SuaraBatam.id - Habib Rizieq tes swab COVID-19 di kantor polisi Polda Metro Jaya sebelum diperiksa polisi. Habib Rizieq Shihab diperiksa polisi di kasus pelanggaran protokol kesehatan di hajatan pernikahan anaknya.
Pemeriksaan akan dilakukan Penyidik Subdit I Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Polisi diagendakan memeriksa pentolan FPI Habib Rizieq Shihab dan menantunya Hanif Alatas, Selasa (1/12/2020) hari ini.
Polisi takut tertular virus corona dari Habib Rizieq. Makanya Habib Rizieq tes swab COVID-19 sebelum diperiksa Polda Metro Jaya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus memastikan bahwa Biddokkes Polda Metro Jaya akan melakukan swab test terhadap Habib Rizieq dan dua saksi lainnya sebelum menjalani pemeriksaan.
Hal itu dilakukan sebagaimana aturan protokol kesehatan, upaya mencegah penyebaran Covid-19.
"Kita harus swab test di sini untuk bisa memastikan jangan sampai penyidik di sini malah yang diperiksa positif, penyidiknya kena. Makanya protokol kesehatan harus kita gunakan," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (30/11/2020).
Yusri kemudian mengingatkan Rizieq sebagai warga negara yang baik agar taat terhadap hukum dengan memenuhi panggilan penyidik. Di sisi lain, dia juga mengimbau Rizieq untuk tidak perlu membawa simpatisan pendukungnya yang justru dikhawatirkan akan menciptakan kerumunan dan menimbulkan klaster baru penularan Covid-19.
"Ke sini datang yang baik-baik aja nggak usah bawa pasukan," katanya.
Pasal Berlapis
Baca Juga: Hari Ini, Habib Rizieq dan Menantunya Diperiksa Polisi
Dalam perkara ini, penyidik akan menjerat calon tersangka dengan pasal berlapis.
Berdasar hasil gelar perkara, penyidik mempersangkakan calon tersangka dengan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Pasal 93 itu sendiri berbunyi; Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 100 juta.
Selain itu, calon tersangka juga dipersangkakan dengan Pasal 160 dan 216 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Pasal 160 KUHP berbunyi; Barang siapa di muka umum dengan lisan atau tulisan menghasut supaya melakukan perbuatan pidana, melakukan kekerasan terhadap penguasa umum atau tidak menuruti baik ketentuan undang-undang maupun perintah jabatan yang diberikan berdasar ketentuan undang-undang, diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun atau pidana denda paling banyak Rp4.500.
Sedangkan, Pasal 216 ayat (1) berbunyi; Barang siapa dengan sengaja tidak menuruti perintah atau permintaan yang dilakukan menurut undang-undang oleh pejabat yang tugasnya mengawasi sesuatu, atau oleh pejabat berdasarkan tugasnya, demikian pula yang diberi kuasa untuk mengusut atau memeriksa tindak pidana; demikian pula barang siapa dengan sengaja mencegah, menghalang-halangi atau menggagalkan tindakan guna menjalankan ketentuan undang-undang yang dilakukan oleh salah seorang pejabat tersebut, diancam dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak Rp9.000.
Berita Terkait
-
Hari Ini, Habib Rizieq dan Menantunya Diperiksa Polisi
-
Habib Rizieq Dijadwalkan Diperiksa Polisi Hari Ini Terkait Kasus Kerumunan
-
Rizieq Diperiksa Polda Metro Jaya Hari Ini, PA 212 Juga Bakal Aksi?
-
Mobil Ambulans RS UMMI ke Petamburan, Ternyata Jemput Tetangga Rizieq
-
Tiba-tiba Mobil Ambulans RS UMMI Mengarah ke Rumah Rizieq, Ini Faktanya
Terpopuler
- Lipstik Merek Apa yang Tahan Lama? 5 Produk Lokal Ini Anti Luntur Seharian
- Malaysia Tegur Keras Menkeu Purbaya: Selat Malaka Bukan Hanya Milik Indonesia!
- Dexlite Mahal, 5 Pilihan Mobil Diesel Lawas yang Masih Aman Minum Biosolar
- Awas! Jakarta Gelap Gulita Besok Malam, Cek Daftar Lokasi Pemadaman Lampunya
- Warga 'Serbu' Lokasi Pembangunan Stadion Sudiang Makassar, Ancam Blokir Akses Pekerja
Pilihan
-
Jadi Tersangka Pelecehan Santri, Benarkah Syekh Ahmad Al Misry Sudah Ditahan di Mesir?
-
Kopral Rico Pramudia Gugur, Menambah Daftar Prajurit TNI Korban Serangan Israel di Lebanon
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
-
Rugikan Negara Rp285 T, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution Dituntut 14 Tahun Bui
Terkini
-
WNA Belanda di Batam Ditemukan Tewas di Rumah, Darah Mengalir hingga Teras
-
BRI Konsisten Dorong Pemberdayaan Perempuan di Seluruh Indonesia, Ekonomi Inklusif di Hari Kartini
-
Fokus ESG, BRI Perkuat Peran Keuangan Berkelanjutan untuk Pertumbuhan Jangka Panjang
-
Perempuan BRI Bersinar, Tiga Penghargaan Diraih di Ajang Infobank 2026
-
Pemprov Kepri Investigasi Kasus Ratusan Siswa Keracunan MBG di Anambas