M Nurhadi
Rabu, 09 September 2020 | 18:44 WIB
Setidaknyaada 22 WNI yang dipekerjakan dari dua kapal nelayan berbendera China, yakni Lu Huang Yuan Yu 117 dan Lu Huang Yuan Yu 118 (Batamnews/ist).

SuaraBatam.id - Berkas penyidikan terhadap kasus WNA China Song Chuanyu, mandor kapal ikan Lu Huang Yu 118 kini telah diselesaikan Polda Kepri.

Kapal tersebut merupakan kapal yang memperkejakan puluhan ABK WNI. Di kapal itu pula ditemukan seorang WNI yang sudah meninggal dunia dan disimpan dalam freezer.

Tak hanya Song, beberapa orang turut menjadi tersangka termasuk sejumlah WNI. Mereka semuanya beperan sebagai penyalur tenaga kerja ke kapal China. Mereka dijerat dengan tuduhan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Sementara Song Chuanyu terbukti melakukan tindak kekerasan terhadap mendiang Hasan Afriandi, ABK yang meninggal di kapal itu.

“Sudah masuk tahap II,” ujar Wadirkrimum Polda Kepri AKBP Ruslan Abdul Rasyid, Rabu (9/9/2020).

Berkas tahap II disebut selesai pada Selasa (8/9/2020). Song dan barang bukti segera dilimpahkan ke kejaksaan. Sebelumnya, Ditreskrimum Polda Kepri menetapkan 7 orang tersangka terkait kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Pengungkapan kasus ini berawal dari kematian seorang ABK WNI yang bekerja di kapal ikan asal China, Hasan Afriandi. Jasad Hasan ditemukan disimpan dalam freezer kapal Lu Huang Yuan Yu 118 saat aparat gabungan mencegat dua kapal ikan asal China saat tengah melintas di perairan Batam beberapa waktu.

uluhan ABK WNI ditemukan di kapal tersebut, salah satu ABK bahkan ditemukan sudah meninggal. Diduga menjadi korban penganiayaan di atas kapal, dua kapal yakni Lu Huang Yuan Yu 118 dan Lu Huang Yuan Yu 117 akhirnya ditahan.

Keduanya dipaksa merapat di Batam, setelah sebelumnya bermaksud memasuki perairan Singapura

Baca Juga: Busyet!, Rokok Illegal juga Dijual Di Media Sosial

Dari tujuh orang tersangka yang diringkus, salah satunya adalah Song Chuanyun (WNA China) yang terbukti melakukan tindak kekerasan terhadap Hasan sebelum meninggal dunia.

"Keseluruhan tersangka berjumlah tujuh orang. Lima tersangka kita tahan di Polda termasuk WNA mandor kapal Lu Huang Yuan Yu 118 dan dua tersangka ditahan di Polda Metro Jaya dan Polda Jawa Tengah," ujar Direskrimum Polda Kepri, Arie Dharmanto, Sabtu (25/07/2020) melansir batamnews (jaringan Suara.com).

Load More