SuaraBatam.id - Dinilai sudah tidak relevan, Pemerintah Kota (Pemko) Batam mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) terkait pencabutan 5 Perda Kota Batam. Hal ini disampaikan Pejabat Sementara (Pjs) Wali Kota Batam, Syamsul Bahrum dalam sidang paripurna, Rabu (2/12/2020).
Pertama, Perda Kota Batam nomor 19 tahun 2001 tentang pengaturan, pengawasan dan pengendalian minuman beralkohol (mikol) Kota Batam.
Perda tersebut dibatalkan oleh Pemerintah Pusat berdasarkan keputusan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) nomor 40 tahun 2004 tentang pembatalan Perda Kota Batam nomor 19 tahun 2001 tentang pengaturan, pengawasan dan pengendalian mikol Kota Batam.
Syamsul menjelaskan Perda tersebut dibatalkan karena bertentangan dengan aturan diatasnya yaitu UU tentang pajak dan retribusi daerah dan Keputusan Presiden nomor 3 tahun 1997 tentang pengawasan dan pengendalian mikol.
Perda selanjutnya yang dibatalkan yaitu Perda nomor 3 tahun 2009 tentang pengelolaan zakat. Keputusan itu diambil setelah UU nomor 23 tahun 2011 tentang pengelolaan zakat.
“Sehingga kewenangan Kabupaten/Kota untuk membentuk Badan Amil Zakat di tingkat Kabupaten/Kota merupakan kewenangan pemerintah pusat,” katanya dilansir dari BatamNews, Kamis (3/12/2020).
Perda Ketiga yang dibatalkan yaitu Perda Kota Batam nomor 7 tahun 2009 tengang pengelolaan terumbu karang Kota Batam. Hal ini berdasarkan UU nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Dan juga telah diubah menjadi UU nomor 9 tahun 2015 dalam pasal 14 ayat (1), yaitu penyelenggaraan urusan pemerintahan bidang kehutanan, kelautan serta energi dan sumber daya mineral dibagi antara pusat dan daerah.
“Diatur lebih lanjut bahwa urusan kelautan, pesisir dan pulau-pulau kecil tidak lagi menjadi domain atau kewenangan pemerintah daerah kabupaten/kota,” jelasnya.
Dan selanjutnya Perda nomor 1 tahun 2010 tentang urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan pemerintah daerah. Hal yang mendasari pencabutan Perda tersebut karena masih berpedoman pada UU 32 tahun 2004 tentang pemerintahan daerah.
Baca Juga: KEK Tanjung Sauh: Ada Industri, Pelabuhan, dan Hutan Lindung
“Artinya sudah tidak relevan lagi,” kata dia.
Serta yang terakhir yaitu Perda nomor 3 tahun 2013 tentang Ketenagalistrikan, pencabutan ini dikarenakan Perda tersebut sudah tidak sesuai dan bertentangan setelah UU nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah berlaku.
“Urusan ketenagalistrikan sudah tidak lagi menjadi kewenangan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota,” kata dia.
Berita Terkait
-
Lindungi Kebutuhan dan Hak, DPRD Kaltim Siapkan Perda Perlindungan Anak
-
Gubernur Anies Telah Tanda Tangani Perda Penanggulangan Covid-19 Pekan Lalu
-
Anies Telah Teken Perda Penanggulangan Covid-19 DKI
-
Sudah Diteken Anies, Perda COVID-19 Jakarta Segera Diterapkan
-
DPRD Tidak Dilibatkan Anies Dalam Keputusan Perpanjangan PSBB Transisi
Terpopuler
- 5 Motor Matic Paling Nyaman & Kuat Nanjak untuk Liburan Naik Gunung Berboncengan
- 4 Rekomendasi Cushion dengan Hasil Akhir Dewy, Diperkaya Skincare Infused
- 5 HP RAM 8 GB Memori 256 GB Harga Rp1 Jutaan, Terbaik untuk Pelajar dan Pekerja
- Diminta Selawat di Depan Jamaah Majelis Rasulullah, Ruben Onsu: Kaki Saya Gemetar
- Daftar Promo Alfamart Akhir Tahun 2025, Banyak yang Beli 2 Gratis 1
Pilihan
-
Cerita 1.000 UMKM Banyuasin: Dapat Modal, Kini Usaha Naik Kelas Berkat Bank Sumsel Babel
-
Seni Perang Unai Emery: Mengupas Transformasi Radikal Aston Villa
-
Senjakala di Molineux: Nestapa Wolves yang Menulis Ulang Rekor Terburuk Liga Inggris
-
Live Sore Ini! Sriwijaya FC vs PSMS Medan di Jakabaring
-
Strategi Ngawur atau Pasar yang Lesu? Mengurai Misteri Rp2.509 Triliun Kredit Nganggur
Terkini
-
Kapal di Karimun Diamankan, Ternyata Bawa Narkoba dan Kayu Tanpa Dokumen
-
Wakil Kepala BGN Ingatkan Pihak Terkait MBG Bekerja Sama dengan Baik
-
BGN Minta Mitra dan Yayasan Peduli Terhadap Siswa-siswi Penerima Manfaat
-
Pejabat Utama dan Kapolres di Polda Kepri Dimutasi, Berikut Namanya
-
Anggota Polisi di Kepri Jalani Sidang Etik usai Diduga Aniaya Pacar