SuaraBatam.id - Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau bakal memberi sanksi tegas PNS atau ASN yang kedapatan nekat mudik lebaran. Sanksi itu bisa berupa teguran lisan dan tertulis, penundaan kenaikan pangkat, penundaan kenaikan gaji hingga penurunan pangkat setingkat lebih rendah.
"Sanksi tersebut berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang disiplin PNS," kata Sekdaprov Kepri TS Arif, Kamis (8/4/2021).
Dengan demikian, pihaknya mengimbau agar semua ASN untuk tidak mudik atau pulang kampung pada hari raya Idul Fitri 1442 tepatnya hingga 17 Mei 2021.
Larangan ini bertujuan menekan penyebaran pandemi COVID-19 yang hingga kini masih belum menunjukkan tanda-tanda akan berakhir.
Secara pribadi ia berharap para ASN sebagai pelayan publik bisa menjadi contoh bagi masyarakat untuk tetap tidak mudik di tengah pandemi.
Namun demikian, aturan ini dikecualikan bagi ASN yang memiliki kepentingan atau keperluan mendesak ke luar kota, seperti perjalanan dinas yang tak bisa ditunda.
Ia melanjutkan, ASN bersangkutan pun harus menunjukkan surat izin tertulis dari pihak-pihak terkait sesuai kriteria berpergian saat pandemi.
"Saya harap, ASN maklum dengan kebijakan ini. Tahun ini kita lebaran secara virtual dulu," tutupnya. [Antara]
Baca Juga: Pengelola Bandara Sepinggan Balikpapan Menyesuaikan Regulasi Larangan Mudik
Berita Terkait
-
Agen Bus AKAP: Berat Banget Rasanya, Sudah Dua Tahun Ini Larangan Mudik
-
Lebaran 2021 Warga Dilarang Mudik, Titik Penyekatan Tambah 2 Kali Lipat
-
Ogah Kecolongan Travel Gelap, Penyekatan Jalur Mudik Dilapis 2 Kali Lipat
-
Pengelola Bandara Sepinggan Balikpapan Menyesuaikan Regulasi Larangan Mudik
-
Mengapa Mudik Dilarang?
Terpopuler
- 5 Pemain Top Dunia yang Berpotensi Ikuti Jejak Layvin Kurzawa Main di Super League
- Pasca Penonaktifan, 3.000 Warga Kota Yogyakarta Geruduk MPP untuk Reaktivasi PBI JK
- 10 HP OPPO RAM 8 GB dari yang Termurah hingga Flagship 2026
- 7 HP Murah Terbaru 2026 Buat Gaming: Skor AnTuTu Tinggi, Mulai Rp1 Jutaan!
- 5 Sepeda Lipat Kalcer Termurah, Model Stylish Harga Terjangkau
Pilihan
-
Kembali Diperiksa 2,5 Jam, Jokowi Dicecar 10 Pertanyaan Soal Kuliah dan Skripsi
-
Geger! Pemain Timnas Indonesia Dituding Lakukan Kekerasan, Korban Dibanting hingga Dicekik
-
Polisi Jamin Mahasiswi Penabrak Jambret di Jogja Bebas Pidana, Laporan Pelaku Tak Akan Diterima
-
Komisi III DPR Tolak Hukuman Mati Ayah di Pariaman yang Bunuh Pelaku Kekerasan Seksual Anaknya
-
Bocah-bocah di Sarang Polisi: Asal Tangkap Perkara Aksi Agustus
Terkini
-
Batam Buka Program Pelatihan Gratis untuk 1.984 Pencaker, Yuk Ikutan!
-
Pegadaian Pastikan Ketersediaan Emas Aman dan Dijamin 1 : 1
-
Lewat KPR Subsidi, BRI Bantu MBR Miliki Tempat Tinggal Lewat Program 3 Juta Rumah
-
Dirut Perusahaan Jadi Tersangka Kasus Mafia Tanah di Pulau Rempang
-
Transformasi Digital BRI Makin Kuat, Pengguna BRImo Tembus 45,9 Juta di 2025