SuaraBatam.id - JN dan AT dua pelaku pemalsu dokumen Genose di Bandara Internasional Hang Nadim Batam, Kepulauan Riau diketahui telah melakukan aksinya selama satu bulan.
Hal ini didasari pengakuan kedua pelaku yang merupakan pekerja kontrak dari PT Prima Mulya Mandiri yang bertanggungjawab sebagai perusahaan pengecekan Genose di kawasan Bandara.
"Dari hasil pemeriksaan setelah kita amankan, mereka mengaku sudah sebulan ini melakukan pemalsuan dokumen," ungkap Kapolsek Bandara Hang Nadim, AKP Cut Putri Amelia, Rabu (2/6/2021).
Tidak hanya itu, dalam melancarkan aksinya, kedua pelaku membagi peran. AT bertindak sebagai calo dan menyasar para penumpang yang belum memiliki dokumen pelengkap perjalanan.
Setelah mendapat korban, AT lantas meminta identitas diri para korban dan tiket untuk selanjutnya diserahkan kepada pelaku JN yang bertugas sebagai pengisi data calon penumpang.
"Jadi para korban ini tidak melalui test Genose. Mereka langsung dapat surat dari para pelaku yang hasilnya bahwa Test Genose para korban negatif," terangnya.
Untuk keuntungan dari pemalsuan dokumen ini, AKP Cut mengatakan bahwa kedua pelaku selalu membagi dua hasil untuk satu surat palsu.
Untuk satu suratnya, pelaku mematok harga sebesar Rp 50 ribu lebih mahal apabila melakukan test Genose resmi yang hanya dipatok Rp 30 ribu per orang.
"Keuntungan mereka langsung bagi dua. Rp 50 ribu yang mereka patok dari korban langsung dibagi antara mereka saja," paparnya.
Baca Juga: Gerak Cepat, Ribuan Karyawan Pusat Perbelanjaan di Batam Terima Vaksin COVID-19
Terkait jumlah korban, pihaknya mengaku baru mengetahui berjumlah total sebanyak 80 penumpang.
Namun saat ini pihaknya menduga bahwa total calon penumpang yang sudah membeli surat Genose Palsu dari para pelaku berjumlah lebih dari total tersebut.
"Karena penyidikan saat ini sudah kita serahkan ke Unit Satreskrim Polresta Barelang. Jadi mereka yang akan melanjutkan penyidikan," ungkapnya.
Sebelumnya, kedua pelaku ini diamankan petugas dikaranakan kecurigaan petugas KKP Bandara, yang melihat perbedaan waktu penerbitn surat dengan jam operasional Test Genose
Tidak hanya mengamankan kedua pelaku, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti seperti surat Genose palus, dan printer yang digunakan oleh para pelaku.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 263 KUHP, terkait tindak pidana pemalsuan dokumen dengan ancaman penjara maksimal 6 Tahun penjara.
Berita Terkait
-
Jenazah Muslim Positif Corona Diduga Tak Diurus Sesuai Syariat, DPRD Batam Tuntut Solusi
-
Polisi Bongkar Bisnis Tes GeNose Palsu di Bandara Hang Nadim, Dua Petugas Ditangkap
-
Nenek 60 Tahun di Batam Tertular Corona Varian Inggris Meski Tak Pernah Keluar Rumah
-
Batam Bersiap Hadapi Kemungkinan Gelombang Wabah Corona, Nakes Perlu Ditambah
-
Pemkot Batam Siapkan Aula Olahraga Abdul Jamal Untuk Isolasi Pasien Covid-19
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- Work to Run: 5 Sepatu Lari Hitam Polos yang Tetap Rapi di Kantor dan Nyaman Dipakai Lari
- 5 HP Redmi RAM 8 GB Memori 256 GB Termurah di Bawah Rp1,5 Juta, Spek Juara
Pilihan
-
Bejatnya Kiai Cabul Ashari di Pati: Ngaku Keturunan Nabi hingga Istri Orang Bebas Dicium
-
Mengungkap Jejak Pelarian Kiai Cabul Pati: Terendus Ritual di Kudus, Kini Raib Bak Ditelan Bumi
-
Diterpa Kontroversi dan Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Ceramah JK, Ade Armando Mundur dari PSI
-
Lolos Blokade AS! Kapal Tanker Iran Rp 3,8 T Menuju Riau, Kemlu RI: Tak Langgar Hukum
-
Kapal Perang AS Dihantam 2 Rudal karena Coba Masuk Selat Hormuz, Klaim Iran
Terkini
-
Warga Batam Diminta Tampung Air Banyak-banyak, Besok Aliran Mati di Berbagai Wilayah
-
Pengepul Chip dan Pemain Judol di Batam Dibekuk Polda Kepri
-
BBRI Masih Menarik di 2026, Laba Tumbuh dan Kredit Tetap Ngebut
-
Tumbuh 13,7%, BRI Kantongi Laba 15,5 Triliun di Triwulan I 2026
-
Selisih Gadai Mobil, Pria di Batam Dikeroyok Debt Collector