SuaraBatam.id - Tersangka perusakan hutan lindung di Nongsa, Kota Batam Ramudah Omar (RM) atau Ayung, Direktur PT Prima Makmur Batam (PMB) terancam dengan hukuman penjara selama 10 tahun. Tersangka saat ini sudah ditahan di Bareskrim Polri.
Sebelumnya, Komisari PT PMB Zazli sebelumnya telah divonis selama 5 tahun 6 bulan penjara dalam kasus yang sama di Pengadilan Negeri Batam.
Ayung dituding merusak hutan lindung yang ia rubah menjadi lahan kavling siap bangun (KSB). Sebelum diringkus Penyidik Penegak Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) bersama dengan Korwas PPNS Bareskrim Polri, RM sempat buron beberapa pekan.
Lokasi yang dijadikan lahan siap bangun tersebut adalah di kawasan Hutan Lindung Sei Hulu Lanjai dan Tanjung Kasam, Nongsa, Kota Batam.
Sebelumnya, penyidik sempat memeriksa Zazli Bin Kamel selaku Komisaris PT PMB. Setelah itu baru menetapkan tersangka RM.
Zazli telah divonis bersalah melalui sidang di PN Batam dan dijatuhi hukuman pidana penjara 5 tahun 6 bulan dan denda Rp 1 miliar, subsider 3 bulan penjara pada 19 Oktober 2020 lalu.
Melansir Batamnews (jaringan Suara.com), penyidik Gakkum KLHK tidak hanya menyidik pelaku perorangan RM sebagai Direktur dan Zazli sebagai Komisaris PT. PMB, tapi juga menyelidiki kejahatan korporasi yang dilakukan oleh PT PMB.
Berita Terkait
-
Parah! Oknum ASN Babel Diduga Jual Hutan Lindung, Lokasi Ditanami Sawit
-
DPR Dorong Gunung Sanggabuana Jadi Kawasan Hutan Lindung
-
KLHK Pastikan IKN di Kaltim Tidak Ganggu Kawasan Hutan Lindung
-
WALHI Prihatin Kerusakan Hutan Lindung di Babel, Dishut Segera Bentuk Tim
-
Batam bentuk tim persiapan gelembung perjalanan Singapura-Nongsa
Terpopuler
Pilihan
-
Dramatis! Ubed Persembahkan Medali Emas Asian Games 2026 untuk Indonesia
-
Massa Buruh Mulai Padati Thamrin, Andi Gani Pimpin Langsung Aksi Tuntut Keadilan RUU Ketenagakerjaan
-
Bawa Kentongan Hingga Kenakan Topi Caping, Massa Hari Tani Nasional Mulai Padati Depan Gedung DPR
-
Hukuman Lebih Ringan, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Vonis Nadiem Makarim 9 Tahun Penjara
-
Dugaan Keracunan MBG Hantam Batang, 276 Orang Jadi Korban
Terkini
-
BRI Gelar InFrame 2026, Ajak Masyarakat Abadikan Wajah Ekonomi Kerakyatan
-
Pria di Anambas Ditemukan Tewas Dalam Rumah usai Cekcok dengan Istri
-
Warga Batu Aji Ngeluh Krisis Air, Rawat Mertua Stroke dengan Tisu Basah
-
Hadapi Gempuran Hoaks Visual dan AI, PFI Tekankan Pentingnya Etika Foto Jurnalistik
-
Fesmed Selat Malaka 2026, Mengawal "Biaya Ekologis" di Tengah Gemerlap Investasi AI