M Nurhadi
Kamis, 27 Mei 2021 | 14:08 WIB
Ilustrasi korupsi (shutterstock)

SuaraBatam.id - Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepulauan Riau (Kepri) mengamankan seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kota Batam usai adanya laporan tindak korupsi.

Melansir informasi yang dihimpun Batamnews (jaringan Suara.com), PNS yang berinisial WD itu ditangkap terkait kasus penyalahgunaan wewenang kegiatan ekspor hasil perikanan (udang) ke Singapura.

WD diringkus saat tengah menyantap makanan di warung makan wilayah KDA, Batam Centre pada Jumat, 21 Mei 2021 lalu.

Setelah dikonfirmasi, Kasubdit III Ditreskrimsus Polda Kepri Kompol Apri Fajar Hermanto membenarkan kabar penangkapan tersebut.

“Iya benar, nanti lengkapnya segera akan kami rilis,” ujarnya.

Berdasarkan dokumen yang diperoleh awak media, WD disangkakan dengan pasal 21 huruf e UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.

WD saat ini ditahan di Mapolda Kepri untuk proses hukum lebih lanjut.

Load More