Haji Permata memang seperti tidak pernah jauh dari berbagai kontroversi. Pada 17 April 2015, Haji Permata pernah divonis bersalah terkait kasus penyerangan Kanwil IV Direktorat Bea dan Cukai (Kanwil DJBC) Khusus Kepri dengan vonis lima bulan kurungan lebih ringan dari tuntutan jaksa saat itu, yakni 8 bulan
Ia jadi didakwa karena dianggap sebagai otak pengerahan ratusan massa untuk menyerang Kantor Bea Cukai usai penangkapan dirinya atas kapal miliknya yang membawa barang ilegal.
Pada 30 Mei 2017, seorang anak buahnya bernama Herman yang merupakan nakhoda KM Wahyu (216 GT) milik Haji Permata divonis oleh Pengadilan Negeri Batam.
Herman dinyatakan bersalah dengan vonis penjara 18 bulan denda Rp 20 juta saat itu, subsider 6 bulan karena terbukti berlayar tanpa memiliki surat persetujuan berlayar dari Syahbandar
Pada 1 Desember 2019, speedboat yang disebutkan milik Haji Permata dilaporkan bertabrakan dengan kapal patroli bea cukai di perbatasan Indonesia-Malaysia.
Dua ABK speed boat milik Haji Permata dilaporkan tewas setelah jatuh ke laut. Sementara satu petugas BC terluka.
Saat kejadian di sekitar Perairan Karang, Pulau Galang Bagian Timur, petugas Bea Cukai dilaporkan diserang oleh massa yang menaiki High Speed Craft (HSC) 6 mesin mercury.
Saat itu, BC mengklaim, ada ebih dari 4 buah High Speed Craft (HSC) memasuki perairan Selat Singapura dan hanya berselang 10 menit, sekitar pukul 20.10 WIB, 2 buah HSC.
Setelah terpantau membuntuti speed boat Bea Cukai, HSC tersebut tiba-tiba memotong haluan. Beberapa detik saat speed BC mengamankan posisi, muncul lagi satu buah HSC lain dari arah belakang menutup haluan speed BC dan menyebabkan tabrakan.
Baca Juga: Ramai Aksi Massa Pasca Kematian Haji Permata, Sejumlah Pejabat Gelar Rapat
Bea Cukai mencatat, modus penyelundupan rokok dan minuman keras dengan HSC sudah berkali-kali dilakukan kelompok Haji permata.
Selama 2019, Bea Cukai mencatat, ada31 tangkapan yang terdiri dari 12 HSC, dan 19 Kapal non- HSC yang berupa rokok dan minuman keras ilegal.
Selanjutnya, ada 20 tangkapan yang terdiri dari 8 HSC dan 12 Kapal non- HSC di tahun 2020. Dengan tangkapan ini, negara diperkirakan rugi hingga lebih dari Rp214,35 miliar.
"Sebagian dari tangkapan-tangkapan itu merupakan tangkapan dari kelompok pelaku penyerangan yang memang dikenal sebagai penyelundup yang kerap kali menyerang petugas,” kata Direktur Kepabeanan Internasional dan Antar Lembaga Ditjen Bea dan Cukai Syarif Hidayat.
Bahkan pada tahun 2014 kelompok Haji Permata pernah melakukan penyerangan ke kantor Bea Cukai Tanjung Balai Karimun karena barang selundupannya ditangkap oleh petugas.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Mobil Bekas Honda yang Awet, Jarang Rewel, Cocok untuk Jangka Panjang
- Dua Tahun Sepi Pengunjung, Pedagang Kuliner Pilih Hengkang dari Pasar Sentul
- 5 Mobil Diesel Bekas 7-Seater yang Nyaman dan Aman buat Jangka Panjang
- Senyaman Nmax Senilai BeAT dan Mio? Segini Harga Suzuki Burgman 125 Bekas
- 4 Mobil Bekas 50 Jutaan dari Suzuki, Ideal untuk Harian karena Fungsional
Pilihan
-
Rumus Keliling Lingkaran Lengkap dengan 3 Contoh Soal Praktis
-
Mulai Tahun Ini Warga RI Mulai Frustasi Hadapi Kondisi Ekonomi, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
-
CORE Indonesia Soroti Harga Beras Mahal di Tengah Produksi Padi Meningkat
-
Karpet Merah Thomas Djiwandono: Antara Keponakan Prabowo dan Independensi BI
-
Dekati Rp17.000, Rupiah Tembus Rekor Terburuk 2026 dalam Satu Bulan Pertama
Terkini
-
5 Mobil Kecil Bekas Murah, Hemat Biaya Operasional buat Pemula
-
Realisasi Investasi Batam Capai Rp69 T di 2025, Singapura Jadi Sumber Utama
-
Ekspedisi Jakarta Batam Terpercaya & Efisien | Harddies Cargo
-
Beasiswa untuk 1.100 Mahasiswa 7 Kampus Negeri Ternama, Batam Jadi Tujuan Belajar
-
Kapal di Karimun Diamankan, Ternyata Bawa Narkoba dan Kayu Tanpa Dokumen