SuaraBatam.id - Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau bakal memberi sanksi tegas PNS atau ASN yang kedapatan nekat mudik lebaran. Sanksi itu bisa berupa teguran lisan dan tertulis, penundaan kenaikan pangkat, penundaan kenaikan gaji hingga penurunan pangkat setingkat lebih rendah.
"Sanksi tersebut berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang disiplin PNS," kata Sekdaprov Kepri TS Arif, Kamis (8/4/2021).
Dengan demikian, pihaknya mengimbau agar semua ASN untuk tidak mudik atau pulang kampung pada hari raya Idul Fitri 1442 tepatnya hingga 17 Mei 2021.
Larangan ini bertujuan menekan penyebaran pandemi COVID-19 yang hingga kini masih belum menunjukkan tanda-tanda akan berakhir.
Secara pribadi ia berharap para ASN sebagai pelayan publik bisa menjadi contoh bagi masyarakat untuk tetap tidak mudik di tengah pandemi.
Namun demikian, aturan ini dikecualikan bagi ASN yang memiliki kepentingan atau keperluan mendesak ke luar kota, seperti perjalanan dinas yang tak bisa ditunda.
Ia melanjutkan, ASN bersangkutan pun harus menunjukkan surat izin tertulis dari pihak-pihak terkait sesuai kriteria berpergian saat pandemi.
"Saya harap, ASN maklum dengan kebijakan ini. Tahun ini kita lebaran secara virtual dulu," tutupnya. [Antara]
Baca Juga: Pengelola Bandara Sepinggan Balikpapan Menyesuaikan Regulasi Larangan Mudik
Berita Terkait
-
Agen Bus AKAP: Berat Banget Rasanya, Sudah Dua Tahun Ini Larangan Mudik
-
Lebaran 2021 Warga Dilarang Mudik, Titik Penyekatan Tambah 2 Kali Lipat
-
Ogah Kecolongan Travel Gelap, Penyekatan Jalur Mudik Dilapis 2 Kali Lipat
-
Pengelola Bandara Sepinggan Balikpapan Menyesuaikan Regulasi Larangan Mudik
-
Mengapa Mudik Dilarang?
Terpopuler
- 4 Bedak Tabur Waterproof yang Tidak Mudah Luntur Saat Hujan
- 3 Cara Cek BPJS Ketenagakerjaan Aktif atau Tidak Lewat HP, Tak Perlu ke Kantor
- Link Download Tema dan Logo HUT TNI 2026 Resmi dari Mabes TNI
- 3 Rekomendasi Sepatu Lokal Sol Empuk Aman untuk Hujan-hujanan, Anti Licin
- Bagaimana Cara Mengetahui Feng Shui Kita? Kenali Kua Number dan Cara Menghitungnya
Pilihan
-
Satgas PKH Pamer Tumpukan Duit Rp13 Triliun Hasil Penyelamataan Keuangan Negara di Hadapan Prabowo
-
Nama Puan Disebut Jadi Pengganti Gibran, Begini Respons Ketua DPR
-
Disaksikan Andi Gani dan Perwakilan Buruh, DPR Resmi Sahkan RUU Perlindungan Ketenagakerjaan Jadi UU
-
Kalapas Cibinong Dipecat dari ASN, Buntut Klaster Mewah dalam Penjara
-
Resmi, Syahganda Nainggolan Jadi Kepala Bakom RI Gantikan Muhammad Qodari
Terkini
-
BRI Peduli Latih 500 Volunteer Jelang MotoGP Mandalika 2026, Dorong Lingkungan Berkelanjutan
-
BRI Perkuat Tata Kelola Dengan Budaya Integritas dan Antikorupsi
-
Rekam Jejak Mayjen TNI Rionardo, Panglima Pertama Kodam XXV Kepri
-
Batam Dikepung Kabut Asap, BMKG Keluarkan Peringatan Dini Karhutla di Kepri
-
Jabat Kabareskrim Polri, Kapolda Kepri Asep Safrudin Naik Pangkat Jadi Komjen