Haji Permata memang seperti tidak pernah jauh dari berbagai kontroversi. Pada 17 April 2015, Haji Permata pernah divonis bersalah terkait kasus penyerangan Kanwil IV Direktorat Bea dan Cukai (Kanwil DJBC) Khusus Kepri dengan vonis lima bulan kurungan lebih ringan dari tuntutan jaksa saat itu, yakni 8 bulan
Ia jadi didakwa karena dianggap sebagai otak pengerahan ratusan massa untuk menyerang Kantor Bea Cukai usai penangkapan dirinya atas kapal miliknya yang membawa barang ilegal.
Pada 30 Mei 2017, seorang anak buahnya bernama Herman yang merupakan nakhoda KM Wahyu (216 GT) milik Haji Permata divonis oleh Pengadilan Negeri Batam.
Herman dinyatakan bersalah dengan vonis penjara 18 bulan denda Rp 20 juta saat itu, subsider 6 bulan karena terbukti berlayar tanpa memiliki surat persetujuan berlayar dari Syahbandar
Pada 1 Desember 2019, speedboat yang disebutkan milik Haji Permata dilaporkan bertabrakan dengan kapal patroli bea cukai di perbatasan Indonesia-Malaysia.
Dua ABK speed boat milik Haji Permata dilaporkan tewas setelah jatuh ke laut. Sementara satu petugas BC terluka.
Saat kejadian di sekitar Perairan Karang, Pulau Galang Bagian Timur, petugas Bea Cukai dilaporkan diserang oleh massa yang menaiki High Speed Craft (HSC) 6 mesin mercury.
Saat itu, BC mengklaim, ada ebih dari 4 buah High Speed Craft (HSC) memasuki perairan Selat Singapura dan hanya berselang 10 menit, sekitar pukul 20.10 WIB, 2 buah HSC.
Setelah terpantau membuntuti speed boat Bea Cukai, HSC tersebut tiba-tiba memotong haluan. Beberapa detik saat speed BC mengamankan posisi, muncul lagi satu buah HSC lain dari arah belakang menutup haluan speed BC dan menyebabkan tabrakan.
Baca Juga: Ramai Aksi Massa Pasca Kematian Haji Permata, Sejumlah Pejabat Gelar Rapat
Bea Cukai mencatat, modus penyelundupan rokok dan minuman keras dengan HSC sudah berkali-kali dilakukan kelompok Haji permata.
Selama 2019, Bea Cukai mencatat, ada31 tangkapan yang terdiri dari 12 HSC, dan 19 Kapal non- HSC yang berupa rokok dan minuman keras ilegal.
Selanjutnya, ada 20 tangkapan yang terdiri dari 8 HSC dan 12 Kapal non- HSC di tahun 2020. Dengan tangkapan ini, negara diperkirakan rugi hingga lebih dari Rp214,35 miliar.
"Sebagian dari tangkapan-tangkapan itu merupakan tangkapan dari kelompok pelaku penyerangan yang memang dikenal sebagai penyelundup yang kerap kali menyerang petugas,” kata Direktur Kepabeanan Internasional dan Antar Lembaga Ditjen Bea dan Cukai Syarif Hidayat.
Bahkan pada tahun 2014 kelompok Haji Permata pernah melakukan penyerangan ke kantor Bea Cukai Tanjung Balai Karimun karena barang selundupannya ditangkap oleh petugas.
Berita Terkait
Terpopuler
- Aliansi BEM Bersatu: Mobil Fortuner Tiyo Ardianto Tercatat Milik Adik Letjen Purn Setyo Sularso
- Cara Mencari Sinyal TVRI di TV Digital dan TV Analog agar Bisa Nonton Siaran Piala Dunia 2026
- 4 SMA di Banten Terpilih Jadi Sekolah Unggul Garuda 2026, Ini Daftarnya
- Milk Cleanser Viva untuk Umur Berapa? Ini Penjelasan dan 5 Pilihan Variannya
- 4 Cushion Terbaik untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Anti Crack Samarkan Garis Halus Seharian
Pilihan
-
Prediksi Argentina vs Aljazair: Head to Head, Susunan Pemain dan Fakta Menarik
-
Aksi di DPR Memanas! Peserta Demo Cipayung Menggugat Ngaku Dianiaya Polisi usai Ditangkap
-
Wasit Liga Indonesia 'Berulah', FIFA Investigasi Kemenangan Timnas Jerman vs Curacao
-
Mahasiswa Gelar Demo di DPR, Tagih Janji 19 Juta Lapangan Kerja dan Desak Hentikan MBG
-
Mau Aksi di Patung Kuda, Mahasiswa UBK Sempat Dihadang di Tugu Tani
Terkini
-
Dana Rp12 Miliar untuk Menata Taman Gurindam 12 Tanjungpinang
-
Viral Data SPMB Batam Diduga Bocor, 1.495 Dokumen Pribadi Tersebar
-
Batam Siapkan Aturan Pembatasan Gadget bagi Anak-anak
-
Mahasiswa di Batam Gelar Demo Besok, Kritik MBG hingga Kenaikan BBM
-
Pria Bejat Cabuli Anak Disabilitas di Penginapan Batam Dibekuk