
SuaraBatam.id - Sebidang tanah di Kawasan Coastal Area, Kelurahan Teluk Air, Kabupaten Karimun, milik Anggota DPRD Kepulauan Riau (Kepri), Rocky Marcio Bawole, digugat ke Pengadilan Negeri (PN) Tanjungbalai Karimun, oleh seorang yang mengaku sebagai ahli waris.
Dikutip dari Batamnews.co.id, jaringan SuaraBatam.id, sidang gugatan tahap pertama dihadiri Rocky bersama kuasa hukumnya, Rahman di PN Karimun, Rabu (24/2/2021). Agenda sidang adalah mediasi perdana. Persidangan sengketa lahan itu dipimpin hakim mediator Rizka Fauzan.
Selain pihak tergugat, dalam sidang juga dihadiri pihak penggugat bersama kuasa hukumnya. Pihak penggugat adalah ahli waris dari Almarhum Haji Amhar yang menyatakan diri sebagai pemilik sah dari lahan seluas 4.216 m persegi di kawasan Coastal Area.
Sementara itu, Rocky diketahui merupakan tergugat I dan ikut menyeret Lurah Teluk Air yang turut tergugat. Sedangkan tergugat II adalah Salfi Anwar dan turut tergugat Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Baca Juga: Korupsi Pengaturan Barang Cukai di Bintan Kepri, KPK Periksa 3 Saksi
Disebutkan kuasa hukum penggugat, Dipo Septiawan, diduga Rocky telah menyerobot 987 m persegi lahan milik kliennya. Sehingga pihaknya melayangkan gugatan ke pengadilan, karena kliennya merasa memiliki hak secara hukum atas lahan tersebut.
"Permasalahan hukumnya dikarenakan adanya penyerobotan lahan. Lahan seluas 978 m persegi dipagar Saudara Rocky. Klien kami memiliki hak secara hukum lahan tersebut berdasarkan sertifikat hak milik tahun 1982 dan diperbaharui tahun 2016. Sementara sertifikat saudara Rocky sporadik tahun 2019," kata Dipo usai sidang.
Pengacara dari Kantor Hukum S&Corporoate itu mengatakan bahwa sebelumnya telah melakukan perdamaian ataupun upaya-upaya hukum lain dalam menyelesaikan permasalahan tersebut. Hanya saja tidak menemukan titik terang.
"Sudah pernah bertemu. Tapi belum ada kesepakatan. Makanya kami coba ini sidang pertama dan dibuka oleh hakim mediator," ucap Dipo.
Sebeum melayangkan gugatan, pihaknya juga telah melakukan upaya penyelesaian masalah ini ke BPN Kabupaten Karimun, namun tidak digubris. Bahkan, saat melakukan pengurusan di BPN Karimun, pihaknya menemukan hal-hal yang tidak bisa diterima kliennya. Di antaranya terkait surat sempadan yang bukan ditandatangani kliennya. Kemudian saat kliennya melakukan pengurusan memakan waktu yang cukup lama.
Baca Juga: Unik, Ansar Ahmad dan Marlin Agustina Jalani Proses Tepuk Telung Tawar
"Di BPN klien kami tidak digubris. Tapi begitu Saudara Rocky yang melakukan pengurusan, pihak BPN dengan cepat menanggapinya," ujarnya.
Sementara itu, saat dikonfirmasi pada pihak tergugat, Rahman, selaku kuasa hukum Rocky mengatakan, permasalahan ini pernah akan diselesaikan di BPN.
"Waktu BPN baru mau tarik sempadan tanah, mereka penggugat tarik diri. Itu persoalannya," ujar Rahman.
Namun demikian, saat ini pihak Rocky siap menjalankan upaya yang dimediasi pengadilan. Di mana hakim mediator meminta pihak penggugat dan tergugat menyerahkan resume atau duduk perkara dan keinginan penyelesaiannya.
"Kalau keinginan klien kami, kita dudukkan yang punya kita dan mereka dipunya mereka. Selama ini klien kami mengakui kok tanah itu ada, dan berbatasan dengan mereka. Jangan semua tanah itu mereka klaim milik mereka," ucap Rahman.
Di sisi lain, pihak tergugat II, Safril Anwar juga menyiapkan resume. Disebutkan bahwa Safril Anwar turut digugat selaku menjual lahan tersebut kepada Rocky. Ketua Tim Kuasa Hukumnya, Edwad Kelvin Rambe mengatakan sidang mediasi akan kembali dilanjutkan pada Kamis (4/3/2021).
- 1
- 2
Berita Terkait
-
Di Tengah Gugatan Keenan Nasution, Vido Aldiano Tulis Pesan Haru Bahas Hidup yang Sebentar
-
Dari 'Lose Yourself' ke Gugatan Meta, Babak Baru dalam Sejarah Eminem
-
Mediasi Gagal, Sidang Cerai Andre Taulany dan Istri Masuk ke Jawab Menjawab
-
Pihak Reza Gladys Jawab Nasib Uang Rp 3,4 Miliar yang Diminta Nikita Mirzani
-
Reza Gladys Yakin Tak Lakukan Wanprestasi ke Nikita Mirzani, Ada Buktinya
Terpopuler
- 6 Mobil Bekas untuk Keluarga di Bawah Rp50 Juta: Kabin Luas, Cocok untuk Perjalanan Jauh
- Pemain Keturunan Medan Rp 3,4 Miliar Mirip Elkan Baggott Tiba H-4 Timnas Indonesia vs Jepang
- 5 Rekomendasi Mobil SUV Bekas Bermesin Gahar tapi Murah: Harga Rp60 Jutaan Beda Tipis dengan XMAX
- 5 Mobil Eropa Bekas yang Murah dan Tahun Muda, Mulai dari Rp60 Jutaan
- 5 Rekomendasi Motor Listrik Anti Hujan Terbaik 2025: Irit, Stylist, Gemas!
Pilihan
-
6 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan dengan NFC Terbaru Juni 2025
-
Timnas Indonesia Cuma Jadi Samsak Uji Coba, Niat Jepang Hanya Ekspermien Taktik dan Pemain
-
Daftar 10 Merek Mobil Buatan Pabrik Indonesia Terlaris di Luar Negeri, Toyota Masih Juara?
-
Partainya Lebih Dipilih Jokowi, DPW PSI Jateng: Kader Berbunga-bunga
-
3 Rekomendasi HP Murah Memori 512 GB dengan Performa Handal, Terbaik Juni 2025
Terkini
-
Bocah di Batam Dianiaya Ayah Tiri, Ditemukan Terlantar di Rumah Sakit
-
ASN Tewas Usai Kencan 'Panas' dengan Wanita Muda di Hotel Karimun
-
9 WNA Dideportasi Imigrasi Batam gegara Salahgunakan Izin Tinggal
-
5 Alasan Mengapa Mobil Rental adalah Pilihan Cerdas untuk Liburan Anda
-
Inilah 5 Kebiasaan yang Membuat Tagihan Listrik Bisa Bengkak!