SuaraBatam.id - Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepulauan Riau (Kepri) mengamankan seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemerintah Kota (Pemko) Batam berinisial WD usai adanya laporan tindak korupsi.
Direktur Kriminal Khusus Polda Kepri, Kombes Pol Teguh Widodo, Kamis (27/5/20219) malam menjelaskan, PNS Pemko yang berhasil diamankan merupakan petugas Stasiun Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan Batam Wilayah Kerja Pelabuhan Sagulung.
"Yang bersangkutan kita amankan di Morning Bakery KBC Batam Center. Dia tertangkap tangan setelah menerima uang," ungkapnya saat dihubungi melalui aplikasi pesan singkat.
Oknum PNS Pemko Batam tersebut disebut kerap melakukan tindakan korupsi berupa pungutan liar (Pungli), kepada pengusaha eksportir udang.
WD selaku salah satu penanggung jawab di kawasan pelabuhan memiliki modus meminta uang sebesar Rp10 ribu rupiah untuk per Fiber Board (Box) udang yang akan di ekspor ke Singapura.
Guna memuluskan aksinya, WD juga kerap memperlama Surat Persetujuan Muat (SPM) hasil laut yang akan diekspor melalui pelabuhan tersebut.
"Kemudian dia (pelaku) akan memanggil si pengusaha atau karyawan nya untuk meminta uang pelicin," paparnya.
Dengan memperlambat penerbitan SPM, tentunya akan berdampak terhadap kualitas komoditas yang akan diekspor oleh para pelaku usaha tersebut.
"Kemudian hal ini akan berpengaruh terhadap harga jual nanti di Singapura," lanjutnya.
Baca Juga: Kejaksaan Geledah SMKN 10 Malang Terkait Kasus Dugaan Korupsi, Ada Dokumen yang Lenyap
Tidak hanya berhasil mengamankan pelaku, pihak Kepolisian juga berhasil mengamankan barang bukti lain yakni amplop coklat berisi uang tunai sebesar Rp12.450.000.
Diamankan pula, rekapitulasi ekspor udang, tas tangan warna Coklat merek Poloxh berisikan uang tunai SGD 16.636, KTP, SIM A, NPWP, STNK, Buku Tahapan BCA, Kartu ATM 11 buah berbagai bank dan buku nota serta dokumen-dokumen terkait.
"WD disangkakan dengan pasal 21 huruf e UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi," ungkapnya.
Kontributor : Partahi Fernando W. Sirait
Berita Terkait
-
Polisi Tangkap Oknum PNS Gegara Minta Bagian ke Pengusaha
-
Oknum PNS Terjaring OTT Gegara Minta Fee ke Pengusaha di Batam
-
Pelaku Pencurian 60 Kendaraan Bermotor di Batam Ternyata Dibekingi Polisi dan Tentara
-
Kejaksaan Geledah SMKN 10 Malang Terkait Kasus Dugaan Korupsi, Ada Dokumen yang Lenyap
-
Pemanggilan Dirut Telkomsel dan Direktur Telkom oleh Polisi Terganjal Peluncuran 5G
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- REDMI 15 Resmi Dijual di Indonesia, Baterai 7.000 mAh dan Fitur Cerdas untuk Gen Z
- 5 Motor Irit tapi Bukan Honda BeAT, Mesin Awet untuk Jangka Panjang, Cocok untuk Pejuang Nafkah
- Appi Sambangi Satu Per Satu Kediaman Tiga Mantan Wali Kota Makassar
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 23 Maret 2026: Klaim THR, Diamond, dan SG2 Tengkorak
Pilihan
-
Danantara Tunjuk Teman Seangkatan Menko AHY di SMA Taruna Nusantara jadi Bos PT Pos
-
Kronologi Kecelakaan Bus vs Minibus di Pekanbaru, Tewaskan Bocah Perempuan
-
Diduga Kurang Berhati-hati, Minibus Nyemplung di Bundaran HI Usai Tabrak Pembatas Jalan
-
Usai Lebaran, Para Bos Anak Usaha Astra Kompak Mundur
-
Kronologi Pemudik Terjebak di Jalan Sawah Sleman Akibat Google Maps, Antrean Panjang Tak Terhindar
Terkini
-
Pria Hanyut Terseret Arus usai Terjun ke Laut dari Jembatan Barelang Batam
-
12 Tahun BRILink Agen Dari BRI Dorong Inklusi Keuangan Warga Desa, Sampai ke Nusa Tenggara Barat
-
Bisnis Remitansi BRI Tumbuh 27,7% YoY Jelang Lebaran 2026
-
BRI Hadirkan Posko Lebaran 2026, Pemudik Bisa Istirahat Gratis
-
Penumpang Mulai Padati Pelabuhan Batam, Pemudik Datang Naik 18 Persen