Rizki Nurmansyah
Rabu, 11 November 2020 | 21:38 WIB
Massa melakukan aksi demo di depan kantor PT Timah, Pangkalpinang, Babel, Rabu (11/11/2020). [Suara.com/Wahyu Kurniawan]

Namun sayangnya hasil rapat antara massa dan PT Timah tak membuahkan hasil.

"Mereka masih beragumen mereka perusahaan negara. Kalau terjadi apa-apa kalian menentang negara. Kami menyampaikan pendapat merupakan amanat dari konstitusi. Sudah jelas dalam Undang-Undang kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar besarnya untuk kemakmuran rakyat," tegasnya.

"Kalau rakyatnya tidak makmur dan rakyatnya menolak, berarti siapa yang telah mengkhianati konstitusi dan mengkhianati UUD 1945. Ada pengkhianatan terhadap bangsa sendiri, pengkhianatan terhadap masyarakat seperti kami yang terdampak," terangnya.

Adapun tiga poin tuntutan masyarakat Bangka Selatan di Toboali khususnya Kampung Nelayan dan Kampung Padang sebagai berikut.

Meminta agar KIP di kampung Melayang dan Kepung Padang Kecamatan Toboali, Bangka Selatan, segera hengkang sebelum adanya kepastian dari masyarakat yang terdampak.

Meminta agar gubernur Babel Erzaldi Rosman segera berkoordinasi dengan PT Timah Tbk dan aparat penegak hukum dalam melakukan pemberhentian terhadap kapal isap sebelum terjadi konflik harizontal.

Apabila tuntutan masyarakat nelayan tidak ditanggapi oleh pihak-pihak terkait maka kalau terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, maka masyarakat Kampung Nelayan, Sukadamai, Bukit dan sekitarnya tidak bertangungjawab.

"Kami minta tolong Dirut PT Timah agar KIP ini dihentikan. Jika terjadi hal-hal yang tidak dinginkan kami masyarakat yang menandatangani ini bertangungjawab semuanya. Ada lima kapal isap beroperasi di sini," jelasnya.

"Kami menyampaikan hak mata pencarian masyarakat yang telah diatur oleh undang-undang juga. Nanti, biarlah masyarakat seluruh Indonesia yang menilai apakah kami salah atau PT Timah, disini nanti akan terbuka semua biar terang menderang," tutupnya.

Baca Juga: Riza Pahlevi Tabrani Betah Jadi Bos PT Timah Padahal Rugi Rp 611,28 Miliar

Sebelum melakukan aksi unjukrasa di PT Timah, ratusan massa terlebih dulu melakukan aksi di kantor gubernur Babel.

Aksi massa tersebut diterima oleh Sekda Babel Naziarto.

"Untuk sementara aktivitas KIP kita minta dihentikan sambil menunggu keputusan masyarakat dan prosedur hukum yang berlaku. Kalau kapal isap masih beroperasi tinggal aparat hukum nanti yang melakukan itu," kata Sekda.

"Saya nggak tau secara legalitas tapi IUP itu di bawah naungan PT Timah. KIP itu bergerak di bawah naungan PT Timah, jika masyarakat melakukan seperti ini (berunjuk rasa) berarti belum ada sosialisasi kepada masyarakat," ujar Sekda.

Dikatakan Naziarto, Pemprov Babel akan memanggil PT Timah guna menyikapi tuntutan masyarakat tersebut.

"Secepatnya kita menunggu para warga yang lain bagaimana, makanya kita secara proaktif atas perintah gubernur, saya selaku Sekda, harus mendampingi dan menemui masyarakat yang menyampaikan aspirasinya dan kita memberi informasi yang sesungguhnya kan gitu," terang Naziarto.

Load More