SuaraBatam.id - Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau bakal memberi sanksi tegas PNS atau ASN yang kedapatan nekat mudik lebaran. Sanksi itu bisa berupa teguran lisan dan tertulis, penundaan kenaikan pangkat, penundaan kenaikan gaji hingga penurunan pangkat setingkat lebih rendah.
"Sanksi tersebut berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang disiplin PNS," kata Sekdaprov Kepri TS Arif, Kamis (8/4/2021).
Dengan demikian, pihaknya mengimbau agar semua ASN untuk tidak mudik atau pulang kampung pada hari raya Idul Fitri 1442 tepatnya hingga 17 Mei 2021.
Larangan ini bertujuan menekan penyebaran pandemi COVID-19 yang hingga kini masih belum menunjukkan tanda-tanda akan berakhir.
Secara pribadi ia berharap para ASN sebagai pelayan publik bisa menjadi contoh bagi masyarakat untuk tetap tidak mudik di tengah pandemi.
Namun demikian, aturan ini dikecualikan bagi ASN yang memiliki kepentingan atau keperluan mendesak ke luar kota, seperti perjalanan dinas yang tak bisa ditunda.
Ia melanjutkan, ASN bersangkutan pun harus menunjukkan surat izin tertulis dari pihak-pihak terkait sesuai kriteria berpergian saat pandemi.
"Saya harap, ASN maklum dengan kebijakan ini. Tahun ini kita lebaran secara virtual dulu," tutupnya. [Antara]
Baca Juga: Pengelola Bandara Sepinggan Balikpapan Menyesuaikan Regulasi Larangan Mudik
Berita Terkait
-
Agen Bus AKAP: Berat Banget Rasanya, Sudah Dua Tahun Ini Larangan Mudik
-
Lebaran 2021 Warga Dilarang Mudik, Titik Penyekatan Tambah 2 Kali Lipat
-
Ogah Kecolongan Travel Gelap, Penyekatan Jalur Mudik Dilapis 2 Kali Lipat
-
Pengelola Bandara Sepinggan Balikpapan Menyesuaikan Regulasi Larangan Mudik
-
Mengapa Mudik Dilarang?
Terpopuler
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
- 7 HP Murah di Bawah Rp1 Juta Paling Layak Beli di 2026, Performa Oke Buat Harian
- AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
- 67 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 April 2026: Sikat Item Undersea, Evo Draco, dan AK47
- 5 Rekomendasi Parfum Lokal yang Wanginya Segar seperti Malaikat Subuh
Pilihan
-
Bukan Hanya soal BBM, Kebijakan WFH Mengancam Napas Bisnis Kecil di Magelang
-
Solidaritas Tanpa Batas: Donasi WNI untuk Rakyat Iran Tembus Rp9 Miliar
-
CFD Ampera Bikin Macet, Akademisi: Ada yang Salah dari Cara Kota Diatur
-
Polisi: Begal Petugas Damkar Tertangkap Saat Pesta Narkoba Didampingi Wanita di Pluit
-
Warga Sambeng Borobudur Terancam Kehilangan Mata Air, Sendang Ngudal Dikepung Tambang
Terkini
-
Kompolnas Soroti Kasus Penganiayaan Sesama Polisi hingga Tewas di Polda Kepri
-
Sosok Bripda AS, Tersangka Penganiayaan Polisi Junior Polda Kepri hingga Tewas
-
Dividen BRI Tahun Buku 2025 Mencapai Rp52,1 Triliun, Pemegang Saham Nikmati Imbal Hasil Besar
-
Polda Kepri Tetapkan Bripda AS Tersangka, Inilah Kronologi Tewasnya Polisi Muda
-
Transaksi Tebus Gadai Kini Bisa via Super Apps BRImo dari BRI, Cashback 10% Menanti