta tutup seperti gelper gitu. Kami harap, pengelola patuh lah terhadap surat edaran yang ada, karena ini untuk kebaikan kita bersama," tegas Salim. 

Kontributor : Partahi Fernando W. Sirait

Load More