Scroll untuk membaca artikel
M Nurhadi
Rabu, 02 Juni 2021 | 16:37 WIB
Dua petugas Test Genose di Bandara Internasional Hang Nadim Batam berinisial JN dan AT saat dihadirkan dalam rilis media oleh polisi di Polresta Barelang Batam, Rabu (2/6/2021). [Suarabatam.id/Nando]

SuaraBatam.id - Dua petugas Test Genose di Bandara Internasional Hang Nadim Batam berinisial JN dan AT harus berurusan dengan hukum setelah terbukti melakukan pemalsuan hasil tes GeNose bagi 80 calon penumpang maskapai yang akan berangkat, Selasa (1/6/2021) kemarin.

Kapolsek Bandara Hang Nadim Batam, AKP Cut Putri Amelia menuturkan, penangkapan terhadap keduanya dilakukan Selasa (1/6/2021) siang setelah pihaknya mendapat laporan dari petugas KKP yang tengah melakukan pemeriksaan kelengkapan dokumen perjalanan calon penumpang.

"JN dan AT ini kita amankan langsung di kawasan Bandara. Karena memang keduanya bekerja pada hari itu," jelasnya saat ditemui di Polresta Barelang Batam, Rabu (2/6/2021).

Keduanya diketahui merupakan pekerja kontrak dari PT. Prima Mulya Mandiri yang bertanggungjawab sebagai perusahaan pemeriksaan GeNose di kawasan Bandara.

Baca Juga: Nakes di Bandar Lampung Meninggal Usai Melahirkan karena Covid-19, Begini Kondisi Bayi

AKP Cut Putri Amelia menuturkan, adanya kecurigaan petugas berawal dari keterangan waktu penerbitan surat yang tidak sesuai dengan operasional test Genose bagi penumpang.

"Dalam surat dijelaskan bahwa penerbitan nya dilakukan pada pukul 05.30 wib, sementara jam operasional dimulai pada pukul 06.00 wib," tegasnya

Para pelaku memiliki tugasnya masing-masing, pelaku AT bertindak sebagai calo sementara pelaku JN bertindak sebagai penginput data calon penumpang.

Saat penangkapan, kepolisian mendapatkan sejumlah barang bukti seperti contoh surat Genose asli dan surat Genose Palsu.

"Kepada korban nya surat Genose palsu ini dibanderol dengan harga Rp 50 ribu," paparnya.

Baca Juga: Kena dari Awak Kapal, 12 Nakes RSUD Cilacap Diklaim Bukan Terinfeksi Virus Corona India

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 263 KUHP, terkait tindak pidana pemalsuan dokumen dengan ancaman penjara maksimal 6 Tahun penjara.

Kontributor : Partahi Fernando W. Sirait

Load More