Scroll untuk membaca artikel
M Nurhadi
Sabtu, 15 Mei 2021 | 18:00 WIB
Dua dari sejumlah warga Meranti yang tak taat diprokes diberi sanksi sosial dan disuruh mengenakan rompi. (Foto: Juna/batamnews)

SuaraBatam.id - MAsih banyak ditemukan masyarakat di berbagai daerah yang enggan menerapkan protokol kesehatan pada masa pandemi Covid-19.

Salah satunya di Jalan Merdeka - Imam Bonjol, Selatpanjang, Kabupaten Kepulauan Meranti, Provinsi Riau saat petugas gabungan menggelar razia pada Sabtu (15/5/2021).

Dalam razia yang berakhir pukul 11.30 WIB tadi, petugas memberikan teguran kepada 12 orang yang melintasi jalan tersebut karena tidak memakai masker.

Mereka juga menerima sanksi sosial Tak hanya itu, mereka juga diminta membuat surat pernyataan tidak akan mengulangi hal serupa dilain waktu.

Baca Juga: Sehari Setelah Lebaran, Kasus Covid-19 di Lingga Meledak Lagi

Kapolres Meranti, AKBP Eko Wimpiyanto Hardjito SIk mengatakan, razia digelar berdasarkan Sprint/V/Ops.2./2021 tentang penanganan dampak wabah Covid-19 di kabupaten termuda di Riau tersebut.

Dalam kesempatan itu, ia berharap warga bisa mengerti pentingnya menerapkan protokol kesehatan agar bisa melawan wabah dan perekonomian segera bangkit.

"Agar tidak ada kluster baru, makanya kita terus memperketat prokes di Meranti. Anjuran dari pemerintah harus diterapkan secara baik oleh seluruh masyarakat," pinta Eko, melansir Batamnews (jaringan Suara.com).

Load More