Scroll untuk membaca artikel
M Nurhadi
Jum'at, 04 September 2020 | 06:41 WIB
TS dan anaknya melakukan unjuk rasa di depan Kantor P2TP2A Provinsi Kepri. (Foto: Afriadi/Batamnews)

SuaraBatam.id - Suara.com - Sembari membawa poster, seorang ibu dan anaknya mendatangi kantor unit pelaksana teknis daerah (UPTD) pusat pelayanan terpadu perlindungan perempuan dan anak (P2TP2A) Provinsi Kepri, di Tanjungpinang, Kamis (3/9/2020).

Mereka meminta agar pihak terkait membebaskan ayahnya yang dituduh memperkosanya.

"Tolong bebaskan ayah saya dari penjara, ayah bukan orang yang telah memperkosa saya.." tulis poster yang dikalungi anak perempuan berusia 9 tahun itu seperti dikutip dari batamnews.co.id - jaringan Suara.com.

Sang ibu juga berharap, ia dan keluarganya mendapatkan keadilan. Seperti apa yang ia tuliskan dalam kertas yang ia bawa.

Baca Juga: Disdik Batam Segera Berikan Kuota 35GB Untuk Para Pelajar, Begini Caranya

"Ya Allah, kemanakah lagi mencari keadilan untuk anak saya yang jadi korban pemerkosaan selama 3 tahun sejak umur 6 tahun sampai 9 tahun," tulisnya.

Wanita yang mengaku warga Desa Landak, Kecamatan Jemaja, Kabupaten Anambas itu sesekai ia menangis sesegukan. Hampir 15 menit TS bersama putrinya berdiri didepan kantor tersebut. Aksinya itu pun menjadi perhatian warga yang melintas di jalan tersebut.

"Suami saya ditangkap dalam keadaan lumpuh, suami saya sudah lama lumpuh. Saya ingin keadilan untuk anak saya dan suami saya," sebutnya.

Sang suami saat ini ditahan dengan tuduhan pemerkosaan terhadap anaknya. Padahal, menurutnya bukan hal itu yang terjadi.

Ia mengatakan, sudah dua bulan ia mencari keadilan di Tanjungpinang. TS mengaku takut pulang ke Anambas.

Baca Juga: Tiga Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar Mendaftar di Hari Pertama

Load More