SuaraBatam.id - Tiga mantan pejabat PT Timah Tbk ditetapkan tersangka, dalam kasus tindak pidana korupsi pasir timah kadar rendah oleh Penyidik Ditreskrimsus Polda Babel.
Mereka adalah Musda Ansori, mantan Kepala Bidang Pengawasan Tambang dan Pengangkutan (PTP) areal 3 Tanjung Gunung, Ikhsan Muchlis Ahmadi selaku Asisten Manager, dan Faunra Catur Mahayana sebagai Senior Manager. Keduanya diketahui anak buah dari Musda Ansori.
Ditreskrimsus Polda Babel Kombes Haryo Sugihartono mengatakan, Faundra dan Ikhsan diduga telah melakukan pemalsuan sebanyak 4 dokumen.
Adapun dokumen tersebut terdiri dari surat keterangan pemindahan bijih timah (V476) nomor: 105.UPLB/Tbk/SP-3110.1.3/19-S2.4 tgl 22 Agustus 2019.
Baca Juga: Demo Tolak KIP, Massa Minta Dirut PT Timah Dicopot
Berita acara penerimaan bijih timah nomor: 049/Tbk/BA-3.130.3/19-S2.81 tanggal 22 Agustus 2019.
Berita acara pengambilan sisa hasil olahan nomor: 49/Tbk/BAP-3110.3/19-S2.6 tanggal 23 Agustus 2019.
Rekap pembayaran timah kegiatan jasa borongan pengangkutan dalam lokasi IUP PT.Timah TPK sesuai degan surat perjanjian kerja nomor: 024.SHP/UPLB/TBK/SPK-3110/19-S2.4 tanggal 28 Agustus 2019.
“Kerugian negaranya masih didalami penyidik. Tindak pidana sudah terjadi, di mana sudah ada pemalsuan dokumen itu semua,” ujar Haryo dihubunggi wartawan, Rabu (8/12/2020).
Musda Anshori dijerat dengan pasal 9 UU nomor 31 tahun 1999 diperbaharui UU nomor 20 tahun 2001 tentang TPK dan atau pasal 263 ayat (1) ke 1 KUHP) jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Baca Juga: Riza Pahlevi Tabrani Betah Jadi Bos PT Timah Padahal Rugi Rp 611,28 Miliar
Faundra Catur Mahyana dan Ikhsan Mukhlis Ahmadi disangkakan pasal 9 UU nomor 31 tahun 1999 diperbaharui UU nomor 20 tahun 2001 tentang TPK dan atau pasal 263 ayat (1) ke 1 KUHP) jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
“Modusnya adalah pemalsuan tanda tangan yang seharusnya dilakukan oleh pejabat terkait, tapi hanya atas nama pejabat terkait saja. Sedangkan tanda tangan dilakukan oleh para tersangka. Perintah menandatangani itu dilakukan tersangka Musda, kepada dua anak buahnya melalui pesan WhatsApp Grup (WAG) internal mereka,” kata Haryo.
Seperti diketahui, Ditreskrimsus Polda Babel telah melakukan penyidikan terhadap dugaan adanya manipulasi kadar timah (SN). Diduga manipulasi ini dilakukan secara berjamaah antara pejabat laboratorium PT Timah mengakibatkan kerugian mencapai puluhan milyar.
Dari penelusuran harian ini, modus yang terjadi dimana pihak laboratorium menerima pasir timah dari 6 mitra PT Timah. Di antaranya CV A, CV M dan kolektor B.
Ternyata, kadar timah atau SN yang masuk tersebut masih di bawah kelayakan atau standar, agar pasir timah tersebut bisa diterima lalu oleh pihak PT Timah dari laboratorium dilakukan manipulasi SN.
Manipulasi itu tak lain adalah supaya pasir timah dari mitra-mitra itu bisa dibeli PT Timah -walau SN nya rendah. SN yang rendah itu dinaikan jadi SN yang layak. Dengan begitu terjadilah kerugian negara itu.
Modus korupsi ini sudah terjadi sejak lama yang dilakukan oleh Musda dan kawan-kawan. Disebut-sebut juga, pihak internal PT Timah gerah mengetahui akan praktik kotor dalam tubuh perusahaan plat merah. Hingga dilaporkan kasus ini ke Krimsus Polda Bangka Belitung. Pun, akhirnya berujung pada pemecatan Musda itu sendiri sebagai karyawan PT Timah.
Hingga berita ini diturunka, awak media masih berupaya melakukan konfirmasi dengan sejumlah pihak yang telah ditetapkan tersangka.
Kontributor : Wahyu Kurniawan
Berita Terkait
-
Update Klasemen Liga Korupsi Indonesia, Skandal Pertamina Masuk 5 Besar!
-
10 Korupsi Terbesar di Indonesia, Kasus 'Sulap' Pertamax Pertamina Jadi Nomor Dua
-
Hukuman Harvey Moeis Diperberat Jadi 20 Tahun, Begini Respons Kejagung
-
Susul Harvey Moeis, Hukuman Bos PT Timah Riza Pahlevi juga Diperberat jadi 20 Tahun Bui
-
Pasca Dipecat dari PT Timah, Dwi Citra Weni Makin 'Berisik' di Sosmed
Terpopuler
- Beda Adab Aaliyah Massaid dan Fuji Minta Tolong ke ART, Ada yang Dibilang OKB
- Sebut Lamborghini Rp22 Miliar Murah, Koleksi Mobil Firdaus Oiwobo Vs Hotman Paris Jomplang
- Nikita Mirzani Ditahan, Astrid dan Uya Kuya Ungkap Rasa Syukur: Tegak Lurus Polda Metro Jaya
- Rudy Salim Masuk Perangkap Firdaus Oiwobo, Kini Berakhir Kena Somasi
- Emil Audero: Kemungkinan Membela Timnas Indonesia Tidak Ada
Pilihan
-
Usai Pelampung, Kini Marina: Nasib Nelayan di Perairan Serangan Bali Kembali Diuji
-
7 Rekomendasi HP Murah Rp 2 Jutaan Memori 256 GB Terbaru Maret 2025
-
6 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan RAM 6 GB, Terupdate Maret 2025
-
Prabowo Jadikan IKN Proyek Strategis Nasional Meski Efisiensi, Netizen: Duit Dari Mana?
-
Jadwal Buka Puasa untuk Balikpapan, Samarinda dan Bontang 6 Maret 2025
Terkini
-
Hendak ke Kantor, Hakim Pengadilan Agama Batam Ditusuk Tak Jauh dari Rumahnya
-
BRI UMKM EXPO(RT) 2025: Tangkal Kawung Perkenalkan Gula Aren Inovatif untuk Pasar Lokal dan Global
-
Mengenal Songket PaSH: Transformasi Songket Palembang di BRI UMKM EXPO(RT) 2025 yang Go International
-
BRI Dukung Perkembangan UMKM Indonesia dan Meningkatkan Daya Saing
-
Beras SPHP Distop, Harga di Tanjungpinang Terancam Naik?