SuaraBatam.id - Tiga mantan pejabat PT Timah Tbk ditetapkan tersangka, dalam kasus tindak pidana korupsi pasir timah kadar rendah oleh Penyidik Ditreskrimsus Polda Babel.
Mereka adalah Musda Ansori, mantan Kepala Bidang Pengawasan Tambang dan Pengangkutan (PTP) areal 3 Tanjung Gunung, Ikhsan Muchlis Ahmadi selaku Asisten Manager, dan Faunra Catur Mahayana sebagai Senior Manager. Keduanya diketahui anak buah dari Musda Ansori.
Ditreskrimsus Polda Babel Kombes Haryo Sugihartono mengatakan, Faundra dan Ikhsan diduga telah melakukan pemalsuan sebanyak 4 dokumen.
Adapun dokumen tersebut terdiri dari surat keterangan pemindahan bijih timah (V476) nomor: 105.UPLB/Tbk/SP-3110.1.3/19-S2.4 tgl 22 Agustus 2019.
Berita acara penerimaan bijih timah nomor: 049/Tbk/BA-3.130.3/19-S2.81 tanggal 22 Agustus 2019.
Berita acara pengambilan sisa hasil olahan nomor: 49/Tbk/BAP-3110.3/19-S2.6 tanggal 23 Agustus 2019.
Rekap pembayaran timah kegiatan jasa borongan pengangkutan dalam lokasi IUP PT.Timah TPK sesuai degan surat perjanjian kerja nomor: 024.SHP/UPLB/TBK/SPK-3110/19-S2.4 tanggal 28 Agustus 2019.
“Kerugian negaranya masih didalami penyidik. Tindak pidana sudah terjadi, di mana sudah ada pemalsuan dokumen itu semua,” ujar Haryo dihubunggi wartawan, Rabu (8/12/2020).
Musda Anshori dijerat dengan pasal 9 UU nomor 31 tahun 1999 diperbaharui UU nomor 20 tahun 2001 tentang TPK dan atau pasal 263 ayat (1) ke 1 KUHP) jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Baca Juga: Demo Tolak KIP, Massa Minta Dirut PT Timah Dicopot
Faundra Catur Mahyana dan Ikhsan Mukhlis Ahmadi disangkakan pasal 9 UU nomor 31 tahun 1999 diperbaharui UU nomor 20 tahun 2001 tentang TPK dan atau pasal 263 ayat (1) ke 1 KUHP) jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
“Modusnya adalah pemalsuan tanda tangan yang seharusnya dilakukan oleh pejabat terkait, tapi hanya atas nama pejabat terkait saja. Sedangkan tanda tangan dilakukan oleh para tersangka. Perintah menandatangani itu dilakukan tersangka Musda, kepada dua anak buahnya melalui pesan WhatsApp Grup (WAG) internal mereka,” kata Haryo.
Seperti diketahui, Ditreskrimsus Polda Babel telah melakukan penyidikan terhadap dugaan adanya manipulasi kadar timah (SN). Diduga manipulasi ini dilakukan secara berjamaah antara pejabat laboratorium PT Timah mengakibatkan kerugian mencapai puluhan milyar.
Dari penelusuran harian ini, modus yang terjadi dimana pihak laboratorium menerima pasir timah dari 6 mitra PT Timah. Di antaranya CV A, CV M dan kolektor B.
Ternyata, kadar timah atau SN yang masuk tersebut masih di bawah kelayakan atau standar, agar pasir timah tersebut bisa diterima lalu oleh pihak PT Timah dari laboratorium dilakukan manipulasi SN.
Manipulasi itu tak lain adalah supaya pasir timah dari mitra-mitra itu bisa dibeli PT Timah -walau SN nya rendah. SN yang rendah itu dinaikan jadi SN yang layak. Dengan begitu terjadilah kerugian negara itu.
Berita Terkait
-
Asosiasi Industri Timah: Ekspor Tanpa Aktivitas Tambang Tak Masuk Akal
-
Kompleks Implasemen Timah di Singkep Akan Dibangun Kampus dan Gedung
-
Bukit Sambung Giri Kritis Akibat Tambang, PT Timah Sebut Penambangan Ilegal
-
100 Ha Lahan Pasca-Tambang PT Timah di Babel Dibiarkan Rusak
-
Perusahaan Ini Tagih Biaya Pengangkutan Selama 10 Bulan ke PT Timah
Terpopuler
- Aliansi BEM Bersatu: Mobil Fortuner Tiyo Ardianto Tercatat Milik Adik Letjen Purn Setyo Sularso
- Jadwal Pemadaman Listrik PLN Kamis 18 Juni 2026 Wilayah Jogja Jateng, Cek Daftar Lokasinya
- 6 Sepatu Adidas Samba Lagi Diskon 50 Persen di Website Resmi, Kesempatan Langka Separuh Harga
- Struktur Kuno Muncul Kembali di Sendang Kamulyan Trenggalek
- 7 Sunscreen Flek Hitam untuk Usia 50 Tahun ke Atas sesuai Review dan Harga
Pilihan
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
-
Ketegangan Memuncak di Hotel Sultan: Eksekusi Lahan Jadi Arena Perlawanan
-
'Sempurna Hanya Milik Allah!' Massa Gelar Aksi Damai Minta MBG Lanjut dan Sikat Koruptornya!
-
Link Live Streaming Portugal vs Kongo: Panggung Sesungguhnya CR7?
Terkini
-
Isu Data SPMB Bocor, Pemkot Batam Minta Orangtua Tak Panik: Pendaftaran Aman
-
Data SPMB Batam Diduga Bocor, Peneliti Anonymous Sudah Ingatkan Jauh Hari
-
Dana Rp12 Miliar untuk Menata Taman Gurindam 12 Tanjungpinang
-
Viral Data SPMB Batam Diduga Bocor, 1.495 Dokumen Pribadi Tersebar
-
Batam Siapkan Aturan Pembatasan Gadget bagi Anak-anak