SuaraBatam.id - PNS di Kota Batam dilarang liburan saat cuti bersama 28 sampai 31 Oktober 2020. Hal ini ditegaskan Pjs Wali Kota Batam Syamsul Bahrum.
PNS Kota Batam utamanya dilarang ke luar kota. Ini terkait situasi pandemi Covid-19 dan langkah antisipatif.
Cuti bersama mulai 28-31 Oktober 2020 sesuai dengan surat edaran Wali Kota Batam nomor 270 tahun 2020, dan Kepres nomor 17 tahun 2020 tentang cuti bersama pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN).
"(Terkait cuti) Suratnya sudah ada dan ditandatangi. ASN tidak dibenarkan keluar dari Kota Batam selama cuti bersama ini,” ujar Syamsul di kantor Wali Kota Batam, Selasa (27/10/2020).
Namun bagi yang sudah terlanjur cuti sebelumnya, pihaknya tetap meminta para PNS menjaga protokol kesehatan dan melaporkan hasil rapid test dan swab test mereka.
Syamsul juga memastikan cuti bersama tak akan mempengaruhi layanan publik, khususnya kesehatan di Kota Batam.
Kepala Dinas Kesehatan Kota Batam Didi Kusmarjadi mengatakan pelayanan kesehatan tetap berjalan seperti biasa walaupun ada cuti bersama.
Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang berhubungan langsung dengan pelayanan publik diminta mengatur jadwal agar cuti agar tidak mengganggu pelayanan.
"Pelayanan publik harus jalan, terutama itu soal kesehatan," kata dia.
Baca Juga: Pegawai Positif Corona, Pemkot Batam Tutup Kecamatan Batuaji dan Sagulung
"Tidak ada pelayanan kesehatan yang tutup. Semua berjalan seperti biasa, walaupun hanya unit gawat darurat yang bertugas," tambahnya.
Ia juga sudah memastikan, pelayanan di Puskesmas tetap berjalan setelah para Kepala Puskesmas mempersiapkan dokter dan perawat jaga saat cuti bersama nanti.
"Nanti akan dibuat shift, agar pelayanan UGD tidak kekosongan tenaga medis. Sama seperti hari biasanya, tetap buka meskipun poli umum lainnya tidak," kata dia.
Berita Terkait
-
Tanggal Merah Maret 2026 Ada Berapa? Ini Daftar Resminya Menurut SKB 3 Menteri
-
Apakah 20 Maret 2026 Libur? Cek Keputusan SKB 3 Menteri Ini
-
SKB 3 Menteri Cuti Bersama Lebaran 2026 Ditetapkan, Cek Jadwal Libur Panjang Nyepi dan Idulfitri
-
Daftar Tanggal Merah dan Cuti Bersama Maret 2026, Siap-siap Liburan Panjang!
-
Cuti Bersama dan WFA Libur Lebaran 2026 Mulai Kapan? Cek Jadwal Resminya
Terpopuler
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Surabaya
- Terjaring OTT KPK, Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Langsung Dibawa ke Jakarta
- Profil dan Biodata Anis Syarifah Istri Bos HS Meninggal Karena Kecelakaan Moge
- PP THR dan Gaji 13 Tahun 2026 Diumumkan, Ini Jadwal Cair dan Rincian Lengkapnya
- Selat Hormuz Milik Siapa? Jalur Sempit Banyak Negara Tapi Iran Bisa Buka Tutup Aksesnya
Pilihan
-
Skandal Saham BEBS Dibongkar OJK: Rp14,5 Triliun Dibekukan, Kantor Mirae Asset Digeledah!
-
Detik-detik Remaja di Makassar Tewas Tertembak, Perwira Polisi Jadi Tersangka
-
100 Hari Jelang Piala Dunia 2026, FIFA Belum Kantongi Izin dari Dewan Kota
-
Nelayan Tanpa Perahu di Sambeng, Menjaga Kali Progo dari Ancaman Tambang Tanah Urug
-
Hasil BRI Super League: Lewat Duel Sengit, Persija Jakarta Harus Puas Ditahan Borneo FC
Terkini
-
Silaturahmi Ramadan BRI: Aset Tembus Rp2.135 Triliun, Dukungan Jurnalisme Rp250 Juta
-
Jadwal Buka Puasa Ramadan di Batam dan Sekitarnya, Kamis 5 Maret 2026
-
Keberangkatan Warga Kepri Mau Jadi Operator Judol Berhasil Dicegah di Pelabuhan
-
Jadwal Imsakiyah Ramadan di Batam dan Sekitarnya, Kamis 5 Maret 2026
-
Perusahaan di Kepri yang Telat Bayar THR Bakal Didenda Lima Persen