SuaraBatam.id - JN dan AT dua pelaku pemalsu dokumen Genose di Bandara Internasional Hang Nadim Batam, Kepulauan Riau diketahui telah melakukan aksinya selama satu bulan.
Hal ini didasari pengakuan kedua pelaku yang merupakan pekerja kontrak dari PT Prima Mulya Mandiri yang bertanggungjawab sebagai perusahaan pengecekan Genose di kawasan Bandara.
"Dari hasil pemeriksaan setelah kita amankan, mereka mengaku sudah sebulan ini melakukan pemalsuan dokumen," ungkap Kapolsek Bandara Hang Nadim, AKP Cut Putri Amelia, Rabu (2/6/2021).
Tidak hanya itu, dalam melancarkan aksinya, kedua pelaku membagi peran. AT bertindak sebagai calo dan menyasar para penumpang yang belum memiliki dokumen pelengkap perjalanan.
Setelah mendapat korban, AT lantas meminta identitas diri para korban dan tiket untuk selanjutnya diserahkan kepada pelaku JN yang bertugas sebagai pengisi data calon penumpang.
"Jadi para korban ini tidak melalui test Genose. Mereka langsung dapat surat dari para pelaku yang hasilnya bahwa Test Genose para korban negatif," terangnya.
Untuk keuntungan dari pemalsuan dokumen ini, AKP Cut mengatakan bahwa kedua pelaku selalu membagi dua hasil untuk satu surat palsu.
Untuk satu suratnya, pelaku mematok harga sebesar Rp 50 ribu lebih mahal apabila melakukan test Genose resmi yang hanya dipatok Rp 30 ribu per orang.
"Keuntungan mereka langsung bagi dua. Rp 50 ribu yang mereka patok dari korban langsung dibagi antara mereka saja," paparnya.
Baca Juga: Gerak Cepat, Ribuan Karyawan Pusat Perbelanjaan di Batam Terima Vaksin COVID-19
Terkait jumlah korban, pihaknya mengaku baru mengetahui berjumlah total sebanyak 80 penumpang.
Namun saat ini pihaknya menduga bahwa total calon penumpang yang sudah membeli surat Genose Palsu dari para pelaku berjumlah lebih dari total tersebut.
"Karena penyidikan saat ini sudah kita serahkan ke Unit Satreskrim Polresta Barelang. Jadi mereka yang akan melanjutkan penyidikan," ungkapnya.
Sebelumnya, kedua pelaku ini diamankan petugas dikaranakan kecurigaan petugas KKP Bandara, yang melihat perbedaan waktu penerbitn surat dengan jam operasional Test Genose
Tidak hanya mengamankan kedua pelaku, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti seperti surat Genose palus, dan printer yang digunakan oleh para pelaku.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 263 KUHP, terkait tindak pidana pemalsuan dokumen dengan ancaman penjara maksimal 6 Tahun penjara.
Berita Terkait
-
Jenazah Muslim Positif Corona Diduga Tak Diurus Sesuai Syariat, DPRD Batam Tuntut Solusi
-
Polisi Bongkar Bisnis Tes GeNose Palsu di Bandara Hang Nadim, Dua Petugas Ditangkap
-
Nenek 60 Tahun di Batam Tertular Corona Varian Inggris Meski Tak Pernah Keluar Rumah
-
Batam Bersiap Hadapi Kemungkinan Gelombang Wabah Corona, Nakes Perlu Ditambah
-
Pemkot Batam Siapkan Aula Olahraga Abdul Jamal Untuk Isolasi Pasien Covid-19
Terpopuler
- Feng Shui Warna Cat Rumah Pembawa Keberuntungan Berdasarkan Shio
- Debitur Dikejar Utang, Yasonna Laoly Minta PPATK Telusuri Sumber Dana Pinjol
- Apa Itu IKD dan Kenapa Wajib Memilikinya?
- 5 Rice Cooker Murah untuk Keluarga Kecil, Hemat Listrik dan Awet
- HP RAM 16 GB Berapa Harganya? Ini 5 Pilihan Termurah dengan Performa Ngebut
Pilihan
-
Pernyataan Prabowo Soal Gaji Pengupas Bawang Dipertanyakan, Keluarga Susanah: Itu Salah
-
Prabowo Sebut Upah Kupas Bawang Rp700 Ribu per Kg, Emak-emak Bogor Tertawa: Sini Cuma Rp1.200
-
Prabowo Salah! Upah Susanah Bukan Rp 700 Ribu Tapi Rp 700 Perak per Kilogram
-
Gempa 6,4M Guncang Sumatera Utara sampai Sumbar
-
Masih Banyak Warga NTT Terjebak di Bawah Reruntuhan Bangunan, 2000 Orang Mengungsi
Terkini
-
Pemkot Batam Soroti Izin Tempat Hiburan Jadi Lokasi Kasino yang Digerebek Bareskrim
-
Bareskrim Tangkap 197 Orang dalam Penggerebekan Kasino Di Batam
-
Bareskrim ke Nagoya Food Court Batam, Gerebek Diduga Sarang Perjudian
-
Tawarkan Jasa Seks via MiChat, Wanita Batam Dihukum Setahun Penjara di Malaysia
-
Lantik 311 Pejabat Pemkot Batam, Amsakar Ingatkan Tak Ada Pungli dan ASN Malas