SuaraBatam.id - Tersangka perusakan hutan lindung di Nongsa, Kota Batam Ramudah Omar (RM) atau Ayung, Direktur PT Prima Makmur Batam (PMB) terancam dengan hukuman penjara selama 10 tahun. Tersangka saat ini sudah ditahan di Bareskrim Polri.
Sebelumnya, Komisari PT PMB Zazli sebelumnya telah divonis selama 5 tahun 6 bulan penjara dalam kasus yang sama di Pengadilan Negeri Batam.
Ayung dituding merusak hutan lindung yang ia rubah menjadi lahan kavling siap bangun (KSB). Sebelum diringkus Penyidik Penegak Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) bersama dengan Korwas PPNS Bareskrim Polri, RM sempat buron beberapa pekan.
Lokasi yang dijadikan lahan siap bangun tersebut adalah di kawasan Hutan Lindung Sei Hulu Lanjai dan Tanjung Kasam, Nongsa, Kota Batam.
Sebelumnya, penyidik sempat memeriksa Zazli Bin Kamel selaku Komisaris PT PMB. Setelah itu baru menetapkan tersangka RM.
Zazli telah divonis bersalah melalui sidang di PN Batam dan dijatuhi hukuman pidana penjara 5 tahun 6 bulan dan denda Rp 1 miliar, subsider 3 bulan penjara pada 19 Oktober 2020 lalu.
Melansir Batamnews (jaringan Suara.com), penyidik Gakkum KLHK tidak hanya menyidik pelaku perorangan RM sebagai Direktur dan Zazli sebagai Komisaris PT. PMB, tapi juga menyelidiki kejahatan korporasi yang dilakukan oleh PT PMB.
Berita Terkait
-
Parah! Oknum ASN Babel Diduga Jual Hutan Lindung, Lokasi Ditanami Sawit
-
DPR Dorong Gunung Sanggabuana Jadi Kawasan Hutan Lindung
-
KLHK Pastikan IKN di Kaltim Tidak Ganggu Kawasan Hutan Lindung
-
WALHI Prihatin Kerusakan Hutan Lindung di Babel, Dishut Segera Bentuk Tim
-
Batam bentuk tim persiapan gelembung perjalanan Singapura-Nongsa
Terpopuler
- Lirik Lagu 'MBG Mas Bahlil Ganteng' yang Viral, Lengkap Asal Usulnya
- 7 HP Midrange Serasa Flagship 2026: Spesifikasi Premium dan Performa Juara
- 5 HP Realme RAM 12 GB dan Kamera Jernih Paling Murah Mulai Rp2 Jutaan
- 4 Sepatu Nike Tanpa Tali Serbaguna: Nyaman untuk Olahraga, Praktis buat Jalan Santai
- 5 Rekomendasi Lipstik Anti Luntur Saat Dipakai Makan Gorengan
Pilihan
-
Bos Nvidia Serobot Antrean Jagung Bakar dengan Traktir Semua Pembeli, Egois atau Dermawan?
-
BREAKING NEWS! Persija Resmi Tidak Perpanjang Kontrak Mauricio Souza
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer: Hukum Mati Saja Saya!
-
Staf Ahli Gubernur Kaltim Bawa-Bawa Status 'Cucu Nabi' demi Redam Demo Massa
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
Terkini
-
Waspada Hujan Petir di Tanjungpinang, Senin 25 Mei 2026
-
Penipuan Jual Titik Dapur MBG di Batam, Warga Rugi Rp400 Juta
-
4 Sepatu Lari Lokal Murah, Ringan dan Nyaman dengan Cengkeraman Kuat
-
Heboh Pasangan Bermesraan di Kawasan Wisata Batam, Cuek Meski Diteriaki
-
Worth It Upgrade ke Galaxy S26 Ultra? Ini Bedanya dengan S25 Series