SuaraBatam.id - Wali Kota Batam, Muhammad Rudi mengakui belum dapat menerapkan sanksi berupa denda kepada para pelanggar prokes. Rudi beralasan butuh banyak pertimbangan.
Padahal berdasarkan Peraturan Wali Kota (Perwako) nomor 49 tahun 2020 tentang penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19, telah diatur sanksi bagi para pelanggar prokes.
“Karena mengingat menimbang, dan memutuskan sanksi denda belum bisa saya berlakukan," ujarnya dilansir laman Batamnews, Rabu (19/5/2021).
Padahal, masyarakat Batam, Kepulauan Riau (Kepri), sudah mulai abai dalam menerapkan protokol kesehatan (Prokes) Covid-19.
Baca Juga: Polda DIY Klaim Wisatawan Terapkan Prokes dengan Baik Selama Libur Lebaran
Hal ini terlihat dari selalu ditemukannya pelanggar prokes saat razia yang dilakukan tim gabungan Pemerintah Kota (Pemko Batam).
Mereka yang melanggar prokes diantaranya tidak menjaga jarak dan tidak menggunakan masker.
Mengenai kasus Covid-19 yang masih terus mengalami peningkatan secara signifikan, Rudi beranggapan dalam beberapa hari terakhir sudah mengalami penurunan.
Selain itu, jumlah pasien yang sembuh dari Covid-19 juga terus meningkat.
“Sudah menurun dari 700, sekarang yang positif 588 orang,” pungkasnya.
Baca Juga: Kembali Dibuka, Penumpang Kereta Api Cilegon Membludak dan Abai Prokes
Berita Terkait
-
Kronologi Raffi Ahmad Ditegur Istana Hingga Dipolisikan, Kini Diragukan Jadi Utusan Khusus Presiden
-
Aturan Terbaru: Satgas COVID-19 Cabut Aturan Wajib Pakai Masker di Perjalanan
-
Aturan Perjalanan Tidak Wajib Pakai Masker, Boleh Lepas Dimana Saja?
-
Daftar Akumulasi Kasus Sembuh COVID-19 Secara Nasional Membaik, Jangan Lengah dengan Sub Varian Arcturus
-
Pengumuman! KAI Ungkap Prokes yang Wajib Ditaati Penumpang saat Mudik
Terpopuler
- Jairo Riedewald: Saya Tidak Bisa...
- Gibran Disebut Ikut Selamatkan Warga Los Angeles saat Kebakaran, Netizen: Nyelamatin IPK Aja Nggak Bisa
- Pratama Arhan Ditertawakan saat Lakukan Lemparan Jauh di Bangkok United
- Nagita Slavina Terancam Kena Cancel: Keharaman Babi Mengalahkan Korupsi dan Zina
- Temui Jalan Terjal, Striker Keturunan Indonesia Pilih Pulang ke Belanda
Pilihan
-
Persik Kediri vs PSS Sleman Bak Bermain di Sawah, Netizen: Selokan di Tengah Lapangan!
-
Berita Duka: Tokoh Mega Bintang Mudrick Sangidu Meninggal Dunia
-
Bisnis Lesu, Starbucks PHK Karyawan Mulai Maret 2025
-
Peringatan Dinkes Kaltim: Leptospirosis Mengintai di Genangan Hujan
-
Skandal Parkir Samarinda: Audit Inspektorat Siap Bongkar Ketidakwajaran Setoran
Terkini
-
Longsor di Batam, 13 Orang Dievakuasi, 4 Masih Dicari
-
Konsultan Keamanan Siber: Tak Ada Serangan Siber Ransomware pada Sistem Perbankan BRI
-
Membongkar Hoax Ransomware yang Dikaitkan dengan BRI
-
BRI Menjamin Keamanan Data dan Dana, Transaksi Tetap Normal
-
Natal Romantis di Batam? Ada Paket Lengkap di Hotel Santika!