SuaraBatam.id - Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Batam mencatat pada Ramadhan 2021, perolehan zakat dari masyarakat mencapai Rp 23 Miliar.
Pendapatan zakat pada Idul Fitri 2021, dikatakan mengalami penurunan hingga Rp 3 Miliar apabila dibandingkan dengan pengumpulan zakat pada 2019 lalu.
Kepala Kantor Kemenag Kota Batam, Zulkarnain Umar mengungkapkan perolehan nilai rupiah untuk zakat ini, merupakan gabungan dari pengumpulan zakat yang dilakukan baik di Masjid, Mushola, dan Lembaga Pengumpul Zakat seperti Baznas dan Lembaga Amal Zakat.
"Itu sudah termasuk zakat fitrah, zakat mal atau profesi, fidyah, kifarat, gis, infak, dan sedekah," ujarnya saat ditemui di Dataran Engku Putri, Batam Center, Kamis (13/5/2021).
Namun demikian, pihaknya mencatat adanya penurunan angka dalam pengumpulan zakat pada Idul Fitri 1442 H/2021.
Dari data sementara, diketahui hal ini terjadi pada sektor pengumpulan zakat mal atau profesi.
Namun kenaikan sendiri juga terjadi pada nominal pengumpulan zakat firah dari masyarakat Kota Batam.
"Zakat Fitrah naik 10 persen dan Zakat Mal alami penurunan hingga 5 persen. Hal ini apabila dilihat dari total pengumpulan zakat di tahun 2019 lalu," ungkapnya.
Perbandingan pengumpulan zakat Idul Fitri pada tahun 2021 dengan tahun 2019 dilakukan dikarenakan pada tahun 2020, Kota Batam masih melakukan kontrol ketat dalam menghadapi pandemi Covid-19.
Baca Juga: Ucapan Hari Raya Idul Fitri Romantis untuk Istri atau Suami
"Memang di tahun sebelumnya, kita benar-benar menghadapi cobaan. Dan berpengaruh hingga ke pelaksanaan ibadah Hari Raya," paparnya.
Untuk total pendapatan pada Zakat Mal atau Profesi sendiri, juga diungkapkan nya masih terpengaruh pada masa pandemi Covid-19.
Dimana hingga saat ini banyak sektor usaha yang melakukan pengurangan karyawan, hingga penyesuaian gaji pada karyawan nya.
"Banyak juga saudara kita yang harus kehilangan pekerjaan nya di masa pandemi ini. Tapi kenapa Zakat Fitrah naik, itu lebih dipengaruhi faktor tidak mudiknya masyarakat Batam saat ini," paparnya.
Kontributor : Partahi Fernando W. Sirait
Berita Terkait
-
Content CreatorDikenakan Zakat Profesi, Ekonom INDEF: Penetapan Bukan Berdasar Popularitas
-
Lupa Bayar Zakat Bertahun-tahun? Begini Cara Menebusnya dan Membersihkan Harta
-
Jangan Lupa Zakat Saat Pensiun! Begini Cara Hitungnya Agar Tepat Sesuai Syariat
-
MUI Resmikan Fatwa Syariah Penyaluran Zakat dan Infak melalui Skema Jaminan Sosial Ketenagakerjaan
-
Menegakkan Prinsip Islamic Finance dalam Pengelolaan Zakat dan Wakaf
Terpopuler
- 4 Mobil Bekas 50 Jutaan dari Suzuki, Ideal untuk Harian karena Fungsional
- Dua Tahun Sepi Pengunjung, Pedagang Kuliner Pilih Hengkang dari Pasar Sentul
- Apakah Habis Pakai Cushion Perlu Pakai Bedak? Ini 5 Rekomendasi Cushion SPF 50
- 5 Rekomendasi HP RAM 8GB Rp1 Juta Terbaik yang Bisa Jadi Andalan di 2026
- 34 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 20 Januari: Sikat TOTY 115-117 dan 20.000 Gems
Pilihan
-
Rebut Hadiah Berlimpah! Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel Jadi Penggerak Potensi Daerah
-
ASEAN Para Games 2025: Nurfendi Persembahkan Emas Pertama untuk Indonesia
-
Perbedaan Jaring-jaring Kubus dan Balok, Lengkap dengan Gambar
-
Rupiah Loyo, Modal Asing Kabur Rp 27 Triliun Sejak Awal Tahun
-
Izin Tambang Emas Martabe Dicabut, Agincourt Resources Belum Terima Surat Resmi dari Pemerintah
Terkini
-
5 Mobil Kecil Bekas Murah, Hemat Biaya Operasional buat Pemula
-
Realisasi Investasi Batam Capai Rp69 T di 2025, Singapura Jadi Sumber Utama
-
Ekspedisi Jakarta Batam Terpercaya & Efisien | Harddies Cargo
-
Beasiswa untuk 1.100 Mahasiswa 7 Kampus Negeri Ternama, Batam Jadi Tujuan Belajar
-
Kapal di Karimun Diamankan, Ternyata Bawa Narkoba dan Kayu Tanpa Dokumen