M Nurhadi
Senin, 26 Oktober 2020 | 08:35 WIB
Kapal KLM Pratama selundupkan rokok ilegal senilai Rp37,2 milyar ditangkap Bea Cukai, Selasa (22/10/2020) [Batamnews]

SuaraBatam.id - Rokok ilegal senilai Rp37,2 milyar diamankan Bea Cukai saat tenga melakukan patroli pada Selasa (22/10/2020). Nominal tersebut merupakan kalkulasi dari 50 juta batang rokok oleh kapal KLM Pratama, yang diamankan dalam Patroli Laut Jaring Sriwijaya 2020.

Operasi itu merupakan langkah dari satgas yang tergabung dari Bea Cukai Wilayah Kepulauan Riau, Bea Cukai Batam, Pangkalan Sarana Operasi (PSO) Tanjung Balai Karimun, dan PSO Batam.

Kronologi penangkapan bermula saat kapal kayu tersebut tengah melakukan pemindahan barang dari speedboat di Perairan Tanjungberakit, Kabupaten Bintan.

Saat akan diproses oleh petugas Bea Cukai, mendadak awak kapal KLM Pratama melakukan perlawanan. Bahkan, kapal tersebut berusaha melarikan diri dengan menabrak kapal patroli BC 200007

Baca Juga: Waduh, Kasus Corona di Karimun Tembus 109 Orang

“Berdasarkan penginderaan radar kapal BC 20007 didapati sebuah kapal yang akan memasuki Perairan Berakit dan melakukan aktifitas. Kegiatan tersebut disinyalir melanggar Undang-Undang Kepabeanan,” kata Direktur Kepabeanan Internasional dan Antar Lembaga, Syarif Hidayat, melansir Batamnews (jaringan Suara.com).

Petugas berusaha keras untuk menghentikan kapal penyelundup meski sudah beberapa kali menabrakkan diri ke kapal patroli BC. 

Hingga akhirnya melepaskan tembakan ke udara sebagai peringatan. Setelah kapal penyelundup berhasil dihentikan dan petugas melakukan pemeriksaan, diketahui ada puluhan juta rokok ilegal.

"Dari hasil pemeriksaan lebih lanjut, ditemukan sebanyak lebih dari 50 juta batang rokok dengan nilai perkiraan mencapai Rp 37,2 miliar dengan potensi kerugian negara mencapai Rp52 miliar," kata Syarif.

Kapal tersebut kemudian dibawa ke Dermaga Bea dan Cukai untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Baca Juga: Penjualan Suzuki Karimun Wagon Meroket, Ternyata ini Penyebabnya

Load More