SuaraBatam.id - Bocornya dokumen pelantikan pejabat eselon III dan IV Pemprov Kepri diduga kuat merupakan perbuatan oknum PNS dari BPKSDM Pemprov Kepri.
Akibatnya, surat rekomendasi yang sudah ditandatangani Pjs Gubernur Kepri, Bahtiar sebelumnya dibatalkan.
Geram dengan hal ini, Sekda Kepri, Arif Fadillah lantas meminta Inspektorat Provinsi Kepri untuk menelusuri oknum yang menjadi aktor tersebarnya dokumen ini ke publik.
"Apabila nantinya ketemu siapa oknumnya, jelas akan ada sanksi sesuai dengan undang-undang kepegawaian," kata Arif saat ditemui di Kantor Gubernur Kepri, di Dompak Tanjungpinang, Senin (14/12/2020).
Penelusuran sementara, kemungkinan besar tersebarnya dokumen itu lantaran salah satu oknum PNS tersebut membuka dokumen itu dari aplikasi kemudian menyebarkannya ke publik.
"Saat ini kita sedang menelusuri dan pelajari. Pihak inspektorat, BKPSDM, dan Diskominfo sedang menelusuri siapa yang membuka itu dari aplikasi kemudian menyebarkannya," ungkapnya.
Arif mengaku, belum ada arahan terkait usulan nama-nama pejabat yang nantinya akan dilantik.
"Yang jelas nama sudah beredar itu sudah kita batalkan. Kita juga belum tahu, apakah nama-nama itu akan diusulkan lagi atau tidak," tuturnya, melansir Batamnews (jaringan Suara.com).
Sebelumnya, mantan Pjs Gubernur Kepulauan Riau, Bahtiar Baharuddin juga mengaku kecewa usai informasi sulan pelantikan pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau bocor.
Baca Juga: Lonjakan Kasus Positif COVID-19 di Kalangan PNS Kepri Terjadi Karena Ini
Ia menuding, ada oknum di internal Pemprov Kepri yang membocorkan usulan tersebut.
Pria yang menjabat Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum (Polpum) Kementerian Dalam Negeri RI itu meminta agar oknum pegawai yang membocorkan rahasia pemerintah diberi sanksi tegas.
"Saya setuju, kepada oknum PNS yang membocorkan rahasia pemerintah diberi sanksi, sesuai aturan yang ada," kata Bahtiar.
Bahtiar juga mengaitakn hal ini dengan Peraturan Pemerintah (PP) No 21 tahun 1975 tentang Sumpah/Janji Jabatan Pegawai Negeri Sipil (PNS), salah satunya sumpah/janji itu bahwa PNS harus bisa memegang rahasia.
Usulan rekomendasi dan pelantikan pejabat di lingkungan Pemprov Kepri tersebut bertujuan mengisi kekosongan 37 jabatan tersebut.
Namun, mendadak muncul surat pembatalan yang bernomor 800/5499/POLPUM bersifat Penting yang ditujukan ke Menteri Dalam Negeri dan c.q Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri.
Berita Terkait
Terpopuler
- Apakah Habis Pakai Cushion Perlu Pakai Bedak? Ini 5 Rekomendasi Cushion SPF 50
- Mulai Tahun Ini Warga RI Mulai Frustasi Hadapi Kondisi Ekonomi, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
- 34 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 20 Januari: Sikat TOTY 115-117 dan 20.000 Gems
- Deretan Mobil Bekas 80 Jutaan Punya Mesin Awet dan Bandel untuk Pemakaian Lama
- Jadwal M7 Mobile Legends Knockout Terbaru: AE di Upper, ONIC Cuma Punya 1 Nyawa
Pilihan
-
Ekonomi Tak Jelas, Gaji Rendah, Warga Jogja Berjuang untuk Hidup
-
Rebut Hadiah Berlimpah! Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel Jadi Penggerak Potensi Daerah
-
ASEAN Para Games 2025: Nurfendi Persembahkan Emas Pertama untuk Indonesia
-
Perbedaan Jaring-jaring Kubus dan Balok, Lengkap dengan Gambar
-
Rupiah Loyo, Modal Asing Kabur Rp 27 Triliun Sejak Awal Tahun
Terkini
-
5 Mobil Kecil Bekas Murah, Hemat Biaya Operasional buat Pemula
-
Realisasi Investasi Batam Capai Rp69 T di 2025, Singapura Jadi Sumber Utama
-
Ekspedisi Jakarta Batam Terpercaya & Efisien | Harddies Cargo
-
Beasiswa untuk 1.100 Mahasiswa 7 Kampus Negeri Ternama, Batam Jadi Tujuan Belajar
-
Kapal di Karimun Diamankan, Ternyata Bawa Narkoba dan Kayu Tanpa Dokumen