Scroll untuk membaca artikel
RR Ukirsari Manggalani
Rabu, 09 Desember 2020 | 09:50 WIB
Ketua KPU Kota Batam, Herrigen Agusti [Suara.com/Ahmad Romadi]

SuaraBatam.id - KPU Batam dan Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Batam mengatur skema pencoblosan bagi pasien yang masih berstatus positif COVID-19.

Dikutip dari Batamnews, mitra SuaraBatam.id, Ketua KPU Batam, Herigen menyebut pihaknya sudah berkoordinasi dengan rumah sakit serta tempat yang dijadikan rujukan perawatan atau isolasi bagi pasien. Data sementara sekitar tiga hari lalu, total ada 650 pasien COVID-19.

"Kami sudah koordinasi dengan Gugus Tugas COVID-19 Kota Batam, serta Dinkes juga,” ujar Herrigen Agusti, Selasa (8/12/2020).

Komisioner KPU Batam, Sastra Tamami menyebutkan, kekinian data pasien COVID-19 total di atas 800 orang. Namun masih bersifat data ompong.

Baca Juga: KPUD Batam Pastikan APD Didistribusikan ke TPS di Semua Pulau Penyangga

"Kami masih sulit untuk mengklasifikasi mana pasien anak, mana yang orang tua," jelas Sastra Tamami.

Oleh karena itu berdasarkan PKPU nomor 6 tahun 2020, pihaknya akan menyurati satu persatu rumah sakit dengan tembusan ke Bawaslu. Untuk mendata jumlah pasien yang bersedia memilih.

"Kami beri tenggat waktu sampai pukul 19.00 malam nanti, ini perlakuan khusus bagi pasien COVID-19," tandasnya.

Sastra Tamami juga menjelaskan pada hari H nanti, karena di PKPU tidak diatur TPS berjalan (mobile), maka setiap KPPS menggunakan baju hazmat atau Alat Pelindung Diri (APD) dikawal Bawaslu untuk sama-sama mendatangi rumah sakit yang memberikan list.

"Tidak perlu lagi surat pindah memilih, jadi pasien didampingi saat menggunakan suara, dengan dibantu oleh petugas KPPS dan diawasi Bawaslu," tutupnya.

Baca Juga: Ini Legenda Putri Mandalika, dengan Pembangunan Sirkuit MotoGP di Kuta

Load More