SuaraBatam.id - Polsek Bengkong Polresta Barelang berhasil mengamankan pelaku pencabulan anak dibawah umur berinisial MZ. Pelaku merupakan tenaga honorer Tata Usaha (TU) di salah satu sekolah di Kota Batam.
Kanit Reskrim Polsek Bengkong Ipda Rio Ardian mengatakan, penangkapan terduga pencabulan tersebut berawal dari laporan orang tua korban yang tidak terima perbuatan pelaku.
"Korban adalah MS masih berusia 15 tahun," kata Rio Ardian, Senin (5/10/2020).
Kronologi kejadian berawal saat orang tua korban melihat status video whatsapp anaknya sedang bersama pelaku. Kemudian langsung menanyakan kepada korban perihal sejauh mana hubungannya dengan pelaku.
Korban lantas mengakui bahwa ia dan pelaku telah melakukan hubungan seksual layak nya suami dan istri sebanyak tiga kali di rumah pelaku yang beralamat di Kelurahan Sadai Kecamatan Bengkong.
"Karena tidak terima dengan perbuatan pelaku, orang tua korban langsung melaporkan kejadian tersebut kepada kami," katanya.
Setelah mendapatkan laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Bengkong langsung bergerak cepat mengumpulkan sejumlah barang bukti. Tak lama, polisi berhasil mengamankan pelaku di Hotel Golden Bay Kecamatan Bengkong, Kota Batam.
Kepada polisi, polisi mengaku telah melakukan hubungan badan layaknya suami istri dengan korban lebih dari satu kali.
"Atas pengakuan pelaku dan berdasarkan bukti-bukti yang ada, bersangkutan di sangkakan pasal 81, UUD Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman minimal 15 tahun penjara," jelasnya.
Baca Juga: Biadab, Perempuan Disablitas Dicabuli Pria Paruh Baya di WC Musala
Kapolresta Barelang AKBP Yos Guntur Yudi membenarkan bahwa unit Reskrim Polsek Bengkong telah melakukan penangkapan atas perkara tindak perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur.
"Kasusnya saat ini sudah dalam tahapan penetapan tersangka," pungkas Yos Guntur.
Kontributor : Ahmad Rohmadi
Berita Terkait
-
Modus Carikan Pekerjaan, Bayu Culik dan Setubuhi Anak Berkebutuhan Khusus
-
Berawal Dari Status WA, Kasus Pencabulan Anak di Batam Berhasil Diungkap
-
Punya Utang, 2 Gadis Layani Kakek 70 Tahun Sampai Anunya Benjol-benjol
-
Nomor WhatsApp Roy Marten Diretas, Minta Ditransfer Duit
-
Dari Curhatan Ortu di Medsos, Penculik yang Cabuli Gadis Difabel Tertangkap
Terpopuler
- Promo Indomaret 12-18 Maret: Sirup Mulai Rp7 Ribuan, Biskuit Kaleng Rp15 Ribuan Jelang Lebaran
- Media Israel Jawab Kabar Benjamin Netanyahu Meninggal Dunia saat Melarikan Diri
- Netanyahu Siap Gunakan Bom Nuklir? Eks Kolonel AS Lawrence Wilkerson Bongkar Skenario Kiamat Iran
- 10 Singkatan THR Lucu yang Bikin Ngakak, Bukan Tunjangan Hari Raya!
- 35 Kode Redeem FF Max Terbaru Aktif 11 Maret 2026: Klaim MP40, Diamond, dan Sayap Ungu
Pilihan
-
Teror Beruntun di AS: Sinagoge Diserang, Eks Tentara Garda Nasional Tembaki Kampus
-
KPK OTT Bupati Cilacap, Masih Berlangsung!
-
Detik-Detik Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast di YLBHI
-
Indonesia Beli Rudal Supersonik Brahmos Rp 5,9 Triliun! Terancam Sanksi Donald Trump
-
Kronologi Lengkap Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast Militerisme
Terkini
-
Jadwal Imsakiyah Ramadan di Tanjungpinang, Jumat 13 Maret 2026
-
Jadwal Buka Puasa Tanjungpinang dan Sekitarnya, Kamis 12 Maret 2026
-
Cemburu, Pria di Batam Bunuh Pacar Lelakinya gegara Pelukan dengan Cowok Lain
-
Sempat Singgung DPR, Kejari Batam Minta Maaf Buntut Pernyataan Kasus Sabu 2 Ton
-
Harga Tiket Pesawat Rute Batam-Medan Tembus Rp19 Juta Jelang Lebaran