SuaraBatam.id - Pelaku penganiayaan terhadap seorang Pekerja Seks Komersial (PSK) di Batuaji, Batam akhirnya berhasil diinterogasi polisi.
Kepada petugas, Pelaku Heru Arnandi (23) mengaku meminjam uang kepada temannya untuk memesan PSK berinisial D melalui aplikasi pesan MiChat.
Korban yang memasang tarif Rp500 ribu lantas membuat tersangka tergiur. Alasan inilah yang membuat tersangka lantas berani pinjam uang pada temannya.
"Di handphone ada komunikasi antara Heru Arnandi dengan teman sekolahnya untuk meminjam uang sebesar Rp500 ribu untuk bermain dengan wanita malam tersebut," terang Kapolsek Batuaji, AKBP Chaidir melalui Kanit Reskrim, Iptu Theo, Rabu (19/5/2021).
Usai mendapatkan uang pinjaman tersebut, tersangka lantas menghubungi korban melalui MiChat hingga akhirnya bernegosiasi hingga bertemu untuk transaksi seks di hotel Holie Batuaji.
"Pengakuan dari tersangka ada upaya membela diri. Tapi ini belum bisa kita lanjutkan, karena belum bisa minta keterangan dari korban," kata Theo, melansir Batamnews (jaringan Suara.com).
Dikabarkan sebelumnya, seorang wanita diduga PSK Online ditemukan bersimpah darah dengan sejumlah luka menganga di leher dan tangannya.
Sempat terjadi pertikaian antara korban D dan tersangka lantaran diduga tersangka hanya membayar Rp400 ribu. Kini, korban masih kritis dan dirawat di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Embung Fatimah.
Baca Juga: CPNS 2021: Daftar Formasi Tingkat Pusat Hingga Daerah CPNS dan PPPK 2021
Berita Terkait
-
Penggorok PSK di Hotel Holie Batam Ternyata Anak PNS, Namanya Heru Arnandi
-
Mantan DPRD Batam Jurado Meninggal Dunia, Sempat Muntah Darah dan Jatuh
-
PNS yang Kena Amuk Anies Baswedan Tak Diberi Kesempatan Ikut Lelang Jabatan
-
Wali Kota Batam Tak Terapkan WFH Meski 4 PNS Positif COVID-19
-
Masyarakat Abai Terapkan Prokes, Wali Kota Batam Masih Selow
Terpopuler
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Surabaya
- Terjaring OTT KPK, Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Langsung Dibawa ke Jakarta
- Profil dan Biodata Anis Syarifah Istri Bos HS Meninggal Karena Kecelakaan Moge
- PP THR dan Gaji 13 Tahun 2026 Diumumkan, Ini Jadwal Cair dan Rincian Lengkapnya
- Selat Hormuz Milik Siapa? Jalur Sempit Banyak Negara Tapi Iran Bisa Buka Tutup Aksesnya
Pilihan
-
Fatwa Ayatollah Ali Khamenei soal Senjata Nuklir: Haram!
-
KPK Ungkap ART Fadia Arafiq Jadi Direktur PT RNB, Diduga Alat Korupsi Rp13,7 Miliar
-
Dua Hari Lalu Dinyatakan Gugur, Eks Presiden Iran Ahmadinejad Masih Hidup
-
Skandal Saham BEBS Dibongkar OJK: Rp14,5 Triliun Dibekukan, Kantor Mirae Asset Digeledah!
-
Detik-detik Remaja di Makassar Tewas Tertembak, Perwira Polisi Jadi Tersangka
Terkini
-
Silaturahmi Ramadan BRI: Aset Tembus Rp2.135 Triliun, Dukungan Jurnalisme Rp250 Juta
-
Jadwal Buka Puasa Ramadan di Batam dan Sekitarnya, Kamis 5 Maret 2026
-
Keberangkatan Warga Kepri Mau Jadi Operator Judol Berhasil Dicegah di Pelabuhan
-
Jadwal Imsakiyah Ramadan di Batam dan Sekitarnya, Kamis 5 Maret 2026
-
Perusahaan di Kepri yang Telat Bayar THR Bakal Didenda Lima Persen