
SuaraBatam.id - Polsek Bengkong Polresta Barelang berhasil mengamankan pelaku pencabulan anak dibawah umur berinisial MZ. Pelaku merupakan tenaga honorer Tata Usaha (TU) di salah satu sekolah di Kota Batam.
Kanit Reskrim Polsek Bengkong Ipda Rio Ardian mengatakan, penangkapan terduga pencabulan tersebut berawal dari laporan orang tua korban yang tidak terima perbuatan pelaku.
"Korban adalah MS masih berusia 15 tahun," kata Rio Ardian, Senin (5/10/2020).
Kronologi kejadian berawal saat orang tua korban melihat status video whatsapp anaknya sedang bersama pelaku. Kemudian langsung menanyakan kepada korban perihal sejauh mana hubungannya dengan pelaku.
Korban lantas mengakui bahwa ia dan pelaku telah melakukan hubungan seksual layak nya suami dan istri sebanyak tiga kali di rumah pelaku yang beralamat di Kelurahan Sadai Kecamatan Bengkong.
"Karena tidak terima dengan perbuatan pelaku, orang tua korban langsung melaporkan kejadian tersebut kepada kami," katanya.
Setelah mendapatkan laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Bengkong langsung bergerak cepat mengumpulkan sejumlah barang bukti. Tak lama, polisi berhasil mengamankan pelaku di Hotel Golden Bay Kecamatan Bengkong, Kota Batam.
Kepada polisi, polisi mengaku telah melakukan hubungan badan layaknya suami istri dengan korban lebih dari satu kali.
"Atas pengakuan pelaku dan berdasarkan bukti-bukti yang ada, bersangkutan di sangkakan pasal 81, UUD Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman minimal 15 tahun penjara," jelasnya.
Baca Juga: Biadab, Perempuan Disablitas Dicabuli Pria Paruh Baya di WC Musala
Kapolresta Barelang AKBP Yos Guntur Yudi membenarkan bahwa unit Reskrim Polsek Bengkong telah melakukan penangkapan atas perkara tindak perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur.
"Kasusnya saat ini sudah dalam tahapan penetapan tersangka," pungkas Yos Guntur.
Kontributor : Ahmad Rohmadi
Berita Terkait
-
Modus Carikan Pekerjaan, Bayu Culik dan Setubuhi Anak Berkebutuhan Khusus
-
Berawal Dari Status WA, Kasus Pencabulan Anak di Batam Berhasil Diungkap
-
Punya Utang, 2 Gadis Layani Kakek 70 Tahun Sampai Anunya Benjol-benjol
-
Nomor WhatsApp Roy Marten Diretas, Minta Ditransfer Duit
-
Dari Curhatan Ortu di Medsos, Penculik yang Cabuli Gadis Difabel Tertangkap
Terpopuler
- Mbah Arifin Setia Tunggu Kekasih di Pinggir Jalan Sejak 70an Hingga Meninggal, Kini Dijadikan Mural
- Di Luar Prediksi, Gelandang Serang Keturunan Pasang Status Timnas Indonesia, Produktif Cetak Gol
- Gibran Ditangkap Bareskrim Polri, Kronologi Jadi Tersangka dan Kasusnya
- Resmi Thailand Bantu Lawan Timnas Indonesia di Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026
- Tanggal 18 Agustus 2025 Cuti Bersama atau Libur Nasional? Simak Aturan Resminya
Pilihan
-
Analisis Pengamat: Kepala Daerah Pro-Jokowi Dukung Bendera One Piece, Sinyal Politik?
-
Aib Super League: Empat Klub Kompak Nunggak Gaji Rp 4,3 Miliar!
-
Jadwal Pekan 1 BRI Super League: Duel Panas dan Ambisi Tim Promosi
-
Fakta-fakta Emas Sungai Eufrat, Tanda Hari Kiamat Sudah Dekat?
-
Usul Ditolak, Suara Dibungkam, Kritik Dilarang, Suporter Manchester United: Satu Kata, Lawan!
Terkini
-
Salurkan FLPP 25 Ribu Unit, BRI Kolaborasi dengan PKP dan BP Tapera
-
Rekening Pasif Diblokir PPATK, Ini Respons Resmi BRI
-
KUR BRI Angkat Usaha Pakan Ternak Ponorogo ke Level Lebih Tinggi
-
BRI Tingkatkan Penyaluran KPR Subsidi, FLPP Jadi Andalan Program 3 Juta Rumah
-
Ajukan BRI Easy Card via Online, Nikmati E-Voucher Spesial Senilai Rp100 Ribu