SuaraBatam.id - Dinilai sudah tidak relevan, Pemerintah Kota (Pemko) Batam mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) terkait pencabutan 5 Perda Kota Batam. Hal ini disampaikan Pejabat Sementara (Pjs) Wali Kota Batam, Syamsul Bahrum dalam sidang paripurna, Rabu (2/12/2020).
Pertama, Perda Kota Batam nomor 19 tahun 2001 tentang pengaturan, pengawasan dan pengendalian minuman beralkohol (mikol) Kota Batam.
Perda tersebut dibatalkan oleh Pemerintah Pusat berdasarkan keputusan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) nomor 40 tahun 2004 tentang pembatalan Perda Kota Batam nomor 19 tahun 2001 tentang pengaturan, pengawasan dan pengendalian mikol Kota Batam.
Syamsul menjelaskan Perda tersebut dibatalkan karena bertentangan dengan aturan diatasnya yaitu UU tentang pajak dan retribusi daerah dan Keputusan Presiden nomor 3 tahun 1997 tentang pengawasan dan pengendalian mikol.
Perda selanjutnya yang dibatalkan yaitu Perda nomor 3 tahun 2009 tentang pengelolaan zakat. Keputusan itu diambil setelah UU nomor 23 tahun 2011 tentang pengelolaan zakat.
“Sehingga kewenangan Kabupaten/Kota untuk membentuk Badan Amil Zakat di tingkat Kabupaten/Kota merupakan kewenangan pemerintah pusat,” katanya dilansir dari BatamNews, Kamis (3/12/2020).
Perda Ketiga yang dibatalkan yaitu Perda Kota Batam nomor 7 tahun 2009 tengang pengelolaan terumbu karang Kota Batam. Hal ini berdasarkan UU nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Dan juga telah diubah menjadi UU nomor 9 tahun 2015 dalam pasal 14 ayat (1), yaitu penyelenggaraan urusan pemerintahan bidang kehutanan, kelautan serta energi dan sumber daya mineral dibagi antara pusat dan daerah.
“Diatur lebih lanjut bahwa urusan kelautan, pesisir dan pulau-pulau kecil tidak lagi menjadi domain atau kewenangan pemerintah daerah kabupaten/kota,” jelasnya.
Dan selanjutnya Perda nomor 1 tahun 2010 tentang urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan pemerintah daerah. Hal yang mendasari pencabutan Perda tersebut karena masih berpedoman pada UU 32 tahun 2004 tentang pemerintahan daerah.
Baca Juga: KEK Tanjung Sauh: Ada Industri, Pelabuhan, dan Hutan Lindung
“Artinya sudah tidak relevan lagi,” kata dia.
Serta yang terakhir yaitu Perda nomor 3 tahun 2013 tentang Ketenagalistrikan, pencabutan ini dikarenakan Perda tersebut sudah tidak sesuai dan bertentangan setelah UU nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah berlaku.
“Urusan ketenagalistrikan sudah tidak lagi menjadi kewenangan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota,” kata dia.
Berita Terkait
-
Lindungi Kebutuhan dan Hak, DPRD Kaltim Siapkan Perda Perlindungan Anak
-
Gubernur Anies Telah Tanda Tangani Perda Penanggulangan Covid-19 Pekan Lalu
-
Anies Telah Teken Perda Penanggulangan Covid-19 DKI
-
Sudah Diteken Anies, Perda COVID-19 Jakarta Segera Diterapkan
-
DPRD Tidak Dilibatkan Anies Dalam Keputusan Perpanjangan PSBB Transisi
Terpopuler
- 10 HP Murah Memori 128 GB dan Kamera Bening di Bawah Rp1,5 Juta untuk Multitasking
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 7 HP Murah Spesifikasi Terbaik di Bawah Rp2 Juta, Kamera 108 MP hingga NFC
- Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
- 9 Rekomendasi Lipstik Tahan Lama yang Cocok untuk Kulit Sawo Matang
Pilihan
-
Bupati Pemalang Anom Widiyantoro Terjaring OTT KPK, Ulangi Jejak Kelam Pendahulu
-
Ledakan Dahsyat Guncang Mall AEON Dua Orang Tewas, Diduga Akibat Kebocoran Gas
-
Hukum Tak Mampu Meyakinkan Publik, Main Hakim Sendiri Jadi Jalan Pintas
-
Rupiah Jebol ke Rp18.083 per Dolar AS, Terpuruk Paling Dalam di Asia usai Perry Warjiyo Mundur
-
Adik Kim Jong un ke Indonesia Cs: Hei Antek-antek Asing, Stop Jadi Corong Bayaran AS
Terkini
-
Oknum Guru SD di Bintan Timur Ditangkap, Tiga Tahun Peras 10 Anak Didiknya
-
Transaksi QRIS BRI Melonjak 76%, Dorong Digitalisasi Merchant
-
Pria Tewas Diduga Dianiaya saat Melerai Perkelahian di Hiburan Malam Karimun
-
Jamin Keaslian dan Garansi Resmi, Pastikan Beli Mesin Cuci LG Online Original Hanya Di Blibli
-
Pulihkan Pesisir, BRI Peduli Tanam 24.000 Mangrove di Karawang