Scroll untuk membaca artikel
Dythia Novianty
Minggu, 31 Januari 2021 | 10:26 WIB
Ilustrasi tempat parkir di salah satu pusat perbelanjaan. [Suara.com]

SuaraBatam.id - Pemerintah Kota Batam memililki rencana menaikkan tarif retribusi parkir. Langkah ini menuai sorotan tajam publik Batam.

Pasalnya, rencana ini uncul di saat pandemi Covid-19. Anggota Komisi II DPRD Batam, Udin P Sihaloho menilai, rencana kebijakan tersebut menunjukkan Pemko Batam tidak peka dengan terpuruknya ekonomi masyarakat saat pandemi Covid-19.

"Belum saatnya (menaikkan tarif parkir), harusnya Pemko Batam lebih peka melihat situasi ekonomi seperti sekarang," kata Udin, dilansir laman Batamnews, Minggu (31/1/2021).

Berbagai terobosan gagal dijalankan dan harusnya dijadikan pelajaran untuk mengevaluasi sistem perparkiran di Batam. Selain itu, pengawasan lemah menyebabkan tingginya kebocoran pendapatan dari sektor parkir.

Baca Juga: Tarif Parkir Naik Dua Kali Lipat, Warga Protes : Tambah Susah

“Tingkat kebocoran masih tinggi,” ucapnya.

Sementara itu, Wali Kota Batam Rudi beralasan tarif parkir pinggir jalan di Batam lebih murah dibandingkan dengan daerah lain.

Rudi berdalih hal itu bukanlah kenaikan tarif melainkan penyesuaian.

"Bukan dinaikkanlah, tapi penyesuaian. Di daerah lain kan sudah berubah semua, Batam saja yang belum," ujar Rudi.

Sebelum memutuskan rencana kenaikan tarif parkir tersebut, Rudi menyampaikan bahwa pihaknya akan membahas lagi mengenai hal tersebut.

Baca Juga: Wacana Kenaikan Tarif Parkir Batam, Warga: Bikin Rakyat Makin Susah Saja!

“Tapi masih dipikirkan lagi,” kata dia.

Sebelumnya, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub), Rustam Efendi mengatakan tujuan kenaikan tarif pinggir jalan untuk memenuhi target retribusi parkir tahun 2021 sebesar Rp 35 miliar.

"Kita diberi target besar. Tapi ini masih dalam tahap pembahasan," ujar Rustam beberapa waktu lalu.

Adapun rencana kenaikan tarif parkir pinggir jalan yaitu mengalami kenaikan sebesar 100 persen, untuk kendaraan roda dua yang awalnya Rp 1.000 menjadi Rp 2.000 sedangkan kendaraan roda empat dari Rp 2.000 menjadi Rp 4.000.

”Tapi masih perlu disosialisasikan,” kata Rustam.

Selain itu, Dishub Batam juga diminta untuk mengoptimalkan sejumlah titik-titik parkir yang belum digarap di tahun 2020. Hal ini untuk menggenjot pendapatan dari retribusi parkir di pinggir jalan.

"Kita lagi mendata. Pastinya kita akan mengoptimalkan sejumlah titik-titik parkir belum kita pungut di tahun (2020) kemarin," jelasnya.

Berdasarkan data, di tahun 2020 titik parkir yang disurvei sebanyak 710 titik. Dengan rincian 556 titik yang sudah di pungut. Sementara 154 merupakan titik yang belum dipungut. Karena, keterbatasan juru parkir di lapangan.

Dari 556 kawasan tersebut, sedikitnya 183 adalah titik parkir mandiri seperti Alfarmart atau Indomaret. Sedangkan 373 titik on the sport (OTS) yang menggunakan jasa juru parkir.

Load More