SuaraBatam.id - Bocornya dokumen pelantikan pejabat eselon III dan IV Pemprov Kepri diduga kuat merupakan perbuatan oknum PNS dari BPKSDM Pemprov Kepri.
Akibatnya, surat rekomendasi yang sudah ditandatangani Pjs Gubernur Kepri, Bahtiar sebelumnya dibatalkan.
Geram dengan hal ini, Sekda Kepri, Arif Fadillah lantas meminta Inspektorat Provinsi Kepri untuk menelusuri oknum yang menjadi aktor tersebarnya dokumen ini ke publik.
"Apabila nantinya ketemu siapa oknumnya, jelas akan ada sanksi sesuai dengan undang-undang kepegawaian," kata Arif saat ditemui di Kantor Gubernur Kepri, di Dompak Tanjungpinang, Senin (14/12/2020).
Penelusuran sementara, kemungkinan besar tersebarnya dokumen itu lantaran salah satu oknum PNS tersebut membuka dokumen itu dari aplikasi kemudian menyebarkannya ke publik.
"Saat ini kita sedang menelusuri dan pelajari. Pihak inspektorat, BKPSDM, dan Diskominfo sedang menelusuri siapa yang membuka itu dari aplikasi kemudian menyebarkannya," ungkapnya.
Arif mengaku, belum ada arahan terkait usulan nama-nama pejabat yang nantinya akan dilantik.
"Yang jelas nama sudah beredar itu sudah kita batalkan. Kita juga belum tahu, apakah nama-nama itu akan diusulkan lagi atau tidak," tuturnya, melansir Batamnews (jaringan Suara.com).
Sebelumnya, mantan Pjs Gubernur Kepulauan Riau, Bahtiar Baharuddin juga mengaku kecewa usai informasi sulan pelantikan pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau bocor.
Baca Juga: Lonjakan Kasus Positif COVID-19 di Kalangan PNS Kepri Terjadi Karena Ini
Ia menuding, ada oknum di internal Pemprov Kepri yang membocorkan usulan tersebut.
Pria yang menjabat Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum (Polpum) Kementerian Dalam Negeri RI itu meminta agar oknum pegawai yang membocorkan rahasia pemerintah diberi sanksi tegas.
"Saya setuju, kepada oknum PNS yang membocorkan rahasia pemerintah diberi sanksi, sesuai aturan yang ada," kata Bahtiar.
Bahtiar juga mengaitakn hal ini dengan Peraturan Pemerintah (PP) No 21 tahun 1975 tentang Sumpah/Janji Jabatan Pegawai Negeri Sipil (PNS), salah satunya sumpah/janji itu bahwa PNS harus bisa memegang rahasia.
Usulan rekomendasi dan pelantikan pejabat di lingkungan Pemprov Kepri tersebut bertujuan mengisi kekosongan 37 jabatan tersebut.
Namun, mendadak muncul surat pembatalan yang bernomor 800/5499/POLPUM bersifat Penting yang ditujukan ke Menteri Dalam Negeri dan c.q Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri.
Berita Terkait
Terpopuler
- Berapa Harga Sewa Pendopo Soimah? Ini Fasilitas Pendopo Tulungo
- 7 Lipstik Lokal Murah dan Awet, Transferproof Meski Dipakai Makan dan Minum
- 7 Cushion Anti Oksidasi untuk Usia 50 Tahun, Ringan di Wajah dan Bikin Tampak Lebih Muda
- 5 HP Android dengan Kualitas Kamera Setara iPhone 15
- Apakah Produk Viva Memiliki Sunscreen? Segini Harga dan Cara Pakainya
Pilihan
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
Terkini
-
Worth It Upgrade ke Galaxy S26 Ultra? Ini Bedanya dengan S25 Series
-
Rumah Markas Judol di Tanjungpinang Digerebek, Tangkap CS Bergaji Rp5 Juta
-
Kekayaan Iman Sutiawan, Ketua DPRD Kepri yang Pamer Naik Moge Tak Pakai Helm
-
Pemprov Kepri Rencana Bikin Lintasan Kapal Feri Rute Tanjungpinang-Batam
-
Ketua DPRD Kepri Ditilang usai Viral Pamer Naik Harley-Davidson Tak Pakai Helm