SuaraBatam.id - Tersangka perusakan hutan lindung di Nongsa, Kota Batam Ramudah Omar (RM) atau Ayung, Direktur PT Prima Makmur Batam (PMB) terancam dengan hukuman penjara selama 10 tahun. Tersangka saat ini sudah ditahan di Bareskrim Polri.
Sebelumnya, Komisari PT PMB Zazli sebelumnya telah divonis selama 5 tahun 6 bulan penjara dalam kasus yang sama di Pengadilan Negeri Batam.
Ayung dituding merusak hutan lindung yang ia rubah menjadi lahan kavling siap bangun (KSB). Sebelum diringkus Penyidik Penegak Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) bersama dengan Korwas PPNS Bareskrim Polri, RM sempat buron beberapa pekan.
Lokasi yang dijadikan lahan siap bangun tersebut adalah di kawasan Hutan Lindung Sei Hulu Lanjai dan Tanjung Kasam, Nongsa, Kota Batam.
Sebelumnya, penyidik sempat memeriksa Zazli Bin Kamel selaku Komisaris PT PMB. Setelah itu baru menetapkan tersangka RM.
Zazli telah divonis bersalah melalui sidang di PN Batam dan dijatuhi hukuman pidana penjara 5 tahun 6 bulan dan denda Rp 1 miliar, subsider 3 bulan penjara pada 19 Oktober 2020 lalu.
Melansir Batamnews (jaringan Suara.com), penyidik Gakkum KLHK tidak hanya menyidik pelaku perorangan RM sebagai Direktur dan Zazli sebagai Komisaris PT. PMB, tapi juga menyelidiki kejahatan korporasi yang dilakukan oleh PT PMB.
Berita Terkait
-
Parah! Oknum ASN Babel Diduga Jual Hutan Lindung, Lokasi Ditanami Sawit
-
DPR Dorong Gunung Sanggabuana Jadi Kawasan Hutan Lindung
-
KLHK Pastikan IKN di Kaltim Tidak Ganggu Kawasan Hutan Lindung
-
WALHI Prihatin Kerusakan Hutan Lindung di Babel, Dishut Segera Bentuk Tim
-
Batam bentuk tim persiapan gelembung perjalanan Singapura-Nongsa
Terpopuler
- Lipstik Warna Apa yang Cocok di Usia 50-an? Ini 5 Pilihan agar Terlihat Fresh dan Lebih Muda
- 5 Rekomendasi Sampo Kemiri Penghitam Rambut dan Penghilang Uban, Mulai Rp10 Ribuan
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 5 Cat Rambut yang Tahan Lama untuk Tutupi Uban, Harga Mulai Rp17 Ribuan
Pilihan
-
Duduk Perkara Ribut Diego Simeone dengan Vinicius Jr di Laga Derby Madrid
-
5 HP Xiaomi RAM 8GB Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp2 Jutaan
-
Rupiah Terkapar di Level Rp16.819: Kepercayaan Konsumen Lesu, Fundamental Ekonomi Jadi Beban
-
Kala Semangkok Indomie Jadi Simbol Rakyat Miskin, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
-
Emiten Ini Masuk Sektor Tambang, Caplok Aset Mongolia Lewat Rights Issue
Terkini
-
Kapal di Karimun Diamankan, Ternyata Bawa Narkoba dan Kayu Tanpa Dokumen
-
Wakil Kepala BGN Ingatkan Pihak Terkait MBG Bekerja Sama dengan Baik
-
BGN Minta Mitra dan Yayasan Peduli Terhadap Siswa-siswi Penerima Manfaat
-
Pejabat Utama dan Kapolres di Polda Kepri Dimutasi, Berikut Namanya
-
Anggota Polisi di Kepri Jalani Sidang Etik usai Diduga Aniaya Pacar