SuaraBatam.id - Bocornya dokumen pelantikan pejabat eselon III dan IV Pemprov Kepri diduga kuat merupakan perbuatan oknum PNS dari BPKSDM Pemprov Kepri.
Akibatnya, surat rekomendasi yang sudah ditandatangani Pjs Gubernur Kepri, Bahtiar sebelumnya dibatalkan.
Geram dengan hal ini, Sekda Kepri, Arif Fadillah lantas meminta Inspektorat Provinsi Kepri untuk menelusuri oknum yang menjadi aktor tersebarnya dokumen ini ke publik.
"Apabila nantinya ketemu siapa oknumnya, jelas akan ada sanksi sesuai dengan undang-undang kepegawaian," kata Arif saat ditemui di Kantor Gubernur Kepri, di Dompak Tanjungpinang, Senin (14/12/2020).
Penelusuran sementara, kemungkinan besar tersebarnya dokumen itu lantaran salah satu oknum PNS tersebut membuka dokumen itu dari aplikasi kemudian menyebarkannya ke publik.
"Saat ini kita sedang menelusuri dan pelajari. Pihak inspektorat, BKPSDM, dan Diskominfo sedang menelusuri siapa yang membuka itu dari aplikasi kemudian menyebarkannya," ungkapnya.
Arif mengaku, belum ada arahan terkait usulan nama-nama pejabat yang nantinya akan dilantik.
"Yang jelas nama sudah beredar itu sudah kita batalkan. Kita juga belum tahu, apakah nama-nama itu akan diusulkan lagi atau tidak," tuturnya, melansir Batamnews (jaringan Suara.com).
Sebelumnya, mantan Pjs Gubernur Kepulauan Riau, Bahtiar Baharuddin juga mengaku kecewa usai informasi sulan pelantikan pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau bocor.
Baca Juga: Lonjakan Kasus Positif COVID-19 di Kalangan PNS Kepri Terjadi Karena Ini
Ia menuding, ada oknum di internal Pemprov Kepri yang membocorkan usulan tersebut.
Pria yang menjabat Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum (Polpum) Kementerian Dalam Negeri RI itu meminta agar oknum pegawai yang membocorkan rahasia pemerintah diberi sanksi tegas.
"Saya setuju, kepada oknum PNS yang membocorkan rahasia pemerintah diberi sanksi, sesuai aturan yang ada," kata Bahtiar.
Bahtiar juga mengaitakn hal ini dengan Peraturan Pemerintah (PP) No 21 tahun 1975 tentang Sumpah/Janji Jabatan Pegawai Negeri Sipil (PNS), salah satunya sumpah/janji itu bahwa PNS harus bisa memegang rahasia.
Usulan rekomendasi dan pelantikan pejabat di lingkungan Pemprov Kepri tersebut bertujuan mengisi kekosongan 37 jabatan tersebut.
Namun, mendadak muncul surat pembatalan yang bernomor 800/5499/POLPUM bersifat Penting yang ditujukan ke Menteri Dalam Negeri dan c.q Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri.
Berita Terkait
Terpopuler
- Cara Menata Isi Dompet yang Baik Menurut Feng Shui agar Rezeki Lebih Lancar
- Amplop Raja Juli Menyusut SGD2.000, KPK Buka Peluang Periksa Ajudan hingga Kapolres Kuansing
- Masuk Desil 10 Padahal Penghasilan Pas-pasan? Jangan Panik, Ini Arti dan Penjelasan Resminya
- Contoh Teks Sambutan Ketua RT Malam Tirakatan 17 Agustus yang Singkat, dan Penuh Makna
- 4 Rice Cooker Mini Murah yang Cepat Matang dan Hemat Listrik Sesuai Review Pembeli
Pilihan
-
Prabowo: Ojol Sekarang Dapat 92 Persen Hasil Kerja, Pendapatannya Naik 3 Kali Lipat
-
Hadiri Sidang Tahunan, Intip Gaya Prabowo dan Gibran saat Tiba di Gedung Parlemen Senayan
-
Kampung Bahari Memanas! Massa Lawan BNN dan Brimob Pakai Petasan saat Gerebek Narkoba
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
Terkini
-
Tawarkan Jasa Seks via MiChat, Wanita Batam Dihukum Setahun Penjara di Malaysia
-
Lantik 311 Pejabat Pemkot Batam, Amsakar Ingatkan Tak Ada Pungli dan ASN Malas
-
BRI Percepat BRIvolution Reignite untuk Tingkatkan Daya Saing dan Kontribusi Ekonomi Nasional
-
Gelapkan Dana Siswa Ratusan Juta, Kepala SMA di Kepri Ditangkap
-
Kinerja Penyaluran KUR Perumahan BRI Tuai Apresiasi, Perkuat Program 3 Juta Rumah Pemerintah