SuaraBatam.id - Pangkalan TNI Angkatan Laut Batam (Lanal Batam), Kepulauan Riau, berhasil menggagalkan penyelundupan bayi lobster modus baru dari Batam ke Singapura.
Komandan Lanal Batam Kolonel Laut (P) Sumantri K menjelaskan penyelundupan modus baru dimaksud, yaitu pelaku sudah tidak lagi menggunakan boks styrofoam untuk membawa baby lobster, tetapi menggunakan boks fiber ikan.
"Pengemasannya juga berbeda dengan biasanya, kali ini pelaku mengemasnya dengan kantong plastik tanpa air atau biasa disebut packing kering, baby lobster cukup diletakkan di atas kapas yang lembab sebelum dimasukkan ke dalam kantong plastik," kata Danlanal Batam melalui siaran pers tertulis yang diterima dari Dispen Lantamal IV Tanjungpinang, Jumat (28/5/2021).
Dari penangkapan tersebut Lanal Batam berhasil mendapati barang bukti berupa bayi lobster yang dikemas dalam satu boks fiber ikan berisikan 55 buah kantong plastik.
Baca Juga: Sering Minta Uang Pelicin Pengurusan Ekspor, PNS Stasiun Karantina Ikan Diamankan
Tim juga mengamankan tersangka dua orang pelaku penyelundupan baby lobster. Barang bukti benur tersebut sudah diserahkan ke Balai Perikanan Budidaya Laut (BPBL) Batam Setoko Batam Kepri.
"Kerugian negara ditaksir sekitar Rp4 miliar," tuturnya.
Dia menjelaskan penangkapan tersebut berawal informasi dari Pasintel Lanal Batam yang mendapat laporan bahwa akan ada penyelundupan baby lobster di Perairan Pulau Serapat, Jumat (21/5).
Mendengar laporan itu, selanjutnya Danlanal Batam memerintahkan unsur operasi dan intel untuk memantau perkembangan situasi selanjutnya.
Secara visual terpantau oleh Tim Lanal Batam ada sebuah boat melintas ke arah Pulau Lima atau tepatnya di perairan Pulau Serapat, tim selanjutnya melakukan pengejaran.
Baca Juga: Polisi Tangkap Oknum PNS Gegara Minta Bagian ke Pengusaha
Saat proses pengejaran, salah satu orang ABK speed boat terlihat membuang satu box fiber ke laut, dan speed boat terus melaju ke arah kelong dan tempat yang dipenuhi dengan karang, dikarenakan jarak pandang terbatas, membuat tim sedikit kesulitan.
"Tim memutuskan kembali ke lokasi awal tempat di mana ABK tersebut membuang box viber, hasil dari penyisiran tersebut. Tim berhasil menemukan 1 box fiber berisikan 55 buah kantong plastik diduga baby lobster,” sebutnya.
Lebih lanjut, Danlanal Batam menyatakan kedua tersangka sudah diserahkan ke Stasiun Karantina Ikan dan Mutu (SKIPM) guna penyelidikan lebih lanjut.
Mereka dijerat pasal 31 Jo pasal 7 UU No.16 Tahun 1992 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan, pasal 88 Jo pasal 16 ayat (1) UU No 45 Tahun 2009 tentang Perikanan serta Permen KP Nomor 56 tahun 2016 tentang Larangan Penangkapan dan/atau Pengeluaran Lobster (Panulirus spp), Kepiting (Scylla spp) dan Rajungan (Portunus spp) dari Wilayah Negara Republik Indonesia dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling banyak Rp. 1.500.000.000.
Berita Terkait
-
KPK Yakin Singapura Setujui Penahanan Buronan E-KTP Paulus Tannos
-
Penangkapan Paulus Tannos Babak Baru Kasus e-KTP, Singapura Tak Lagi Surga Koruptor
-
Penangkapan Paulus Tannos Diharapkan Bisa Buka Kotak Pandora Kasus E-KTP
-
Paulus Tannos Ditangkap, Eks Penyidik KPK Tegaskan Singapura Bukan Tempat Aman untuk Koruptor Sembunyi
-
Buronan Paulus Tannos Ditangkap di Singapura Sejak 17 Januari 2025, Ekstradisi ke Indonesia Diproses
Terpopuler
- Setelah Nathan Tjoe-A-On, Giliran Shayne Pattynama Menghilang
- Tiba di Indonesia, Mantan Striker Sampdoria Jadi Asisten Patrick Kluivert?
- Tak Pernah Flexing Kekayaan, Seperti Apa Rumah Nurhayati Subakat?
- Detik-Detik Skincare Maia Estianty Kena Review Pakai Hasil Uji Lab, Doktif: Nggak Approve Tapi...
- Meninggal Dunia, Indra Bekti Ungkap Kenangan Manis Bersama Ibu Sambung
Pilihan
-
Kevin Diks Soal Mantan Pelatih: Dia Sosok Apa Adanya
-
Sejarah Lagu "Jangkrik Genggong" Sindiran Sosial Kota Semarang yang Masih Relevan hingga Sekarang
-
Jason Yeo Kiper Berdarah Riau di Jerman Punya 'Hubungan' dengan Shin Tae-yong
-
Banjir Belum Surut, Buaya Berkeliaran, Warga Desa Santan Tengah Terjebak Tanpa Bantuan
-
Sritex: Hidup Segan Karena Utang, Going Concern pun Suram!
Terkini
-
Waspada Buaya Lepas! Wisata Pantai Batam Diimbau Tingkatkan Keamanan Saat Liburan
-
Inilah 5 Perbedaan Samsung Galaxy A55 5G dengan Samsung Galaxy A35 5G
-
Longsor di Batam, 13 Orang Dievakuasi, 4 Masih Dicari
-
Konsultan Keamanan Siber: Tak Ada Serangan Siber Ransomware pada Sistem Perbankan BRI
-
Membongkar Hoax Ransomware yang Dikaitkan dengan BRI