SuaraBatam.id - Pangkalan TNI Angkatan Laut Batam (Lanal Batam), Kepulauan Riau, berhasil menggagalkan penyelundupan bayi lobster modus baru dari Batam ke Singapura.
Komandan Lanal Batam Kolonel Laut (P) Sumantri K menjelaskan penyelundupan modus baru dimaksud, yaitu pelaku sudah tidak lagi menggunakan boks styrofoam untuk membawa baby lobster, tetapi menggunakan boks fiber ikan.
"Pengemasannya juga berbeda dengan biasanya, kali ini pelaku mengemasnya dengan kantong plastik tanpa air atau biasa disebut packing kering, baby lobster cukup diletakkan di atas kapas yang lembab sebelum dimasukkan ke dalam kantong plastik," kata Danlanal Batam melalui siaran pers tertulis yang diterima dari Dispen Lantamal IV Tanjungpinang, Jumat (28/5/2021).
Dari penangkapan tersebut Lanal Batam berhasil mendapati barang bukti berupa bayi lobster yang dikemas dalam satu boks fiber ikan berisikan 55 buah kantong plastik.
Tim juga mengamankan tersangka dua orang pelaku penyelundupan baby lobster. Barang bukti benur tersebut sudah diserahkan ke Balai Perikanan Budidaya Laut (BPBL) Batam Setoko Batam Kepri.
"Kerugian negara ditaksir sekitar Rp4 miliar," tuturnya.
Dia menjelaskan penangkapan tersebut berawal informasi dari Pasintel Lanal Batam yang mendapat laporan bahwa akan ada penyelundupan baby lobster di Perairan Pulau Serapat, Jumat (21/5).
Mendengar laporan itu, selanjutnya Danlanal Batam memerintahkan unsur operasi dan intel untuk memantau perkembangan situasi selanjutnya.
Secara visual terpantau oleh Tim Lanal Batam ada sebuah boat melintas ke arah Pulau Lima atau tepatnya di perairan Pulau Serapat, tim selanjutnya melakukan pengejaran.
Baca Juga: Sering Minta Uang Pelicin Pengurusan Ekspor, PNS Stasiun Karantina Ikan Diamankan
Saat proses pengejaran, salah satu orang ABK speed boat terlihat membuang satu box fiber ke laut, dan speed boat terus melaju ke arah kelong dan tempat yang dipenuhi dengan karang, dikarenakan jarak pandang terbatas, membuat tim sedikit kesulitan.
"Tim memutuskan kembali ke lokasi awal tempat di mana ABK tersebut membuang box viber, hasil dari penyisiran tersebut. Tim berhasil menemukan 1 box fiber berisikan 55 buah kantong plastik diduga baby lobster,” sebutnya.
Lebih lanjut, Danlanal Batam menyatakan kedua tersangka sudah diserahkan ke Stasiun Karantina Ikan dan Mutu (SKIPM) guna penyelidikan lebih lanjut.
Mereka dijerat pasal 31 Jo pasal 7 UU No.16 Tahun 1992 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan, pasal 88 Jo pasal 16 ayat (1) UU No 45 Tahun 2009 tentang Perikanan serta Permen KP Nomor 56 tahun 2016 tentang Larangan Penangkapan dan/atau Pengeluaran Lobster (Panulirus spp), Kepiting (Scylla spp) dan Rajungan (Portunus spp) dari Wilayah Negara Republik Indonesia dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling banyak Rp. 1.500.000.000.
Berita Terkait
-
BP Batam Pastikan Pelabuhan Sandar Kapal Pelni Segera Dipindahkan
-
Wali Kota Batam Pastikan Biaya Karantina OTG Ditanggung Pemkot
-
Dibangun Selebar 33 Meter, Jembatan Batam-Bintan Mulai Dikerjakan Tahun 2022
-
Gubernur Bahas Vaksinasi di Batam Rendah, Wali Kota: Memang Tidak Dikasih!
-
Sering Minta Uang Pelicin Pengurusan Ekspor, PNS Stasiun Karantina Ikan Diamankan
Terpopuler
- 5 HP RAM 8 GB Memori 256 GB Harga Rp1 Jutaan, Terbaik untuk Pelajar dan Pekerja
- 7 Sepatu Adidas Diskon hingga 60% di Sneakers Dept, Cocok Buat Tahun Baru
- 5 Mobil Bekas yang Anti-Rugi: Pemakaian Jangka Panjang Tetap Aman Sentosa
- Diminta Selawat di Depan Jamaah Majelis Rasulullah, Ruben Onsu: Kaki Saya Gemetar
- Kencang bak Ninja, Harga Rasa Vario: Segini Harga dan Konsumsi BBM Yamaha MT-25 Bekas
Pilihan
-
Kaleidoskop Sumsel 2025: Menjemput Investasi Asing, Melawan Kepungan Asap dan Banjir
-
Mengungkap Gaji John Herdman dari PSSI, Setara Harga Rumah Pinggiran Tangsel?
-
Aksi Adik Kandung Prabowo yang Makin Mencengkeram Bisnis Telekomunikasi
-
Sesaat Lagi! Ini Link Live Streaming Final Futsal ASEAN 2025 Indonesia vs Thailand
-
Cerita 1.000 UMKM Banyuasin: Dapat Modal, Kini Usaha Naik Kelas Berkat Bank Sumsel Babel
Terkini
-
Kapal di Karimun Diamankan, Ternyata Bawa Narkoba dan Kayu Tanpa Dokumen
-
Wakil Kepala BGN Ingatkan Pihak Terkait MBG Bekerja Sama dengan Baik
-
BGN Minta Mitra dan Yayasan Peduli Terhadap Siswa-siswi Penerima Manfaat
-
Pejabat Utama dan Kapolres di Polda Kepri Dimutasi, Berikut Namanya
-
Anggota Polisi di Kepri Jalani Sidang Etik usai Diduga Aniaya Pacar