Scroll untuk membaca artikel
RR Ukirsari Manggalani
Jum'at, 26 Februari 2021 | 22:08 WIB
Ahli Waris Gugat Anggota DPRD Kepri Rocky Marcio ke PN Karimun
Penggugat Anggota DPRD Kepri Rocky Marcio Bawole bersama kuasa hukumnya [Batamnews.co.id/Edo].

"Karena resume belum siap maka hakim mediator menunda sampai minggu depan," kata Kelvin.

Terkait permasalahan ini Kelvin mengatakan lahan milik penggugat bukanlah lahan yang menjadi sengketa.

"Titik masalahnya lokasi tanah. Menurut kami tanah penggugat sudah berada di laut. Tapi menurut mereka tanahnya ada di tanah klien kami. Yang punya Pak Safri ini masih sporadik. Secara legistimasi klien kami sudah ada. Sertifikat mereka sudah sejak tahun 1982. Bisa jadi tidak tampak di satelit, untuk sertifikat sekarang kan terbaca satelit," kata Kelvin.

Ditambahkan Kelvin, jika penggugat akan menempuh jalur damai maka pihaknya juga siap mengikuti.

Baca Juga: Korupsi Pengaturan Barang Cukai di Bintan Kepri, KPK Periksa 3 Saksi

"Jika pihak penggugat menempuh jalur damai maka akan diupayakan," ujarnya.

Load More