SuaraBatam.id - Seorang pemuda diamankan buser Polsek Batam Kota, Minggu (30/8/2020) lalu lantaran melakukan penghinaan kepada instansi polisi di media sosial.
Kasus ini bermula saat Minggu dini hari anggota opsnal Polsek Batam Kota sedang membawa pelaku pencurian dari Batuaji. Namun, saat tiba di traffic light Simpang Kara, petugas melihat ada aksi balap liar.
"Dua pemuda ikut diamankan karena tidak bisa memperlihatkan surat-surat kendaraan mereka. Keduanya diminta untuk mengambil surat-surat kendaraan supaya kendaraan yang ditahan tersebut dilepas polisi," ujar Kapolsek Batam Kota, AKP Restia Octane Guchy, Rabu (2/9/2020).
Diduga tidak terima, sambung Restia, salah satu dari pemuda tersebut meminta motor model Vixion yang ia gunakan untuk dikembalikan secara langsung dengan alasan bukan mliknya pribadi.
Baca Juga: Terombang-ambing di Laut, Puluhan Penumpang Kapal Kayu Diselamatkan Tim SAR
"Ia ngotot kendaraannya dilepaskan. Alasannya karena sepeda motor itu milik orang lain," terang AKP Restia, melansir batamnews (jaringan Suara.com).
Tidak bergeming, polisi tetap menahan sepeda motor tersebut. Pemuda tersebut lantas pergi dengan menggerutu. Tidak lama setelahnya, ia justru membuat status yang menuliskan makian terhadap kepolisian yang merujuk pada kegiatan balap liar itu.
Kata-kata makian dituliskannya. "Polsek batam pant*k, kalau menafkahi anak istri yang halalah polsek batam pant*k mobil putih BP 1341 JE, Hati, KAU MEMANG GAK ADA YG HARUS DITIRU DARI KALIAN INI POLSEK PANT*K, HAHAHA NYARI UANG SENSITIF HANYA SEGITU?? HARAM..KASIHANI ANAK ISTRI KAU BODAT DOHO LOMBU BIANG," tulis akun FB bernama Khasatria Khasatria.
Unggahan tersebut diketahui tim siber kepolisian setempat. Tak butuh waktu lama, usai melakukan koordinasi polisi menciduk pemilik akun bersangkutan yang tak lain adalah pemuda motor Vixion.
Pemuda itu terlihat meringis saat digiring petugas menuju kantor polisi. Emosi sesaatnya membuat ia terancam hukuman bui.
Baca Juga: UAS Ngaku Cincin Miliknya Terjual Rp 30 Juta, Warganet Ciut Nyali
"Polisi akhirnya mentake-down postingan itu dan memproses tersangka terkait dugaan penghinaan terhadap instansi Polri," pungkasnya.
Berita Terkait
-
Ayo Jadi Warga Digital yang Bertanggung Jawab! Terapkan Etika di Ruang Maya
-
Anak di Bawah 16 Tahun Bakal Dibatasi Bikin Akun Medsos? Ini Kata Menteri Komdigi
-
Soal Aturan Batasi Anak-anak Bikin Akun Medsos, Meutya Hafid Bicara Kemungkinan Pemerintah Terbitkan PP
-
Di Balik Filter Wajah: Harapan, Realita, dan Standar Kecantikan Tak Realistis
-
Prabowo Target Aturan Larang Anak Main Medsos Selesai 2 Bulan Lagi
Terpopuler
- Cek Fakta: Benarkah Semua Surat Tanah dan Rumah Akan Jadi Milik Negara Jika Tidak Diubah ke Elektronik?
- Kisruh Gas LPG 3 Kg, Publik Pertanyakan Fungsi Program Lapor Mas Wapres: Gibran Cuma Bisa Bagi Susu
- Simon Tahamata Kecewa dengan Belanda: Orang Maluku Berjuang untuk Mereka, tapi...
- Eliano Reijnders: Jujur Saya Tidak Bisa
- Kevin Diks Tunggu Telepon dari Timnas Belanda
Pilihan
Terkini
-
Waspada Buaya Lepas! Wisata Pantai Batam Diimbau Tingkatkan Keamanan Saat Liburan
-
Inilah 5 Perbedaan Samsung Galaxy A55 5G dengan Samsung Galaxy A35 5G
-
Longsor di Batam, 13 Orang Dievakuasi, 4 Masih Dicari
-
Konsultan Keamanan Siber: Tak Ada Serangan Siber Ransomware pada Sistem Perbankan BRI
-
Membongkar Hoax Ransomware yang Dikaitkan dengan BRI