SuaraBatam.id - Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepulauan Riau (Kepri) mengamankan seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemerintah Kota (Pemko) Batam berinisial WD usai adanya laporan tindak korupsi.
Direktur Kriminal Khusus Polda Kepri, Kombes Pol Teguh Widodo, Kamis (27/5/20219) malam menjelaskan, PNS Pemko yang berhasil diamankan merupakan petugas Stasiun Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan Batam Wilayah Kerja Pelabuhan Sagulung.
"Yang bersangkutan kita amankan di Morning Bakery KBC Batam Center. Dia tertangkap tangan setelah menerima uang," ungkapnya saat dihubungi melalui aplikasi pesan singkat.
Oknum PNS Pemko Batam tersebut disebut kerap melakukan tindakan korupsi berupa pungutan liar (Pungli), kepada pengusaha eksportir udang.
WD selaku salah satu penanggung jawab di kawasan pelabuhan memiliki modus meminta uang sebesar Rp10 ribu rupiah untuk per Fiber Board (Box) udang yang akan di ekspor ke Singapura.
Guna memuluskan aksinya, WD juga kerap memperlama Surat Persetujuan Muat (SPM) hasil laut yang akan diekspor melalui pelabuhan tersebut.
"Kemudian dia (pelaku) akan memanggil si pengusaha atau karyawan nya untuk meminta uang pelicin," paparnya.
Dengan memperlambat penerbitan SPM, tentunya akan berdampak terhadap kualitas komoditas yang akan diekspor oleh para pelaku usaha tersebut.
"Kemudian hal ini akan berpengaruh terhadap harga jual nanti di Singapura," lanjutnya.
Baca Juga: Kejaksaan Geledah SMKN 10 Malang Terkait Kasus Dugaan Korupsi, Ada Dokumen yang Lenyap
Tidak hanya berhasil mengamankan pelaku, pihak Kepolisian juga berhasil mengamankan barang bukti lain yakni amplop coklat berisi uang tunai sebesar Rp12.450.000.
Diamankan pula, rekapitulasi ekspor udang, tas tangan warna Coklat merek Poloxh berisikan uang tunai SGD 16.636, KTP, SIM A, NPWP, STNK, Buku Tahapan BCA, Kartu ATM 11 buah berbagai bank dan buku nota serta dokumen-dokumen terkait.
"WD disangkakan dengan pasal 21 huruf e UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi," ungkapnya.
Kontributor : Partahi Fernando W. Sirait
Berita Terkait
-
Polisi Tangkap Oknum PNS Gegara Minta Bagian ke Pengusaha
-
Oknum PNS Terjaring OTT Gegara Minta Fee ke Pengusaha di Batam
-
Pelaku Pencurian 60 Kendaraan Bermotor di Batam Ternyata Dibekingi Polisi dan Tentara
-
Kejaksaan Geledah SMKN 10 Malang Terkait Kasus Dugaan Korupsi, Ada Dokumen yang Lenyap
-
Pemanggilan Dirut Telkomsel dan Direktur Telkom oleh Polisi Terganjal Peluncuran 5G
Terpopuler
- 5 Body Lotion dengan Kolagen untuk Usia 50-an, Kulit Kencang dan Halus
- 8 Bedak Translucent untuk Usia 50-an, Wajah Jadi Flawless dan Natural
- Sepatu On Cloud Ori Berapa Harganya? Cek 5 Rekomendasi Paling Empuk buat Harian
- 6 Sabun Cuci Muka dengan Kolagen agar Kulit Tetap Kenyal dan Awet Muda
- Pemain Keturunan Jerman Ogah Kembali ke Indonesia, Bongkar 2 Faktor
Pilihan
-
Hasil SEA Games 2025: Mutiara Ayu Pahlawan, Indonesia Siap Hajar Thailand di Final
-
Stok BBM Shell Mulai Tersedia, Cek Lokasi SPBU dan Harganya
-
Kekuatan Tersembunyi Mangrove: Bisakah Jadi Solusi Iklim Jangka Panjang?
-
Orang Pintar Ramal Kans Argentina Masuk Grup Neraka di Piala Dunia 2026, Begini Hasilnya
-
6 Rekomendasi HP Rp 3 Jutaan Terbaik Desember 2025, Siap Gaming Berat Tanpa Ngelag
Terkini
-
Angkat Kearifan Lokal, Menu MBG di Kepri Pakai Makanan Tradisional
-
Operasi Zebra 2025 di Kepri Optimalkan ETLE, Berikut Deretan Lokasinya
-
Update Harga Emas Antam Hari Ini, Turun Menjadi Rp2,322 Juta per Gram
-
Pencuri yang Beraksi di 50 Lokasi Dibekuk
-
Adu Kuat Dua Nama Menuju Kursi Ketua DPC NasDem Batam