Rizki Nurmansyah
Rabu, 11 November 2020 | 21:38 WIB
Massa melakukan aksi demo di depan kantor PT Timah, Pangkalpinang, Babel, Rabu (11/11/2020). [Suara.com/Wahyu Kurniawan]

SuaraBatam.id - Ratusan masyarakat Kampung Nelayan dan Kampung Padang Kecamatan Toboali Kabupaten Bangka Selatan (Basel), berunjuk rasa menolak aktivitas Kapal Isap Produksi (KIP) di perairan Toboali, Bangka Belitung, Rabu (11/11/2020).

Demo berlangsung di depan kantor PT Timah, Pangkalpinang tersebut meminta pemerintah agar mencopot Direktur Umum PT Timah Tbk M Reza Pahlevi dari jabatannya.

Koordinator Lapangan (Korlap) Erwandi dalam orasinya mengatakan selama 43 tahun bahkan ratusan tahun PT Timah melakukan eksplorasi di Babel belum ada manfaat yang dirasakan masyarakat Kampung Nelayan dan Kampung Padang sekitarnya.

"Apa yang kami dapat? Kami bertanya kepada dunia seperti Singapore, Brunei dan Malaysia, Babel ini sudah kaya, sudah makmur tapi nyatanya sangat miris sekali karena rakyatnya urutan kelima terlicik tingkat nasional,"ujarnya.

Dengan Sumber Daya Alam (SDA) Timah melimpah sudah seharusnya masyarakat Babel sejahtera.

Namun kenyataa di lapangan, masyarakat tidak mendapatkan apapun dari hasil bumi yang menjadi tempat tinggal mereka.

"Mungkin orang luar bertanya Bangka Belitung ini bukan asal lagi sudah timah semua tapi apa yang terjadi? Ada apa ini? Padahal kita tau kekayaan alam kita bisa menghidupkan setengah seluruh rakyat Indonesia. Apakah ada penghianat di belakang ini? Apakah landasanya yang tidak bagus? Ini yang ingin kami sampaikan. Ada apa ini dengan PT Timah? Kami minta Dirut PT Timah dicopot," tegas Erwandi yang mendapat dukungan segenap massa yang hadir.

Tak sampai di situ, massa juga mengkritisi kinerja Dirut PT Timah Tbk di bawah kepemimpinan M Raza Pahlevi.

Pasalnya sejak Reza memimpin PT Timah banyak masyarakat yang menolak keberadaan Kapal Isap yang terjadi di Provinsi Babel.

Baca Juga: Riza Pahlevi Tabrani Betah Jadi Bos PT Timah Padahal Rugi Rp 611,28 Miliar

"Hal itu seharusnya menjadi peringatan dan catatan merah bagi PT Timah. Dengan kami datang menghentikan aktivitas kapal isap, ini sudah dua kali dan menjadi peringatan kedua dari kami," cetus Erwandi mendapat aplaus dari ratusan massa.

"Dengan lantang pejabat-pejabat PT Timah itu mengatakan, bahwa kami ini PT Timah, ini IUP kami. Begitu masyarakat bertanya tentang legalitas kapal isap waktu itu, apakah sudah ada legalitas? Apakah sudah pernah melakukan sosialisasi?" ungkapnya.

Dia mengatakan setiap penambangan sudah di atur oleh Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009.

Begitu juga saat akan melakukan eksplorasi harus terlebih dulu dilakukan sosialisasi kepada masyarakat.

"Apakah ada PT Timah melakukan sosialisasi yang sudah jelas diatur dalam UU Pasal 33 kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh negara dan digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Pertanyaannya masyarakat yang mana makmur?" tanyanya.

Selang satu jam melakukan orasi, sebanyak lima orang perwakilan massa di terima oleh pihak PT Timah untuk bersama-sama melakukan rapat.

Load More