Scroll untuk membaca artikel
Pebriansyah Ariefana
Selasa, 09 Maret 2021 | 15:48 WIB
Kelompok massa dari Persatuan Keluarga Nusa Tenggara Timur (PK NTT) Kota Batam demonstrasi protes ujaran rasis Anggota DPRD Batam, Selasa (9/3/2021). (Batamnews)

SuaraBatam.id - Kelompok massa dari Persatuan Keluarga Nusa Tenggara Timur (PK NTT) Kota Batam demonstrasi protes ujaran rasis Anggota DPRD Batam, Selasa (9/3/2021). Sebelumnya mereka demo di depan Mapolsek Batam Kota.

Massa berorasi dan mengecam ujaran diduga rasis yang mereka sebut dilontarkan oleh dua oknum anggota DPRD Batam.

Wakil Ketua PK NTT Kota Batam, Abdullah Yusuf mengatakan oknum anggota DPRD yang diduga melontarkan ujaran rasis itu adalah anggota Komisi I DPRD Kota Batam, Harmidi Umar Husein serta anggota Komisi III DPRD Kota Batam, Muhammad Rudi.

"Keduanya adalah anggota DPRD dari fraksi Gerindra," tegasnya.

Baca Juga: Terseret Kasus Korupsi, Wali Kota Batam Siap Beri Sanksi Anak Buahnya

Adapun dugaan tindakan rasis terhadap keluarga Indonesia Timur tersebut juga dijelaskannya terjadi di lokasi pembangunan Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT) yang terjadi pada, Sabtu (6/3/2021) kemarin.

Abdullah Yusuf menjelaskan pihaknya telah melakukan upaya pembebasan ketiga warga asal NTT yang ditahan dan menuntut pihak kepolisian untuk segera menyelasaikan masalah yang terjadi.

"Saat kejadian tidak ada tindak kekerasan, 20 orang warga NTT yang bekerja di lokasi sama sekali tidak melakukan tindak kekerasan," kata Abdulah.

Diakuinya, polisi menahan 3 orang tersebut dikarenakan untuk tujuan mengamankan dan meredam situasi.

"Kita akan tetap mengedepankan kondisi Batam agar tetap aman dan kondusif, kalau bisa diselesaikan secara mediasi," kata dia.

Baca Juga: Melawan Saat Diringkus, Geng Jambret Batam Ditembak Polisi

Aksi tersebut dilakukan buntut dari masalah pertikaian terkait penyampaian ujaran yang diduga bernada rasis kepada warga NTT yang bekerja di proyek SUTT tersebut.

Sementara itu, Polsek Batam Kota menyatakan pengamanan terhadap 3 anggota dari Persatuan Keluarga Nusa Tenggara Timur (PK NTT) Batam sudah sesuai dengan standar penanganan dan prosedur (SOP).

Namun demikian, Kapolsek Batam Kota AKP Restya Octane Guchi menyampaikan pihaknya akan melakukan mediasi kepada kedua pihak terkait dengan konflik antara warga Perumahan Bandara Mas dengan pekerja proyek SUTT milik PLN Batam.

Di sisi lain, Anggota Komisi I DPRD Kota Batam Harmidi Umar Husein membantah tudingan Persatuan Keluarga Nusa Tenggara Timur (PK NTT) Kota Batam terkait ujaran dugaan rasis.

“Nggak ada sebut-sebut (dugaan ujaran rasis-red) itu,” ujar Harmidi ketika dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Selasa (9/3/2021).

Harmidi menjelaskan, kejadian itu berawal di lokasi pembangunan Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT) yang terjadi pada, Sabtu (6/3/2021) kemarin.

“Ceritanya kan ada warga di sana tidak terima ada tiang SUTT di sana. Jadi ada oknum-oknum itu kan dorong-dorong ibu-ibu itu, jadi diperiksalah sama saudara saya ini. Saudara saya ditendang, dipukuli. Kita nggak mau mengarah ke yang SARA, makanya kita laporkan ke polisi,” kata Harmidi menjelaskan.

Harmidi juga menyebutkan dirinya bersama koleganya, anggota Komisi III DPRD Kota Batam, Muhammad Rudi, tidak berada di lokasi saat insiden itu terjadi.

“Jadi kan kejadiannya di Bandara Mas, jadi saya ditelepon oleh kawan-kawan disuruh merapat ke Polsek Batam Kota. Jadi nggak adalah, ngapain kita bawa nama suku-suku. Orang dari timur itu keluarga kita semua, kenal semua,” katanya.

Harmidi juga menyebutkan, kalau memang PK NTT mengajak pertemuan, dia siap untuk bertemu.

“Nggak mungkin kita nggak mau menghadiri. Kalau kami yang mengajak ketemu duluan, ya apa dulu salah kami. Kami kan merasa tidak ada salah,” ucapnya.

Load More