SuaraBatam.id - PNS di Kota Batam dilarang liburan saat cuti bersama 28 sampai 31 Oktober 2020. Hal ini ditegaskan Pjs Wali Kota Batam Syamsul Bahrum.
PNS Kota Batam utamanya dilarang ke luar kota. Ini terkait situasi pandemi Covid-19 dan langkah antisipatif.
Cuti bersama mulai 28-31 Oktober 2020 sesuai dengan surat edaran Wali Kota Batam nomor 270 tahun 2020, dan Kepres nomor 17 tahun 2020 tentang cuti bersama pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN).
"(Terkait cuti) Suratnya sudah ada dan ditandatangi. ASN tidak dibenarkan keluar dari Kota Batam selama cuti bersama ini,” ujar Syamsul di kantor Wali Kota Batam, Selasa (27/10/2020).
Namun bagi yang sudah terlanjur cuti sebelumnya, pihaknya tetap meminta para PNS menjaga protokol kesehatan dan melaporkan hasil rapid test dan swab test mereka.
Syamsul juga memastikan cuti bersama tak akan mempengaruhi layanan publik, khususnya kesehatan di Kota Batam.
Kepala Dinas Kesehatan Kota Batam Didi Kusmarjadi mengatakan pelayanan kesehatan tetap berjalan seperti biasa walaupun ada cuti bersama.
Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang berhubungan langsung dengan pelayanan publik diminta mengatur jadwal agar cuti agar tidak mengganggu pelayanan.
"Pelayanan publik harus jalan, terutama itu soal kesehatan," kata dia.
Baca Juga: Pegawai Positif Corona, Pemkot Batam Tutup Kecamatan Batuaji dan Sagulung
"Tidak ada pelayanan kesehatan yang tutup. Semua berjalan seperti biasa, walaupun hanya unit gawat darurat yang bertugas," tambahnya.
Ia juga sudah memastikan, pelayanan di Puskesmas tetap berjalan setelah para Kepala Puskesmas mempersiapkan dokter dan perawat jaga saat cuti bersama nanti.
"Nanti akan dibuat shift, agar pelayanan UGD tidak kekosongan tenaga medis. Sama seperti hari biasanya, tetap buka meskipun poli umum lainnya tidak," kata dia.
Berita Terkait
-
4 WNA Jadi Tersangka Kasus Kebakaran Kapal PT ASL Shipyard di Batam
-
Apakah 2 Januari 2026 Cuti Bersama? Simak Aturan SKB 3 Menteri Berikut Ini
-
Belasan Nyawa Melayang di Galangan Kapal PT ASL Shipyard: Kelalaian atau Musibah?
-
Apakah 2 Januari Cuti Bersama? Cek Dulu Daftar Tanggal Merah Sepanjang 2026
-
Apakah 2 Januari 2026 Cuti Bersama? Cek Ketentuan Resmi Menurut SKB 3 Menteri
Terpopuler
- 4 HP RAM 8 GB Harga di Bawah Rp1,5 Juta: Kamera Bagus, Performa Juara
- Link Gratis Baca Buku Broken Strings, Memoar Pilu Aurelie Moeremans yang Viral
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
- 4 Mobil Bekas Rp50 Jutaan yang Ideal untuk Harian: Irit, Gesit Pas di Gang Sempit
- 5 Cat Rambut untuk Menutupi Uban: Hasil Natural, Penampilan Lebih Muda
Pilihan
-
Gurita Bisnis Adik Prabowo, Kini Kuasai Blok Gas di Natuna
-
Klaim "Anti Banjir" PIK2 Jebol, Saham PANI Milik Aguan Langsung Anjlok Hampir 6 Persen
-
Profil Beckham Putra, King Etam Perobek Gawang Persija di Stadion GBLA
-
4 HP Snapdragon RAM 8 GB Paling Murah untuk Gaming, Harga Mulai Rp2 Jutaan
-
Rupiah Terancam Tembus Rp17.000
Terkini
-
Kapal di Karimun Diamankan, Ternyata Bawa Narkoba dan Kayu Tanpa Dokumen
-
Wakil Kepala BGN Ingatkan Pihak Terkait MBG Bekerja Sama dengan Baik
-
BGN Minta Mitra dan Yayasan Peduli Terhadap Siswa-siswi Penerima Manfaat
-
Pejabat Utama dan Kapolres di Polda Kepri Dimutasi, Berikut Namanya
-
Anggota Polisi di Kepri Jalani Sidang Etik usai Diduga Aniaya Pacar