Scroll untuk membaca artikel
M Nurhadi
Jum'at, 28 Mei 2021 | 10:34 WIB
Proses Penangkapan WD oleh Tim Ditreskrimsus Polda Kepri di Morning Bakery KBC Batam Center, Kamis (27/5/2021) [Ist]

SuaraBatam.id - Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepulauan Riau (Kepri) mengamankan seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemerintah Kota (Pemko) Batam berinisial WD usai adanya laporan tindak korupsi.

Direktur Kriminal Khusus Polda Kepri, Kombes Pol Teguh Widodo, Kamis (27/5/20219) malam menjelaskan, PNS Pemko yang berhasil diamankan merupakan petugas Stasiun Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan Batam Wilayah Kerja Pelabuhan Sagulung.

"Yang bersangkutan kita amankan di Morning Bakery KBC Batam Center. Dia tertangkap tangan setelah menerima uang," ungkapnya saat dihubungi melalui aplikasi pesan singkat.

Oknum PNS Pemko Batam tersebut disebut kerap melakukan tindakan korupsi berupa pungutan liar (Pungli), kepada pengusaha eksportir udang.

Baca Juga: Kejaksaan Geledah SMKN 10 Malang Terkait Kasus Dugaan Korupsi, Ada Dokumen yang Lenyap

WD selaku salah satu penanggung jawab di kawasan pelabuhan memiliki modus meminta uang sebesar Rp10 ribu rupiah untuk per Fiber Board (Box) udang yang akan di ekspor ke Singapura.

Guna memuluskan aksinya, WD juga kerap memperlama Surat Persetujuan Muat (SPM) hasil laut yang akan diekspor melalui pelabuhan tersebut.

"Kemudian dia (pelaku) akan memanggil si pengusaha atau karyawan nya untuk meminta uang pelicin," paparnya.

Dengan memperlambat penerbitan SPM, tentunya akan berdampak terhadap kualitas komoditas yang akan diekspor oleh para pelaku usaha tersebut.

"Kemudian hal ini akan berpengaruh terhadap harga jual nanti di Singapura," lanjutnya.

Baca Juga: Pemanggilan Dirut Telkomsel dan Direktur Telkom oleh Polisi Terganjal Peluncuran 5G

Tidak hanya berhasil mengamankan pelaku, pihak Kepolisian juga berhasil mengamankan barang bukti lain yakni amplop coklat berisi uang tunai sebesar Rp12.450.000.

Diamankan pula, rekapitulasi ekspor udang, tas tangan warna Coklat merek Poloxh berisikan uang tunai SGD 16.636, KTP, SIM A, NPWP, STNK, Buku Tahapan BCA, Kartu ATM 11 buah berbagai bank dan buku nota serta dokumen-dokumen terkait.

"WD disangkakan dengan pasal 21 huruf e UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi," ungkapnya.

Kontributor : Partahi Fernando W. Sirait

Load More