SuaraBatam.id - Dua nelayan Indonesia asal Kabupaten Bintan, Provinsi Kepulauan Riau yang ditangkap di perairan Tanjung Siang, Johor, Malaysia oleh Anggota Agensi Penguatkuasaan Maritim Malaysia akan diadili di negara tersebut, Minggu (4/10).
Pelaksana Fungsi Penerangan Sosial dan Budaya Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Johor Bahru, Anang Firdaus, Sabtu mengungkapkan, ada dua nelayan yang ditangkap, yakni seorang nakhoda/kapal dan kru.
Menurutnya, sang nahkoda akan maju ke Pengadilan Kota Tinggi di Malaysia, dengan tuduhan pelanggaran Akta Perikanan 1985, berikut barang bukti 100 kilogram ikan dan GPS serta mesin kapal 40 Pk.
"Sementara kru kapal akan diserahkan ke pihak Imigrasi setempat karena masuk Malaysia tanpa dokumen," ungkap Anang dihubungi dari Tanjungpinang.
Lanjut dia, KJRI telah mengambil sejumlah langkah untuk mendampingi kedua nelayan dimaksud, di antaranya mendapatkan akses kekonsuleran untuk menemui dua WNI tersebut.
Selain itu, pihaknya turut melakukan pendekatan kepada APMM, yang mana awalnya Otoritas Maritim Malaysia itu akan mendakwa dua nelayan itu dengan pelanggaran bea dan cukai serta keimigrasin, tapi pada akhirnya tampaknya akan didakwa dengan akta perikanan saja.
"Sementara ini proses masih berlangsung. Yang pasti KJRI akan dampingi terus mereka. Kita lihat saja perkembangan besok," tutur Anang.
Sementara itu, Ketua Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI) Kabupaten Bintan, Buyung Adli, menyampaikan, bahwa dua orang nelayan yang ditangkap APMM tersebut merupakan warga Kampung Mantang Riau, Desa Mantang Lama, Kecamatan Mantang. Masing-masing bernama Pendi (43) dan Abdul Gani (35).
Buyung mengemukakan, kronologi kejadian berawal Pada 18 September 2020, pukul 02.00 WIB, kedua nelayan berangkat melaut dari Kampung Mantang Riau, Desa Mantang Lama.
Baca Juga: Dua Nelayan Dipenjara di Johor, KNTI Minta Pemerintah Indonesia Tanggap
Adapun perlengkapan yang dibawa, yaitu satelit, handphone, peralatan mancing, fiber, dan kapal pompong (mesin Yanmar 2 SG, kapasitas 2GT, panjang 10 meter).
Namun, hingga 22 September 2020, pukul 12.00 WIB, keluarga dari kedua nelayan tersebut belum mendapatkan kabar/informasi. Sementara biasanya mereka melaut selama tiga hari.
"Diduga kedua nelayan tersebut ditangkap/diamankan oleh pihak Maritim Malaysia, karena berdasarkan monitoring berita online Malaysia bahwa kapal patroli Maritim Malaysia menahan kapal nelayan Indonesia sekitar pukul 03.02 WIB sore, di sekitar 14,2 mil laut di Timur Tanjung Siang," jelas Buyung.
Buyung mengaku sudah berkoordinasi dengan pemerintah daerah terkait termasuk ke KNTI pusat untuk membantu mempercepat proses pemulangan nelayan yang tertangkap ini.
"Diperkirakan kapal kedua nelayan tersebut mengalami kerusakan dan hanyut masuk ke perairan Malaysia, sehingga diamankan petugas Maritim Malaysia," ucap Buyung. (Antara)
Berita Terkait
-
Dua Nelayan Dipenjara di Johor, KNTI Minta Pemerintah Indonesia Tanggap
-
Lagi, Dua Nelayan Asal Indonesia Ditangkap Aparat Maritim Malaysia
-
Puluhan TKI Bermasalah Dideportasi Malaysia lewat Entikong
-
Kisah Haru, Belum Selesai Kumandangkan Azan, Muadzin Ini Meninggal Dunia
-
1 Nelayan WNI Terbunuh dalam Misi Penyelamatan Sandera Tentara Filipina
Terpopuler
- 3 Sepatu New Balance Tanpa Tali, Bantalan Nyaman untuk Jalan Kaki Jauh
- Warga Kayumanis Bogor Tolak PSEL
- 5 Sepatu Adidas Tanpa Tali yang Serbaguna, Anti Pegal Dipakai Jalan Seharian
- Deretan Tokoh Top Bakal Turun Gunung ke UGM Besok, Bahas Nasib Bangsa Lewat Konferensi Republik
- 5 HP Baru 2026 Memori Besar dan Baterai Badak untuk Multitasking, Harga Rp2 Jutaan
Pilihan
-
Drama Final Liga Champions: Sakitnya Arsenal, PSG Back to Back Juara
-
Kesehatan Donald Trump Bermasalah? Gedung Putih Dituding Tutupi Hasil Medical Check-up
-
Kebakaran RSUD Syekh Yusuf Gowa, Begini Kondisi Terkini Pasien
-
Israel Bombardir Lebanon, 74 Warga Jadi Korban Satu Keluarga Tewas Saat Kabur
-
AS-Iran Kembali Sepakati Gencatan Senjata, Harga Minyak Stabil di USD 90
Terkini
-
Bos Klub Malam Ditangkap Diduga Terkait Pengeroyokan Polisi di Tanjungpinang
-
Anggota DPRD Lingga Capt Ahmad Pajar Meninggal saat Menunaikan Ibadah Haji
-
Geger Pulau di Lingga Kepri Dijual Online Seharga Rp65 Miliar
-
Investasi Rp88 Triliun untuk Bangun AI Data Centre di Nongsa Batam
-
TNI AL Gagalkan Penyelundupan Puluhan Kontainer Mineral Ilegal di Batam