SuaraBatam.id - Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepulauan Riau (Kepri) mengamankan seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemerintah Kota (Pemko) Batam berinisial WD usai adanya laporan tindak korupsi.
Direktur Kriminal Khusus Polda Kepri, Kombes Pol Teguh Widodo, Kamis (27/5/20219) malam menjelaskan, PNS Pemko yang berhasil diamankan merupakan petugas Stasiun Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan Batam Wilayah Kerja Pelabuhan Sagulung.
"Yang bersangkutan kita amankan di Morning Bakery KBC Batam Center. Dia tertangkap tangan setelah menerima uang," ungkapnya saat dihubungi melalui aplikasi pesan singkat.
Oknum PNS Pemko Batam tersebut disebut kerap melakukan tindakan korupsi berupa pungutan liar (Pungli), kepada pengusaha eksportir udang.
WD selaku salah satu penanggung jawab di kawasan pelabuhan memiliki modus meminta uang sebesar Rp10 ribu rupiah untuk per Fiber Board (Box) udang yang akan di ekspor ke Singapura.
Guna memuluskan aksinya, WD juga kerap memperlama Surat Persetujuan Muat (SPM) hasil laut yang akan diekspor melalui pelabuhan tersebut.
"Kemudian dia (pelaku) akan memanggil si pengusaha atau karyawan nya untuk meminta uang pelicin," paparnya.
Dengan memperlambat penerbitan SPM, tentunya akan berdampak terhadap kualitas komoditas yang akan diekspor oleh para pelaku usaha tersebut.
"Kemudian hal ini akan berpengaruh terhadap harga jual nanti di Singapura," lanjutnya.
Baca Juga: Kejaksaan Geledah SMKN 10 Malang Terkait Kasus Dugaan Korupsi, Ada Dokumen yang Lenyap
Tidak hanya berhasil mengamankan pelaku, pihak Kepolisian juga berhasil mengamankan barang bukti lain yakni amplop coklat berisi uang tunai sebesar Rp12.450.000.
Diamankan pula, rekapitulasi ekspor udang, tas tangan warna Coklat merek Poloxh berisikan uang tunai SGD 16.636, KTP, SIM A, NPWP, STNK, Buku Tahapan BCA, Kartu ATM 11 buah berbagai bank dan buku nota serta dokumen-dokumen terkait.
"WD disangkakan dengan pasal 21 huruf e UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi," ungkapnya.
Kontributor : Partahi Fernando W. Sirait
Berita Terkait
-
Polisi Tangkap Oknum PNS Gegara Minta Bagian ke Pengusaha
-
Oknum PNS Terjaring OTT Gegara Minta Fee ke Pengusaha di Batam
-
Pelaku Pencurian 60 Kendaraan Bermotor di Batam Ternyata Dibekingi Polisi dan Tentara
-
Kejaksaan Geledah SMKN 10 Malang Terkait Kasus Dugaan Korupsi, Ada Dokumen yang Lenyap
-
Pemanggilan Dirut Telkomsel dan Direktur Telkom oleh Polisi Terganjal Peluncuran 5G
Terpopuler
- 4 Mobil Bekas 50 Jutaan dari Suzuki, Ideal untuk Harian karena Fungsional
- Dua Tahun Sepi Pengunjung, Pedagang Kuliner Pilih Hengkang dari Pasar Sentul
- Apakah Habis Pakai Cushion Perlu Pakai Bedak? Ini 5 Rekomendasi Cushion SPF 50
- 5 Rekomendasi HP RAM 8GB Rp1 Juta Terbaik yang Bisa Jadi Andalan di 2026
- 34 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 20 Januari: Sikat TOTY 115-117 dan 20.000 Gems
Pilihan
-
Rebut Hadiah Berlimpah! Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel Jadi Penggerak Potensi Daerah
-
ASEAN Para Games 2025: Nurfendi Persembahkan Emas Pertama untuk Indonesia
-
Perbedaan Jaring-jaring Kubus dan Balok, Lengkap dengan Gambar
-
Rupiah Loyo, Modal Asing Kabur Rp 27 Triliun Sejak Awal Tahun
-
Izin Tambang Emas Martabe Dicabut, Agincourt Resources Belum Terima Surat Resmi dari Pemerintah
Terkini
-
5 Mobil Kecil Bekas Murah, Hemat Biaya Operasional buat Pemula
-
Realisasi Investasi Batam Capai Rp69 T di 2025, Singapura Jadi Sumber Utama
-
Ekspedisi Jakarta Batam Terpercaya & Efisien | Harddies Cargo
-
Beasiswa untuk 1.100 Mahasiswa 7 Kampus Negeri Ternama, Batam Jadi Tujuan Belajar
-
Kapal di Karimun Diamankan, Ternyata Bawa Narkoba dan Kayu Tanpa Dokumen