Scroll untuk membaca artikel
M Nurhadi
Rabu, 14 April 2021 | 06:55 WIB
Mobil layanan SIM Keliling.

SuaraBatam.id - Jadwal SIM Keliling Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau, bisa berubah sewaktu-waktu merujuk pada kebijakan Satlantas Polres Tanjungpinang.

Layanan SIM Keliling di Kota Tanjungpinang beroperasi dari Pukul 09.00 sampai selesai.

Lokasi SIM Keliling Kota Tanjungpinang pada Rabu (14/4/2021) ada di Jalan DI Panjaitan KM 9 Tanjungpinang atau seberang Bank Riau Kepri.

Sementara untuk layanan SIM keliling pada Kamis, Jumat dan Sabut biasa dilakukan di lapangan parkir Polsubsektor Kota (Pasar Kota Lama).

Baca Juga: Para Pedagang Tak Pakai Masker, Pemprov Kepri Upayakan Masker Gratis Rutin

Lokasi SIM Keliling Kota Tanjungpinang ini khusus hanya melayani perpanjangan SIM.

Setiap orang yang mengemudikan kendaraan dijalan raya wajib mengantongi Surat Izin Mengemudi sesuai dengan jenis kendaraan yang digunakan. Ketentuan berlaku untuk pengendara yang tidak memiliki SIM diatur dalam Pasal 281.

Layanan SIM Keliling ini hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis. Apabila masa berlaku SIM habis, maka diberlakukan penerbitan seperti SIM Baru.

Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000,- untuk perpanjangan SIM A dan Rp. 75.000,- untuk perpanjangan SIM C.

Syarat perpanjangan SIM A atau C sebagai berikut:

Baca Juga: Februari 2021, Hanya Ada 173 Wisman Kunjungi Kepulauan Riau

Foto Kopi KTP yang masih berlaku,
Foto Kopi SIM lama dan SIM asli,
Bukti Cek Kesehatan.

Load More