Scroll untuk membaca artikel
Pebriansyah Ariefana
Selasa, 27 Oktober 2020 | 18:30 WIB
Pjs Wali Kota Batam Syamsul (Antara)

SuaraBatam.id - PNS di Kota Batam dilarang liburan saat cuti bersama 28 sampai 31 Oktober 2020. Hal ini ditegaskan Pjs Wali Kota Batam Syamsul Bahrum.

PNS Kota Batam utamanya dilarang ke luar kota. Ini terkait situasi pandemi Covid-19 dan langkah antisipatif.

Cuti bersama mulai 28-31 Oktober 2020 sesuai dengan surat edaran Wali Kota Batam nomor 270 tahun 2020, dan Kepres nomor 17 tahun 2020 tentang cuti bersama pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN).

"(Terkait cuti) Suratnya sudah ada dan ditandatangi. ASN tidak dibenarkan keluar dari Kota Batam selama cuti bersama ini,” ujar Syamsul di kantor Wali Kota Batam, Selasa (27/10/2020).

Baca Juga: Pegawai Positif Corona, Pemkot Batam Tutup Kecamatan Batuaji dan Sagulung

Namun bagi yang sudah terlanjur cuti sebelumnya, pihaknya tetap meminta para PNS menjaga protokol kesehatan dan melaporkan hasil rapid test dan swab test mereka.

Syamsul juga memastikan cuti bersama tak akan mempengaruhi layanan publik, khususnya kesehatan di Kota Batam.

Kepala Dinas Kesehatan Kota Batam Didi Kusmarjadi mengatakan pelayanan kesehatan tetap berjalan seperti biasa walaupun ada cuti bersama.

Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang berhubungan langsung dengan pelayanan publik diminta mengatur jadwal agar cuti agar tidak mengganggu pelayanan.

"Pelayanan publik harus jalan, terutama itu soal kesehatan," kata dia.

Baca Juga: Libur Panjang, Pendaki Gunung Serbu Gunung Bawakaraeng

"Tidak ada pelayanan kesehatan yang tutup. Semua berjalan seperti biasa, walaupun hanya unit gawat darurat yang bertugas," tambahnya.

Ia juga sudah memastikan, pelayanan di Puskesmas tetap berjalan setelah para Kepala Puskesmas mempersiapkan dokter dan perawat jaga saat cuti bersama nanti.

"Nanti akan dibuat shift, agar pelayanan UGD tidak kekosongan tenaga medis. Sama seperti hari biasanya, tetap buka meskipun poli umum lainnya tidak," kata dia.

Load More