SuaraBatam.id - Seorang ibu rumah tangga warga Tanjungpinang, Kepulauan Riau harus berurusan dengan polisi lantaran ketahuan mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu.
Warga tersebut berinisial ID, yang merupakan warga Kelurahan Kampung Bulang, Kecamatan Tanjungpinang Timur. ID diringkus saat sedang berada di rumahnya pekan lalu.
Kasat Narkoba Polres Tanjungpinang AKP Ronny Burungudju menjelaskan ID ditangkap setelah kepolisian mendapatkan informasi masyarakat yang menyebut perempuan itu memiliki atau menyimpan narkoba.
"Setelah mendapatkan informasi itu, kami langsung melakukan penyelidikan penyelidikan dengan cara mendatangi rumah ID didampingi ketua RT," kata Ronny, Senin (7/9/2020).
Tidak lama kemudian, polisi menggeledah rumah tersangka dan menemukan dua paket sabu-sabu yang disimpan di dalam kamar.
"Barang bukti dua paket sabu-sabu dan handphone yang diduga digunakan pelaku untuk menawarkan narkoba," ujarnya, melansir Batamnews (jaringan Suara.com).
Ia melanjutkan, setelah itu, pelaku beserta barang bukti dibawa ke kantor Satresnarkoba Polres Tanjungpinang untuk penyelidikan lebih lanjut.
"Hasil tes urinenya positif menggunakan sabu-sabu," ungkapnya.
Tersangka akan dijerat pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun penjara.
Baca Juga: Hore! Sembuh Semua, Jayawiya Kini Nol Kasus Corona
Berita Terkait
-
Nyambi Jual Sabu, Emak-emak di Tanjungpinang Diciduk Polisi
-
Jalani Perawatan, Narapidana Kasus Narkoba Meninggal Dunia
-
Reza Artamevia Pakai Sabu Karena Bosan di Rumah
-
Ditangkap Penyalahgunaan Narkoba, Reza Artamevia Masih Jalani Pemeriksaan
-
Ratusan TKA Asal China Tiba di Tanjungpinang, Begini Kata Kepala KKP
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Sunscreen Menghilangkan Flek Hitam Usia 40 Tahun
- 5 Sunscreen untuk Hilangkan Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- Purbaya Temukan Uang Ribuan Triliun Milik Jokowi di China? Kemenkeu Ungkap Fakta Ini
- 4 Mobil Keluarga Bekas 50 Jutaan: Mesin Awet, Cocok Pemakaian Jangka Panjang
- 27 Kode Redeem FC Mobile 15 Januari 2026, Gaet Rudi Voller Pemain OVR 115
Pilihan
-
KLH Gugat 6 Perusahaan Rp 4,8 Trliun, Termasuk Tambang Emas Astra dan Toba Pulp Lestari?
-
Bursa Transfer Liga Inggris: Manchester United Bidik Murillo sebagai Pengganti Harry Maguire
-
John Herdman Termotivasi Memenangi Piala AFF 2026, Tapi...
-
Purbaya Sebut Bisnis Sektor Media Cerah: Saham DIGI, TMPO, dan VIVA Langsung Ceria
-
Dari 'Kargo Gelap' Garuda ke Nakhoda Humpuss: Kembalinya Ari Askhara di Imperium Tommy Soeharto
Terkini
-
Kapal di Karimun Diamankan, Ternyata Bawa Narkoba dan Kayu Tanpa Dokumen
-
Wakil Kepala BGN Ingatkan Pihak Terkait MBG Bekerja Sama dengan Baik
-
BGN Minta Mitra dan Yayasan Peduli Terhadap Siswa-siswi Penerima Manfaat
-
Pejabat Utama dan Kapolres di Polda Kepri Dimutasi, Berikut Namanya
-
Anggota Polisi di Kepri Jalani Sidang Etik usai Diduga Aniaya Pacar