SuaraBatam.id - Tiga mantan pejabat PT Timah Tbk ditetapkan tersangka, dalam kasus tindak pidana korupsi pasir timah kadar rendah oleh Penyidik Ditreskrimsus Polda Babel.
Mereka adalah Musda Ansori, mantan Kepala Bidang Pengawasan Tambang dan Pengangkutan (PTP) areal 3 Tanjung Gunung, Ikhsan Muchlis Ahmadi selaku Asisten Manager, dan Faunra Catur Mahayana sebagai Senior Manager. Keduanya diketahui anak buah dari Musda Ansori.
Ditreskrimsus Polda Babel Kombes Haryo Sugihartono mengatakan, Faundra dan Ikhsan diduga telah melakukan pemalsuan sebanyak 4 dokumen.
Adapun dokumen tersebut terdiri dari surat keterangan pemindahan bijih timah (V476) nomor: 105.UPLB/Tbk/SP-3110.1.3/19-S2.4 tgl 22 Agustus 2019.
Berita acara penerimaan bijih timah nomor: 049/Tbk/BA-3.130.3/19-S2.81 tanggal 22 Agustus 2019.
Berita acara pengambilan sisa hasil olahan nomor: 49/Tbk/BAP-3110.3/19-S2.6 tanggal 23 Agustus 2019.
Rekap pembayaran timah kegiatan jasa borongan pengangkutan dalam lokasi IUP PT.Timah TPK sesuai degan surat perjanjian kerja nomor: 024.SHP/UPLB/TBK/SPK-3110/19-S2.4 tanggal 28 Agustus 2019.
“Kerugian negaranya masih didalami penyidik. Tindak pidana sudah terjadi, di mana sudah ada pemalsuan dokumen itu semua,” ujar Haryo dihubunggi wartawan, Rabu (8/12/2020).
Musda Anshori dijerat dengan pasal 9 UU nomor 31 tahun 1999 diperbaharui UU nomor 20 tahun 2001 tentang TPK dan atau pasal 263 ayat (1) ke 1 KUHP) jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Baca Juga: Demo Tolak KIP, Massa Minta Dirut PT Timah Dicopot
Faundra Catur Mahyana dan Ikhsan Mukhlis Ahmadi disangkakan pasal 9 UU nomor 31 tahun 1999 diperbaharui UU nomor 20 tahun 2001 tentang TPK dan atau pasal 263 ayat (1) ke 1 KUHP) jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
“Modusnya adalah pemalsuan tanda tangan yang seharusnya dilakukan oleh pejabat terkait, tapi hanya atas nama pejabat terkait saja. Sedangkan tanda tangan dilakukan oleh para tersangka. Perintah menandatangani itu dilakukan tersangka Musda, kepada dua anak buahnya melalui pesan WhatsApp Grup (WAG) internal mereka,” kata Haryo.
Seperti diketahui, Ditreskrimsus Polda Babel telah melakukan penyidikan terhadap dugaan adanya manipulasi kadar timah (SN). Diduga manipulasi ini dilakukan secara berjamaah antara pejabat laboratorium PT Timah mengakibatkan kerugian mencapai puluhan milyar.
Dari penelusuran harian ini, modus yang terjadi dimana pihak laboratorium menerima pasir timah dari 6 mitra PT Timah. Di antaranya CV A, CV M dan kolektor B.
Ternyata, kadar timah atau SN yang masuk tersebut masih di bawah kelayakan atau standar, agar pasir timah tersebut bisa diterima lalu oleh pihak PT Timah dari laboratorium dilakukan manipulasi SN.
Manipulasi itu tak lain adalah supaya pasir timah dari mitra-mitra itu bisa dibeli PT Timah -walau SN nya rendah. SN yang rendah itu dinaikan jadi SN yang layak. Dengan begitu terjadilah kerugian negara itu.
Berita Terkait
-
Asosiasi Industri Timah: Ekspor Tanpa Aktivitas Tambang Tak Masuk Akal
-
Kompleks Implasemen Timah di Singkep Akan Dibangun Kampus dan Gedung
-
Bukit Sambung Giri Kritis Akibat Tambang, PT Timah Sebut Penambangan Ilegal
-
100 Ha Lahan Pasca-Tambang PT Timah di Babel Dibiarkan Rusak
-
Perusahaan Ini Tagih Biaya Pengangkutan Selama 10 Bulan ke PT Timah
Terpopuler
- Kenapa Maudy Ayunda Disebut Tak Napak Tanah? Ini Kronologinya
- Menteri Keuangan Purbaya Diganti Hari Ini? Wakilnya Sudah ke Istana Pakai Jas
- Status Terbaru Anak Purbaya: Mafia Ancam Presiden Dibalik Pemecatan Bapak, Ada Foto Raja Juli
- Update Reshuffle Kabinet Hari Ini: Menlu Sugiono Dikabarkan Diganti
- Resmi! Menkeu Purbaya Dicopot, Diganti Suahasil Nazara
Pilihan
-
Dari Aceh hingga Nusa Tenggara, Membaca Peta Ancaman Megathrust Indonesia
-
Kabar Buruk dari Italia: Jay Idzes Cedera 30-35 Hari Absen Bela Timnas Indonesia
-
Purbaya Ogah Bicara Panjang Saat Sertijab Menkeu ke Suahasil: Terima Kasih Semua
-
Apa Salah Purbaya hingga Dipecat Lewat Panggilan Telepon?
-
Pejabat Kantor Pertanahan Terjaring OTT KPK di Jakarta dan Bogor
Terkini
-
Linggis Ditangkap Terkait Bentrokan Berdarah Tewaskan 2 Orang di Batam
-
Ribuan Warga di Kepri Terjangkit ISPA, Madrasah Belajar dari Rumah Akibat Kabut Asap
-
Kronologi Konflik Lahan Berujung Maut di Setokok Batam, Dua Orang Tewas
-
Indonesia Sports Industry of the Year 2026 untuk BRI, Komitmen Majukan Olahraga Indonesia
-
Pemkot Batam Gelar Pasar Murah 15-17 September, Catat Lokasinya!