
SuaraBatam.id - Tiga mantan pejabat PT Timah Tbk ditetapkan tersangka, dalam kasus tindak pidana korupsi pasir timah kadar rendah oleh Penyidik Ditreskrimsus Polda Babel.
Mereka adalah Musda Ansori, mantan Kepala Bidang Pengawasan Tambang dan Pengangkutan (PTP) areal 3 Tanjung Gunung, Ikhsan Muchlis Ahmadi selaku Asisten Manager, dan Faunra Catur Mahayana sebagai Senior Manager. Keduanya diketahui anak buah dari Musda Ansori.
Ditreskrimsus Polda Babel Kombes Haryo Sugihartono mengatakan, Faundra dan Ikhsan diduga telah melakukan pemalsuan sebanyak 4 dokumen.
Adapun dokumen tersebut terdiri dari surat keterangan pemindahan bijih timah (V476) nomor: 105.UPLB/Tbk/SP-3110.1.3/19-S2.4 tgl 22 Agustus 2019.
Baca Juga: Demo Tolak KIP, Massa Minta Dirut PT Timah Dicopot
Berita acara penerimaan bijih timah nomor: 049/Tbk/BA-3.130.3/19-S2.81 tanggal 22 Agustus 2019.
Berita acara pengambilan sisa hasil olahan nomor: 49/Tbk/BAP-3110.3/19-S2.6 tanggal 23 Agustus 2019.
Rekap pembayaran timah kegiatan jasa borongan pengangkutan dalam lokasi IUP PT.Timah TPK sesuai degan surat perjanjian kerja nomor: 024.SHP/UPLB/TBK/SPK-3110/19-S2.4 tanggal 28 Agustus 2019.
“Kerugian negaranya masih didalami penyidik. Tindak pidana sudah terjadi, di mana sudah ada pemalsuan dokumen itu semua,” ujar Haryo dihubunggi wartawan, Rabu (8/12/2020).
Musda Anshori dijerat dengan pasal 9 UU nomor 31 tahun 1999 diperbaharui UU nomor 20 tahun 2001 tentang TPK dan atau pasal 263 ayat (1) ke 1 KUHP) jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Baca Juga: Riza Pahlevi Tabrani Betah Jadi Bos PT Timah Padahal Rugi Rp 611,28 Miliar
Faundra Catur Mahyana dan Ikhsan Mukhlis Ahmadi disangkakan pasal 9 UU nomor 31 tahun 1999 diperbaharui UU nomor 20 tahun 2001 tentang TPK dan atau pasal 263 ayat (1) ke 1 KUHP) jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
- 1
- 2
Berita Terkait
-
PT Timah Gugat UU Tipikor Terkait Kerugian Negara, Pakar: Modar!
-
Update Klasemen Liga Korupsi Indonesia, Skandal Pertamina Masuk 5 Besar!
-
10 Korupsi Terbesar di Indonesia, Kasus 'Sulap' Pertamax Pertamina Jadi Nomor Dua
-
Hukuman Harvey Moeis Diperberat Jadi 20 Tahun, Begini Respons Kejagung
-
Susul Harvey Moeis, Hukuman Bos PT Timah Riza Pahlevi juga Diperberat jadi 20 Tahun Bui
Terpopuler
- Selamat Tinggal Denny Landzaat, Bisa Cabut dari Patrick Kluivert
- Selamat Datang Pascal Struijk di Timnas Indonesia, Ini Bisa Bikin China Ketar-ketir
- 5 Motor Bekas Murah Harga Rp2 Jutaan: Semurah Sepeda Listrik, Mesin Bandel
- CEK FAKTA: Link Rekrutmen Koperasi Desa Merah Putih, Gaji Capai Rp8 Juta
- 7 Rekomendasi Sunscreen Korea Terbaik Dunia, Tersedia di Indonesia
Pilihan
-
Dilepeh Ajax, Simon Tahamata Kirim Sinyal Mau Jadi Dirtek Timnas Indonesia?
-
Tunda Pesta Juara Persib! Malut United Bongkar Cara Jinakkan Maung Bandung
-
Bali Blackout, Update Terkini Listrik di Pulau Dewata Padam
-
Sekolah Perintis Peradaban Magelang: Mengajar Anak Menjadi Tuan atas Diri Sendiri
-
Prabowo Bakal Kenakan Tarif Pajak Tinggi Buat Orang Kaya RI
Terkini
-
9 WNA Dideportasi Imigrasi Batam gegara Salahgunakan Izin Tinggal
-
5 Alasan Mengapa Mobil Rental adalah Pilihan Cerdas untuk Liburan Anda
-
Inilah 5 Kebiasaan yang Membuat Tagihan Listrik Bisa Bengkak!
-
Mantri Perempuan BRI Ini Refleksikan Semangat Kartini: Tanpa Lelah Berdayakan Pengusaha Mikro
-
Rayakan Hari Kartini, BRI Perkuat Komitmen pada Kesetaraan Gender, Berdayakan Kaum Perempuan