SuaraBatam.id - Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Batam mencatat pada Ramadhan 2021, perolehan zakat dari masyarakat mencapai Rp 23 Miliar.
Pendapatan zakat pada Idul Fitri 2021, dikatakan mengalami penurunan hingga Rp 3 Miliar apabila dibandingkan dengan pengumpulan zakat pada 2019 lalu.
Kepala Kantor Kemenag Kota Batam, Zulkarnain Umar mengungkapkan perolehan nilai rupiah untuk zakat ini, merupakan gabungan dari pengumpulan zakat yang dilakukan baik di Masjid, Mushola, dan Lembaga Pengumpul Zakat seperti Baznas dan Lembaga Amal Zakat.
"Itu sudah termasuk zakat fitrah, zakat mal atau profesi, fidyah, kifarat, gis, infak, dan sedekah," ujarnya saat ditemui di Dataran Engku Putri, Batam Center, Kamis (13/5/2021).
Namun demikian, pihaknya mencatat adanya penurunan angka dalam pengumpulan zakat pada Idul Fitri 1442 H/2021.
Dari data sementara, diketahui hal ini terjadi pada sektor pengumpulan zakat mal atau profesi.
Namun kenaikan sendiri juga terjadi pada nominal pengumpulan zakat firah dari masyarakat Kota Batam.
"Zakat Fitrah naik 10 persen dan Zakat Mal alami penurunan hingga 5 persen. Hal ini apabila dilihat dari total pengumpulan zakat di tahun 2019 lalu," ungkapnya.
Perbandingan pengumpulan zakat Idul Fitri pada tahun 2021 dengan tahun 2019 dilakukan dikarenakan pada tahun 2020, Kota Batam masih melakukan kontrol ketat dalam menghadapi pandemi Covid-19.
Baca Juga: Ucapan Hari Raya Idul Fitri Romantis untuk Istri atau Suami
"Memang di tahun sebelumnya, kita benar-benar menghadapi cobaan. Dan berpengaruh hingga ke pelaksanaan ibadah Hari Raya," paparnya.
Untuk total pendapatan pada Zakat Mal atau Profesi sendiri, juga diungkapkan nya masih terpengaruh pada masa pandemi Covid-19.
Dimana hingga saat ini banyak sektor usaha yang melakukan pengurangan karyawan, hingga penyesuaian gaji pada karyawan nya.
"Banyak juga saudara kita yang harus kehilangan pekerjaan nya di masa pandemi ini. Tapi kenapa Zakat Fitrah naik, itu lebih dipengaruhi faktor tidak mudiknya masyarakat Batam saat ini," paparnya.
Kontributor : Partahi Fernando W. Sirait
Berita Terkait
-
Waktu Pembayaran Zakat Fitrah: Kapan yang Wajib, Makruh, hingga Haram?
-
Zakat Fitrah Tanpa Niat Apakah Sah? Begini Hukumnya serta Solusi Jika Lupa
-
Jadwal Lengkap Layanan Hapus Tato Gratis Baznas DKI Jakarta Selama Ramadhan 2026
-
Menag Tegaskan Zakat Tak Boleh untuk MBG, Penyaluran Wajib Sesuai 8 Asnaf
-
Cara Bayar Zakat Fitrah Online, Praktis dan Tepercaya
Terpopuler
- Gerbang Polda DIY Dirobohkan Massa Protes Kekerasan Aparat, Demonstran Corat-coret Tembok Markas
- Setahun Andi Sudirman-Fatmawati Pimpin Sulsel, Pengamat: Kinerja Positif dan Tata Kelola Membaik
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
- 5 Rekomendasi Sepeda Lipat di Bawah 5 Juta yang Ringan dan Stylish, Mobilitas Semakin Nyaman
Pilihan
-
Jenazah Alex Noerdin Disalatkan di Masjid Agung Palembang, Ini Suasana Lengkapnya
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
-
Hujan Gol, Timnas Indonesia Futsal Putri Ditahan Malaysia 4-4 di Piala AFF Futsal 2026
Terkini
-
DPR RI Segera Panggil Kepala Kejari Batam di Kasus Pidana Mati ABK Sea Dragon
-
Jadwal Buka Puasa Batam dan Sekitarnya, Kamis 26 Februari 2026
-
Mahasiswi asal Kepri Bersimbah Darah Dibacok Rekannya di UIN Suska Riau
-
Jadwal Imsakiyah Batam dan Sekitarnya, Kamis 26 Februari 2026
-
Jadwal Buka Puasa Ramadan di Batam dan Sekitarnya, Rabu 25 Februari 2026