SuaraBatam.id - Tersangka perusakan hutan lindung di Nongsa, Kota Batam Ramudah Omar (RM) atau Ayung, Direktur PT Prima Makmur Batam (PMB) terancam dengan hukuman penjara selama 10 tahun. Tersangka saat ini sudah ditahan di Bareskrim Polri.
Sebelumnya, Komisari PT PMB Zazli sebelumnya telah divonis selama 5 tahun 6 bulan penjara dalam kasus yang sama di Pengadilan Negeri Batam.
Ayung dituding merusak hutan lindung yang ia rubah menjadi lahan kavling siap bangun (KSB). Sebelum diringkus Penyidik Penegak Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) bersama dengan Korwas PPNS Bareskrim Polri, RM sempat buron beberapa pekan.
Lokasi yang dijadikan lahan siap bangun tersebut adalah di kawasan Hutan Lindung Sei Hulu Lanjai dan Tanjung Kasam, Nongsa, Kota Batam.
Sebelumnya, penyidik sempat memeriksa Zazli Bin Kamel selaku Komisaris PT PMB. Setelah itu baru menetapkan tersangka RM.
Zazli telah divonis bersalah melalui sidang di PN Batam dan dijatuhi hukuman pidana penjara 5 tahun 6 bulan dan denda Rp 1 miliar, subsider 3 bulan penjara pada 19 Oktober 2020 lalu.
Melansir Batamnews (jaringan Suara.com), penyidik Gakkum KLHK tidak hanya menyidik pelaku perorangan RM sebagai Direktur dan Zazli sebagai Komisaris PT. PMB, tapi juga menyelidiki kejahatan korporasi yang dilakukan oleh PT PMB.
Berita Terkait
-
Parah! Oknum ASN Babel Diduga Jual Hutan Lindung, Lokasi Ditanami Sawit
-
DPR Dorong Gunung Sanggabuana Jadi Kawasan Hutan Lindung
-
KLHK Pastikan IKN di Kaltim Tidak Ganggu Kawasan Hutan Lindung
-
WALHI Prihatin Kerusakan Hutan Lindung di Babel, Dishut Segera Bentuk Tim
-
Batam bentuk tim persiapan gelembung perjalanan Singapura-Nongsa
Terpopuler
- Intip Kekayaan Ida Hamidah, Pimpinan Samsat Soetta yang Dicopot Dedi Mulyadi gara-gara Pajak
- Dicopot Dedi Mulyadi Gegara KTP, Segini Fantastisnya Gaji Kepala Samsat Soekarno-Hatta!
- 6 HP Snapdragon Paling Murah RAM 8 GB untuk Investasi Gadget Jangka Panjang
- HP Xiaomi yang Bagus Tipe Apa? Ini 7 Rekomendasinya di 2026
- Sabun Cuci Muka Apa yang Bagus untuk Atasi Kulit Kusam? Ini 5 Pilihan agar Wajah Cerah
Pilihan
-
Balas Rhoma Irama, LMKN Jelaskan Akar Masalah Royalti Musik Dangdut Jadi Rp25 Juta
-
Buat Kaum dengan Upah Pas-pasan, Nabung dan Investasi Adalah Kemewahan
-
Resmi! Liliek Prisbawono Jadi Hakim MK Gantikan Anwar Usman
-
Apartemen Bassura Jadi Markas Vape Narkoba, Wanita Berinisial E Diciduk Bersama Ribuan Barang Bukti!
-
Mendadak Jakarta Blackout Massal: Sempat Dikira Peringatan Hari Bumi, MRT Terganggu
Terkini
-
Kabar Duka: Eks Direktur Politeknik Negeri Batam Meninggal saat Bersepeda
-
Rebranding dan Transformasi Bawa BRI Masuk Jajaran 500 Merek Paling Bernilai Dunia
-
Harga Plastik Naik, Warga Batam Diajak Gunakan Tas Ramah Lingkungan
-
Perkuat Akses Kesehatan Inklusif, BRI Gelar Pemeriksaan Gratis bagi Ribuan Masyarakat
-
Pelaksanaan PPDB Madrasah 2026 di Batam Diawasi Ombudsman