M Nurhadi
Rabu, 09 September 2020 | 12:52 WIB
Ilustrasi pemilu (Unsplash/5Element)

SuaraBatam.id - Agar tak kehilangan hak pilih dalam pemilu, warga Kota Tanjungpinang kembali diingatkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil setempat agar melakukan perekaman e-KTP menjelang Pilkada pada Desember mendatang, Selasa (8/9/2020). 

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Tanjungpinang, Irianto mengatakan, masih cukup banyak warga yang belum melakukan perekaman e-KTP.

Ia menharapkan, masyarakat di Tanjungpinang segara melakukan perekaman, lantaran Disdukcapil Tanjungpinang tidak akan menerbitkan surat keterangan (Suket) bagi warga Tanjungpinang tidak ber-KTP untuk ikut mencoblos di Pilkada.

"Kami tidak dibolehkan lagi mengeluarkan Suket. Saat ini blanko masih tersedia sekitar 1200 keping, jadi segera lah melakukan perekaman," ujar Irianto, melansir Batamnews (jaringan Suara.com)

Ia menjelaskan, berdasarkan catatan pihaknya untuk di Tanjungpinang ada sebanyak 1 persen dari 363.000 wajib KTP yang belum melakukan perekaman.

"Progres kita sudah mencapai 99 persen, masih ada satu persen wajib KTP belum melakukan perekaman, sekitar 1.600 lah, jadi itu kami imbau untuk bisa segera," jelasnya.

Irintao menambahkan, saat ini ada sekiatr 400 pemilih pemula yang belum melakukan perekaman e-KTP. Sebelumnya, mereka juga mengupayakan untuk mendatangi warga, namun metode ini kini terkendala Pandemi Covid-19.

"Kemarin kita langsung datang ke sekolah, nah sekarang tak bisa, untuk itu mumpung masih tiada ada kegiatan sekolah, agar melakukan perekaman," ujarnya.

Menurutnya, pihak terkait telah berupaya memberikan kemudahan pelayanan untuk pengurus e-KTP seperti meluncurkan aplikasi Si Kancil dan pelayanan melalui Whatsapp.

Baca Juga: Hari Pertama di Sriwijaya FC, Beto Jajal Latihan Pagi

"Mereka dapat memanfaatkan pelayanan itu, tak perlu lagi datang ke kantor, kecuali saat melakukan perekaman," pungkasnya.

Load More