SuaraBatam.id - Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Batam mencatat pada Ramadhan 2021, perolehan zakat dari masyarakat mencapai Rp 23 Miliar.
Pendapatan zakat pada Idul Fitri 2021, dikatakan mengalami penurunan hingga Rp 3 Miliar apabila dibandingkan dengan pengumpulan zakat pada 2019 lalu.
Kepala Kantor Kemenag Kota Batam, Zulkarnain Umar mengungkapkan perolehan nilai rupiah untuk zakat ini, merupakan gabungan dari pengumpulan zakat yang dilakukan baik di Masjid, Mushola, dan Lembaga Pengumpul Zakat seperti Baznas dan Lembaga Amal Zakat.
"Itu sudah termasuk zakat fitrah, zakat mal atau profesi, fidyah, kifarat, gis, infak, dan sedekah," ujarnya saat ditemui di Dataran Engku Putri, Batam Center, Kamis (13/5/2021).
Namun demikian, pihaknya mencatat adanya penurunan angka dalam pengumpulan zakat pada Idul Fitri 1442 H/2021.
Dari data sementara, diketahui hal ini terjadi pada sektor pengumpulan zakat mal atau profesi.
Namun kenaikan sendiri juga terjadi pada nominal pengumpulan zakat firah dari masyarakat Kota Batam.
"Zakat Fitrah naik 10 persen dan Zakat Mal alami penurunan hingga 5 persen. Hal ini apabila dilihat dari total pengumpulan zakat di tahun 2019 lalu," ungkapnya.
Perbandingan pengumpulan zakat Idul Fitri pada tahun 2021 dengan tahun 2019 dilakukan dikarenakan pada tahun 2020, Kota Batam masih melakukan kontrol ketat dalam menghadapi pandemi Covid-19.
Baca Juga: Ucapan Hari Raya Idul Fitri Romantis untuk Istri atau Suami
"Memang di tahun sebelumnya, kita benar-benar menghadapi cobaan. Dan berpengaruh hingga ke pelaksanaan ibadah Hari Raya," paparnya.
Untuk total pendapatan pada Zakat Mal atau Profesi sendiri, juga diungkapkan nya masih terpengaruh pada masa pandemi Covid-19.
Dimana hingga saat ini banyak sektor usaha yang melakukan pengurangan karyawan, hingga penyesuaian gaji pada karyawan nya.
"Banyak juga saudara kita yang harus kehilangan pekerjaan nya di masa pandemi ini. Tapi kenapa Zakat Fitrah naik, itu lebih dipengaruhi faktor tidak mudiknya masyarakat Batam saat ini," paparnya.
Kontributor : Partahi Fernando W. Sirait
Berita Terkait
-
Content CreatorDikenakan Zakat Profesi, Ekonom INDEF: Penetapan Bukan Berdasar Popularitas
-
Lupa Bayar Zakat Bertahun-tahun? Begini Cara Menebusnya dan Membersihkan Harta
-
Jangan Lupa Zakat Saat Pensiun! Begini Cara Hitungnya Agar Tepat Sesuai Syariat
-
MUI Resmikan Fatwa Syariah Penyaluran Zakat dan Infak melalui Skema Jaminan Sosial Ketenagakerjaan
-
Menegakkan Prinsip Islamic Finance dalam Pengelolaan Zakat dan Wakaf
Terpopuler
- 4 HP RAM 8 GB Harga di Bawah Rp1,5 Juta: Kamera Bagus, Performa Juara
- 4 Mobil Bekas Rp50 Jutaan yang Ideal untuk Harian: Irit, Gesit Pas di Gang Sempit
- 5 Cat Rambut untuk Menutupi Uban: Hasil Natural, Penampilan Lebih Muda
- Kronologi Pernikahan Aurelie Moeremans dan Roby Tremonti Tak Direstui Orang Tua
- Bukan Sekadar Estetika, Revitalisasi Bundaran Air Mancur Palembang Dinilai Keliru Makna
Pilihan
-
Nama Orang Meninggal Dicatut, Warga Bongkar Kejanggalan Izin Tanah Uruk di Sambeng Magelang
-
Di Reshuffle Prabowo, Orang Terkaya Dunia Ini Justru Pinang Sri Mulyani untuk Jabatan Strategis
-
Akun RHB Sekuritas Milik Wadirut Dijebol, Ada Transaksi Janggal 3,6 Juta Saham BOBA
-
Danantara Janji Bangkitkan Saham Blue Chip BUMN Tahun Ini
-
Gurita Bisnis Adik Prabowo, Kini Kuasai Blok Gas di Natuna
Terkini
-
Kapal di Karimun Diamankan, Ternyata Bawa Narkoba dan Kayu Tanpa Dokumen
-
Wakil Kepala BGN Ingatkan Pihak Terkait MBG Bekerja Sama dengan Baik
-
BGN Minta Mitra dan Yayasan Peduli Terhadap Siswa-siswi Penerima Manfaat
-
Pejabat Utama dan Kapolres di Polda Kepri Dimutasi, Berikut Namanya
-
Anggota Polisi di Kepri Jalani Sidang Etik usai Diduga Aniaya Pacar