
SuaraBatam.id - Dinilai sudah tidak relevan, Pemerintah Kota (Pemko) Batam mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) terkait pencabutan 5 Perda Kota Batam. Hal ini disampaikan Pejabat Sementara (Pjs) Wali Kota Batam, Syamsul Bahrum dalam sidang paripurna, Rabu (2/12/2020).
Pertama, Perda Kota Batam nomor 19 tahun 2001 tentang pengaturan, pengawasan dan pengendalian minuman beralkohol (mikol) Kota Batam.
Perda tersebut dibatalkan oleh Pemerintah Pusat berdasarkan keputusan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) nomor 40 tahun 2004 tentang pembatalan Perda Kota Batam nomor 19 tahun 2001 tentang pengaturan, pengawasan dan pengendalian mikol Kota Batam.
Syamsul menjelaskan Perda tersebut dibatalkan karena bertentangan dengan aturan diatasnya yaitu UU tentang pajak dan retribusi daerah dan Keputusan Presiden nomor 3 tahun 1997 tentang pengawasan dan pengendalian mikol.
Baca Juga: KEK Tanjung Sauh: Ada Industri, Pelabuhan, dan Hutan Lindung
Perda selanjutnya yang dibatalkan yaitu Perda nomor 3 tahun 2009 tentang pengelolaan zakat. Keputusan itu diambil setelah UU nomor 23 tahun 2011 tentang pengelolaan zakat.
“Sehingga kewenangan Kabupaten/Kota untuk membentuk Badan Amil Zakat di tingkat Kabupaten/Kota merupakan kewenangan pemerintah pusat,” katanya dilansir dari BatamNews, Kamis (3/12/2020).
Perda Ketiga yang dibatalkan yaitu Perda Kota Batam nomor 7 tahun 2009 tengang pengelolaan terumbu karang Kota Batam. Hal ini berdasarkan UU nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Dan juga telah diubah menjadi UU nomor 9 tahun 2015 dalam pasal 14 ayat (1), yaitu penyelenggaraan urusan pemerintahan bidang kehutanan, kelautan serta energi dan sumber daya mineral dibagi antara pusat dan daerah.
“Diatur lebih lanjut bahwa urusan kelautan, pesisir dan pulau-pulau kecil tidak lagi menjadi domain atau kewenangan pemerintah daerah kabupaten/kota,” jelasnya.
Dan selanjutnya Perda nomor 1 tahun 2010 tentang urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan pemerintah daerah. Hal yang mendasari pencabutan Perda tersebut karena masih berpedoman pada UU 32 tahun 2004 tentang pemerintahan daerah.
Baca Juga: Diubah, Anies Tak Harus Dengarkan Saran DPRD saat Perpanjang PSBB
“Artinya sudah tidak relevan lagi,” kata dia.
Serta yang terakhir yaitu Perda nomor 3 tahun 2013 tentang Ketenagalistrikan, pencabutan ini dikarenakan Perda tersebut sudah tidak sesuai dan bertentangan setelah UU nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah berlaku.
“Urusan ketenagalistrikan sudah tidak lagi menjadi kewenangan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota,” kata dia.
Berita Terkait
-
Lindungi Kebutuhan dan Hak, DPRD Kaltim Siapkan Perda Perlindungan Anak
-
Gubernur Anies Telah Tanda Tangani Perda Penanggulangan Covid-19 Pekan Lalu
-
Anies Telah Teken Perda Penanggulangan Covid-19 DKI
-
Sudah Diteken Anies, Perda COVID-19 Jakarta Segera Diterapkan
-
DPRD Tidak Dilibatkan Anies Dalam Keputusan Perpanjangan PSBB Transisi
Terpopuler
- Cerita Pemain Keturunan Indonesia Tristan Gooijer Tiba di Bali: Saya Gak Ngapa-ngapain
- Review dan Harga Skincare GEUT Milik Dokter Tompi: Sunscreen, Moisturizer, dan Serum
- 5 Motor Matic Bekas Murah: Tampang ala Vespa, Harga Mulai Rp3 Jutaan
- Bareskrim Nyatakan Ijazah S1 UGM Jokowi Asli, Bernomor 1120 dengan NIM 1681/KT
- Harley-Davidson Siapkan Motor yang Lebih Murah dari Nmax
Pilihan
-
Shayne Pattynama Tulis Prediksi Skor Timnas Lawan China di Sandal
-
7 Rekomendasi HP Kamera 108 MP Terbaik 2025: Layar AMOLED, Harga Rp2 Jutaan
-
Manchester United Hancur Lebur: Gagal Total, Kehabisan Uang, Pemain Buangan Bersinar
-
Srikandi di Bali Melesat Menuju Generasi Next Level Dengan IM3 Platinum
-
30 Juta Euro yang Bikin MU Nyesel! Scott McTominay Kini Legenda Napoli
Terkini
-
9 WNA Dideportasi Imigrasi Batam gegara Salahgunakan Izin Tinggal
-
5 Alasan Mengapa Mobil Rental adalah Pilihan Cerdas untuk Liburan Anda
-
Inilah 5 Kebiasaan yang Membuat Tagihan Listrik Bisa Bengkak!
-
Mantri Perempuan BRI Ini Refleksikan Semangat Kartini: Tanpa Lelah Berdayakan Pengusaha Mikro
-
Rayakan Hari Kartini, BRI Perkuat Komitmen pada Kesetaraan Gender, Berdayakan Kaum Perempuan