SuaraBatam.id - Wali Kota Batam, HM Rudi siap memberikan sanksi jika anak buahnya terbukti bersalah dalam pemeriksaan oleh Kejaksaan Negeri Batam, terhadap Kepala Dinas Perhubungan, Rustam Efendi.
“Saya atasannya. Kalau Sanksi pasti ada kalau terbukti salah,” tegas Rudi dilansir laman Batamnews, Senin (8/3/2021).
Meskipun begitu, dia tentu tetap menyerahkan ke pengadilan yang memutuskan.
“Dari administrasi, kalau terbukti salah juga ada hukumannya berjenjang. Untuk mencegah, kan ada inspektorat. Tugas inspektorat itu lah mengawasi semua ini,” jelasnya.
Ia menyebutkan tugasnya sebagai Wali kota hanya memberi kebijakan. Dia masih menunggu laporan dari inspektorat untuk kelanjutan pemeriksaan Rustam.
“Habis dari penyidik inspektorat nanti yang manggil, benar ngga itu. Baru lapor saya, baru saya panggil, biar data saya lengkap,” ucapnya.
Sebelumnya, Rustam menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Negeri Batam, Selasa (2/3/2021) pagi.
Ia diperiksa terkait penyelidikan kejaksaan dalam dugaan kasus tipikor. Belum disebutkan pemeriksaan itu dalam kasus apa.
Hal ini pun dibenarkan Kepala Kejari Batam, Polin Octavianus Sitanggang.
Baca Juga: Perempuan Berperan Besar Dalam Membongkar Kasus Korupsi di Tanah Air
"Intinya kasus sudah naik ke penyidikan, untuk itu yang bersangkutan kita minta hadir untuk jalani pemeriksaan," ujarnya belum lama ini.
Berita Terkait
-
Kasus Korupsi Rp 900 Juta, Manajer Koperasi Syariah di Padang Ditahan Jaksa
-
Kejaksaan Tahan 5 Tersangka Korupsi Proyek Penanaman Sawit PTPN XIII
-
Korupsi Proyek Penanaman Sawit di Kalbar, 5 Orang Jadi Tahanan
-
Rampasan Aset Jiwasraya Bakal Disetor ke Negara Jika Putusan Kasus Inkrah
-
Kasus Korupsi Lama Bakal Disetop, Pimpinan KPK: Buat Apa Kami Gantung Terus
Terpopuler
- Promo JSM Superindo Minggu Ini, Kue Lebaran dan Biskuit Kaleng Cuma Rp15 Ribuan
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Palembang
- 18 Kode Redeem FF Max Terbaru 6 Maret 2026: Ada Skin Chromasonic, XM8, dan Katana
- 5 Body Lotion Terbaik untuk Memutihkan Kulit Sebelum Lebaran
- 43 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 7 Maret 2026: Klaim 10 Ribu Gems dan Kartu Legenda
Pilihan
-
Persebaya Babak-belur di Kandang Borneo FC, Ini Dalih Bernardo Tavares
-
Here We Go! Elkan Baggott Kembali Dipanggil ke Timnas Indonesia
-
Sejumlah Artis Mendatangi Rumah Duka Vidi Aldiano, Wartawan Dilarang Masuk
-
Setelah Bertahun-tahun Berjuang, Inilah Riwayat Kanker Ginjal Vidi Aldiano
-
Vidi Aldiano Meninggal Dunia Sabtu 7 Maret Pukul 16.33 WIB
Terkini
-
Jadwal Buka Puasa Tanjungpinang dan Sekitarnya, Minggu 8 Maret 2026
-
ABK Kasus Sabu 2 Ton Bebas Hukuman Mati, Habiburokhman Bilang Begini
-
Apa Strategi Perbankan Hadapi Ketidakpastian Ekonomi Global, Ini Kata Ketua PERBANAS
-
Transformasi BRIVolution Reignite Perkuat Kinerja, Laba Anak Usaha BRI Group Tembus Rp10,38 Triliun
-
Kasus Sabu 2 Ton, ABK Fandi Ramadhan Akhirnya Bebas dari Hukuman Mati