Pebriansyah Ariefana | Muhammad Yasir
Selasa, 01 Desember 2020 | 09:27 WIB
Habib Rizieq Shihab. [YouTube/Front TV]

"Kemarin sudah kita lakukan pemanggilan beberapa saksi-saksi yang tersangkut ke Pasal 160 KUHP atau Pasal 93 di Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan di Pasal 216 KUHP," pungkas Yusri.

Load More