
SuaraBatam.id - Dinilai sudah tidak relevan, Pemerintah Kota (Pemko) Batam mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) terkait pencabutan 5 Perda Kota Batam. Hal ini disampaikan Pejabat Sementara (Pjs) Wali Kota Batam, Syamsul Bahrum dalam sidang paripurna, Rabu (2/12/2020).
Pertama, Perda Kota Batam nomor 19 tahun 2001 tentang pengaturan, pengawasan dan pengendalian minuman beralkohol (mikol) Kota Batam.
Perda tersebut dibatalkan oleh Pemerintah Pusat berdasarkan keputusan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) nomor 40 tahun 2004 tentang pembatalan Perda Kota Batam nomor 19 tahun 2001 tentang pengaturan, pengawasan dan pengendalian mikol Kota Batam.
Syamsul menjelaskan Perda tersebut dibatalkan karena bertentangan dengan aturan diatasnya yaitu UU tentang pajak dan retribusi daerah dan Keputusan Presiden nomor 3 tahun 1997 tentang pengawasan dan pengendalian mikol.
Baca Juga: KEK Tanjung Sauh: Ada Industri, Pelabuhan, dan Hutan Lindung
Perda selanjutnya yang dibatalkan yaitu Perda nomor 3 tahun 2009 tentang pengelolaan zakat. Keputusan itu diambil setelah UU nomor 23 tahun 2011 tentang pengelolaan zakat.
“Sehingga kewenangan Kabupaten/Kota untuk membentuk Badan Amil Zakat di tingkat Kabupaten/Kota merupakan kewenangan pemerintah pusat,” katanya dilansir dari BatamNews, Kamis (3/12/2020).
Perda Ketiga yang dibatalkan yaitu Perda Kota Batam nomor 7 tahun 2009 tengang pengelolaan terumbu karang Kota Batam. Hal ini berdasarkan UU nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Dan juga telah diubah menjadi UU nomor 9 tahun 2015 dalam pasal 14 ayat (1), yaitu penyelenggaraan urusan pemerintahan bidang kehutanan, kelautan serta energi dan sumber daya mineral dibagi antara pusat dan daerah.
“Diatur lebih lanjut bahwa urusan kelautan, pesisir dan pulau-pulau kecil tidak lagi menjadi domain atau kewenangan pemerintah daerah kabupaten/kota,” jelasnya.
Dan selanjutnya Perda nomor 1 tahun 2010 tentang urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan pemerintah daerah. Hal yang mendasari pencabutan Perda tersebut karena masih berpedoman pada UU 32 tahun 2004 tentang pemerintahan daerah.
Baca Juga: Diubah, Anies Tak Harus Dengarkan Saran DPRD saat Perpanjang PSBB
“Artinya sudah tidak relevan lagi,” kata dia.
Serta yang terakhir yaitu Perda nomor 3 tahun 2013 tentang Ketenagalistrikan, pencabutan ini dikarenakan Perda tersebut sudah tidak sesuai dan bertentangan setelah UU nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah berlaku.
“Urusan ketenagalistrikan sudah tidak lagi menjadi kewenangan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota,” kata dia.
Berita Terkait
-
Lindungi Kebutuhan dan Hak, DPRD Kaltim Siapkan Perda Perlindungan Anak
-
Gubernur Anies Telah Tanda Tangani Perda Penanggulangan Covid-19 Pekan Lalu
-
Anies Telah Teken Perda Penanggulangan Covid-19 DKI
-
Sudah Diteken Anies, Perda COVID-19 Jakarta Segera Diterapkan
-
DPRD Tidak Dilibatkan Anies Dalam Keputusan Perpanjangan PSBB Transisi
Terpopuler
- Selamat Datang Penyerang Keturunan Rp 15,6 Miliar untuk Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026
- 6 Mobil Bekas untuk Keluarga di Bawah Rp50 Juta: Kabin Luas, Cocok untuk Perjalanan Jauh
- Pemain Keturunan Medan Rp 3,4 Miliar Mirip Elkan Baggott Tiba H-4 Timnas Indonesia vs Jepang
- Keanehan Naturalisasi Facundo Garces ke Malaysia, Keturunan Malaysia dari Mana?
- 5 Rekomendasi Mobil SUV Bekas Bermesin Gahar tapi Murah: Harga Rp60 Jutaan Beda Tipis dengan XMAX
Pilihan
-
7 Moisturizer Terbaik Lembapkan Wajah Kuatkan Skin Barrier: Bye-bye Kulit Kusam!
-
4 Rekomendasi Skincare Mengandung Glycolic Acid, Manjur Atasi Flek Hitam Cegah Penuaan
-
Update Market Value Pemain Timnas Indonesia H-1 Lawan Jepang, Siapa Melonjak?
-
7 Rekomendasi HP Murah dari Merek Underrated: RAM hingga 12 GB, Harga Mulai Rp 1 Jutaan
-
9 Mobil Bekas Tahun Muda di Bawah Rp100 Juta: Nyaman, Siap Angkut Banyak Keluarga
Terkini
-
Bocah di Batam Dianiaya Ayah Tiri, Ditemukan Terlantar di Rumah Sakit
-
ASN Tewas Usai Kencan 'Panas' dengan Wanita Muda di Hotel Karimun
-
9 WNA Dideportasi Imigrasi Batam gegara Salahgunakan Izin Tinggal
-
5 Alasan Mengapa Mobil Rental adalah Pilihan Cerdas untuk Liburan Anda
-
Inilah 5 Kebiasaan yang Membuat Tagihan Listrik Bisa Bengkak!