SuaraBatam.id - Tiga mantan pejabat PT Timah Tbk ditetapkan tersangka, dalam kasus tindak pidana korupsi pasir timah kadar rendah oleh Penyidik Ditreskrimsus Polda Babel.
Mereka adalah Musda Ansori, mantan Kepala Bidang Pengawasan Tambang dan Pengangkutan (PTP) areal 3 Tanjung Gunung, Ikhsan Muchlis Ahmadi selaku Asisten Manager, dan Faunra Catur Mahayana sebagai Senior Manager. Keduanya diketahui anak buah dari Musda Ansori.
Ditreskrimsus Polda Babel Kombes Haryo Sugihartono mengatakan, Faundra dan Ikhsan diduga telah melakukan pemalsuan sebanyak 4 dokumen.
Adapun dokumen tersebut terdiri dari surat keterangan pemindahan bijih timah (V476) nomor: 105.UPLB/Tbk/SP-3110.1.3/19-S2.4 tgl 22 Agustus 2019.
Baca Juga: Demo Tolak KIP, Massa Minta Dirut PT Timah Dicopot
Berita acara penerimaan bijih timah nomor: 049/Tbk/BA-3.130.3/19-S2.81 tanggal 22 Agustus 2019.
Berita acara pengambilan sisa hasil olahan nomor: 49/Tbk/BAP-3110.3/19-S2.6 tanggal 23 Agustus 2019.
Rekap pembayaran timah kegiatan jasa borongan pengangkutan dalam lokasi IUP PT.Timah TPK sesuai degan surat perjanjian kerja nomor: 024.SHP/UPLB/TBK/SPK-3110/19-S2.4 tanggal 28 Agustus 2019.
“Kerugian negaranya masih didalami penyidik. Tindak pidana sudah terjadi, di mana sudah ada pemalsuan dokumen itu semua,” ujar Haryo dihubunggi wartawan, Rabu (8/12/2020).
Musda Anshori dijerat dengan pasal 9 UU nomor 31 tahun 1999 diperbaharui UU nomor 20 tahun 2001 tentang TPK dan atau pasal 263 ayat (1) ke 1 KUHP) jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Baca Juga: Riza Pahlevi Tabrani Betah Jadi Bos PT Timah Padahal Rugi Rp 611,28 Miliar
Faundra Catur Mahyana dan Ikhsan Mukhlis Ahmadi disangkakan pasal 9 UU nomor 31 tahun 1999 diperbaharui UU nomor 20 tahun 2001 tentang TPK dan atau pasal 263 ayat (1) ke 1 KUHP) jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
“Modusnya adalah pemalsuan tanda tangan yang seharusnya dilakukan oleh pejabat terkait, tapi hanya atas nama pejabat terkait saja. Sedangkan tanda tangan dilakukan oleh para tersangka. Perintah menandatangani itu dilakukan tersangka Musda, kepada dua anak buahnya melalui pesan WhatsApp Grup (WAG) internal mereka,” kata Haryo.
Seperti diketahui, Ditreskrimsus Polda Babel telah melakukan penyidikan terhadap dugaan adanya manipulasi kadar timah (SN). Diduga manipulasi ini dilakukan secara berjamaah antara pejabat laboratorium PT Timah mengakibatkan kerugian mencapai puluhan milyar.
Dari penelusuran harian ini, modus yang terjadi dimana pihak laboratorium menerima pasir timah dari 6 mitra PT Timah. Di antaranya CV A, CV M dan kolektor B.
Ternyata, kadar timah atau SN yang masuk tersebut masih di bawah kelayakan atau standar, agar pasir timah tersebut bisa diterima lalu oleh pihak PT Timah dari laboratorium dilakukan manipulasi SN.
Manipulasi itu tak lain adalah supaya pasir timah dari mitra-mitra itu bisa dibeli PT Timah -walau SN nya rendah. SN yang rendah itu dinaikan jadi SN yang layak. Dengan begitu terjadilah kerugian negara itu.
Modus korupsi ini sudah terjadi sejak lama yang dilakukan oleh Musda dan kawan-kawan. Disebut-sebut juga, pihak internal PT Timah gerah mengetahui akan praktik kotor dalam tubuh perusahaan plat merah. Hingga dilaporkan kasus ini ke Krimsus Polda Bangka Belitung. Pun, akhirnya berujung pada pemecatan Musda itu sendiri sebagai karyawan PT Timah.
Hingga berita ini diturunka, awak media masih berupaya melakukan konfirmasi dengan sejumlah pihak yang telah ditetapkan tersangka.
Kontributor : Wahyu Kurniawan
Berita Terkait
-
Misteri Mahalnya Sewa Smelter PT Timah Terkuak di Sidang Korupsi
-
Perhitungan Kerugian Negara Rp300 Triliun Pada Kasus Korupsi Timah Kini Dipertanyakan
-
Mantan Bos Timah Ungkap Tak Pernah Lihat Laporan Dokumen Kerugian Negara Rp300 Triliun
-
Harvey Moeis Pakai Modus 'Peduli Lingkungan' Demi Muluskan Korupsi Miliaran
-
Mantan Bos Timah Buka-bukaan Soal Keterlibatan Penambang Rakyat dan Smelter Swasta
Terpopuler
- Tersandung Skandal Wanita Simpanan Vanessa Nabila, Ahmad Luthfi Kenang Wasiat Mendiang Istri
- Gibran Tinjau Makan Gratis di SMAN 70, Dokter Tifa Sebut Salah Sasaran : Itu Anak Orang Elit
- Kini Rekening Ivan Sugianto Diblokir PPATK, Sahroni: Selain Kelakuan Buruk, Dia juga Cari Uang Diduga Ilegal
- Dibongkar Ahmad Sahroni, Ini Deretan 'Dosa' Ivan Sugianto sampai Rekening Diblokir PPATK
- Pernampakan Mobil Mewah Milik Ahmad Luthfi yang Dikendarai Vanessa Nabila, Pajaknya Tak Dibayar?
Pilihan
-
Ada Korban Jiwa dari Konflik Tambang di Paser, JATAM Kaltim: Merusak Kehidupan!
-
Pemerintah Nekat Naikkan Pajak saat Gelombang PHK Masih Menggila
-
Dugaan Pelanggaran Pemilu, Bawaslu Pantau Interaksi Basri Rase dengan ASN
-
Kuasa Hukum Tuding Kejanggalan, Kasus Cek Kosong Hasanuddin Mas'ud Dibawa ke Tingkat Nasional
-
Iuran Rp 20 Ribu untuk Listrik di SMA Negeri 1 Bontang, Disdik Kaltim Angkat Bicara
Terkini
-
Ibu di Batam Aniaya Anak Kandung Pakai Rantai Besi, Berawal dari Hal Sepele Ini
-
Progres Konstruksi Container Yard Batuampar, Green Port Pertama Segera Hadir di Batam
-
Berapa Harga Airpods Pro Asli Gen 2? Inilah Keunggulannya
-
16 Atlet Muaythai Batam Bertarung di Vitka Gym, Ajang Pemanasan Menuju Porkot 2024
-
Melestarikan Mangrove, Mengangkat Ekonomi: Perjuangan Gari di Kampung Tua Bakau Serip, Desa Binaan Astra