SuaraBatam.id - JN dan AT dua pelaku pemalsu dokumen Genose di Bandara Internasional Hang Nadim Batam, Kepulauan Riau diketahui telah melakukan aksinya selama satu bulan.
Hal ini didasari pengakuan kedua pelaku yang merupakan pekerja kontrak dari PT Prima Mulya Mandiri yang bertanggungjawab sebagai perusahaan pengecekan Genose di kawasan Bandara.
"Dari hasil pemeriksaan setelah kita amankan, mereka mengaku sudah sebulan ini melakukan pemalsuan dokumen," ungkap Kapolsek Bandara Hang Nadim, AKP Cut Putri Amelia, Rabu (2/6/2021).
Tidak hanya itu, dalam melancarkan aksinya, kedua pelaku membagi peran. AT bertindak sebagai calo dan menyasar para penumpang yang belum memiliki dokumen pelengkap perjalanan.
Setelah mendapat korban, AT lantas meminta identitas diri para korban dan tiket untuk selanjutnya diserahkan kepada pelaku JN yang bertugas sebagai pengisi data calon penumpang.
"Jadi para korban ini tidak melalui test Genose. Mereka langsung dapat surat dari para pelaku yang hasilnya bahwa Test Genose para korban negatif," terangnya.
Untuk keuntungan dari pemalsuan dokumen ini, AKP Cut mengatakan bahwa kedua pelaku selalu membagi dua hasil untuk satu surat palsu.
Untuk satu suratnya, pelaku mematok harga sebesar Rp 50 ribu lebih mahal apabila melakukan test Genose resmi yang hanya dipatok Rp 30 ribu per orang.
"Keuntungan mereka langsung bagi dua. Rp 50 ribu yang mereka patok dari korban langsung dibagi antara mereka saja," paparnya.
Baca Juga: Gerak Cepat, Ribuan Karyawan Pusat Perbelanjaan di Batam Terima Vaksin COVID-19
Terkait jumlah korban, pihaknya mengaku baru mengetahui berjumlah total sebanyak 80 penumpang.
Namun saat ini pihaknya menduga bahwa total calon penumpang yang sudah membeli surat Genose Palsu dari para pelaku berjumlah lebih dari total tersebut.
"Karena penyidikan saat ini sudah kita serahkan ke Unit Satreskrim Polresta Barelang. Jadi mereka yang akan melanjutkan penyidikan," ungkapnya.
Sebelumnya, kedua pelaku ini diamankan petugas dikaranakan kecurigaan petugas KKP Bandara, yang melihat perbedaan waktu penerbitn surat dengan jam operasional Test Genose
Tidak hanya mengamankan kedua pelaku, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti seperti surat Genose palus, dan printer yang digunakan oleh para pelaku.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 263 KUHP, terkait tindak pidana pemalsuan dokumen dengan ancaman penjara maksimal 6 Tahun penjara.
Berita Terkait
-
Jenazah Muslim Positif Corona Diduga Tak Diurus Sesuai Syariat, DPRD Batam Tuntut Solusi
-
Polisi Bongkar Bisnis Tes GeNose Palsu di Bandara Hang Nadim, Dua Petugas Ditangkap
-
Nenek 60 Tahun di Batam Tertular Corona Varian Inggris Meski Tak Pernah Keluar Rumah
-
Batam Bersiap Hadapi Kemungkinan Gelombang Wabah Corona, Nakes Perlu Ditambah
-
Pemkot Batam Siapkan Aula Olahraga Abdul Jamal Untuk Isolasi Pasien Covid-19
Terpopuler
- Jejak Pendidikan Noe Letto, Kini Jabat Tenaga Ahli di Dewan Pertahanan Nasional
- 6 Mobil Bekas Keren di Bawah 50 Juta untuk Mahasiswa, Efisien buat Jangka Panjang
- 5 Serum Wardah untuk Mengurangi Flek Hitam dan Garis Halus pada Kulit Usia 40 Tahun
- 4 Mobil Bekas Honda yang Awet, Jarang Rewel, Cocok untuk Jangka Panjang
- Plt Gubri SF Hariyanto Diminta Segera Tetapkan Kepala Dinas Definitif
Pilihan
-
Prabowo Calonkan Keponakannya Jadi Bos BI, Purbaya: Bagus, Saya Mendukung!
-
Rupiah Tembus Rp16.955, Menkeu Purbaya: Bukan Karena Isu Wamenkeu ke BI
-
Rupiah Makin Jatuh Nilainya, Hampir ke Level Rp 17.000/USD
-
Prabowo Calonkan Keponakannya Untuk Jadi Bos BI
-
Suram! Indonesia Masuk Daftar 27 Negara Terancam Krisis Struktural dan Pengangguran
Terkini
-
Realisasi Investasi Batam Capai Rp69 T di 2025, Singapura Jadi Sumber Utama
-
Ekspedisi Jakarta Batam Terpercaya & Efisien | Harddies Cargo
-
Beasiswa untuk 1.100 Mahasiswa 7 Kampus Negeri Ternama, Batam Jadi Tujuan Belajar
-
Kapal di Karimun Diamankan, Ternyata Bawa Narkoba dan Kayu Tanpa Dokumen
-
Wakil Kepala BGN Ingatkan Pihak Terkait MBG Bekerja Sama dengan Baik