Scroll untuk membaca artikel
M Nurhadi
Kamis, 03 September 2020 | 07:17 WIB
Rano dan Maulida saat dihadirkan dalam pemusnahan narkoba di kantor BNNP Kepri, Rabu (2/9/2020). (Foto: Yude/Batamnews)

SuaraBatam.id - Kasus narkoba yang menjerat seorang ASN Kementerian Perhubungan akhirnya mencapai puncaknya. Dua tersangka Rano Dwi Putra (40) dan teman wanitanya Maulida (24) tertunduk malu saat diharikan dalam juma awak media.

Rano merupakan oknum Kemenhub yang menyelundupkan sabu-sabu dari Pekanbaru. Ia dan teman perempuannya, Maulida tertangkap saat transit di Bandara Hang Nadim Batam sebelum terbang ke Surabaya.Dari tangan dua tersangka, polisi mengamankan 3.078 gram sabu-sabu.

Total 2.725,02 gram barang bukti tersebut dimusnahkan BNNP Provinsi Kepri pada Rabu (2/9/2020) kemarin. Sedangkan sisanya digunakan untuk uji laboratorium dan pembuktian perkara di persidangan.

Tersangka Rano bersama teman wanitanya tersebut nekat menyelundupkan sabu-sabu dari Pekanbaru karena upah yang tinggi. Padahal seharusnya, ia bisa dikatakan mapan dengan pekerjaannya sebagai ASN selama ini.

Baca Juga: Hina Polisi di Facebook, Pemuda di Batam Malah Menangis Saat Ditangkap

Tidak hanya sekali, Rano sudah beberapa kali berhasil menyelundupkan sabu. Ia memanfaatkan pekerjaannya sebagai pegawai Ditjen Perhubungan Udara Kemenhub. Dalam melakukan penyelundupan, ia selalu mengenakan seragam dinas.

Aksi Rano tertangkap saat Maulida, teman wanitanya ketahuan ketika melewati pemeriksaan X-ray. Petugas Bea dan Cukai mendapati 14 buah plastik bening berisi kristal narkotika golongan I jenis sabu-sabu dengan berat kotor (brutto) 1.383 gram.

"Barang tersebut disembunyikan oleh tersangka berinisial M (24) WNI berprofesi sebagai pemandu lagu/Public Relation (PR) yang beralamat di kecamatan Lubuk Baja Kota Batam," ujar Kepala BNNP Kepri, Brigjen Pol Richard Nainggolan kepada Batamnews (jaringan Suara.com).

Barang haram ditemukan di dalam baju tersangka Maulida yang dililitkan diperut dan di dalam sepatu yang dipakainya. Setelah itu baru Rano ikut diperiksa karena mereka berdua rekanan.

Dari tangan Rano, petugas menemukan 15 buah plastik bening berisi kristal yang diduga Narkotika golongan I jenis sabu seberat bruto 1.695 gram.

Baca Juga: Terombang-ambing di Laut, Puluhan Penumpang Kapal Kayu Diselamatkan Tim SAR

"Barang bukti ditemukan di dalam baju tersangka R yang dililitkan di pinggang, di bagian betis dan di dalam sepatu yang dipakainya," katanya.

Ia menuturkan, berangkat dari Bali untukmengambil sabu atas suruhan K. Setelah tiba di Pekanbaru, tersangka diarahkan oleh K untuk mengambil sabu di belakang sebuah Mall di Pekanbaru.

K lantas menyuruh Rano membawa sabu tersebut ke Surabaya untuk diserahkan kepada seseorang dengan cara diletakkan di parkiran Bandara Juanda Surabaya.

"Tersangka R telah mendapatkan upah sebesar Rp 40.000.000 dari K atas pekerjaan mengambil sabu tersebut, sedangkan tersangka M dijanjikan upah oleh R sebesar Rp. 25.000.000 dan baru dibayarkan sebesar Rp.15.000.000," ucapnya.

Mereka berperan sebagai kurir. Rano diketahui telah melakukan pengiriman sebanyak 3 kali dan M telah melakukan pengiriman sebanyak 2 kali.

"Atas perbuatannya tersebut tersangka dikenakan pasal pasal 114 ayat (2), pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1), UU RI No.35 Tahun 2009 dengan hukuman maksimal hukuman mati atau seumur hidup," pungkasnya.

Load More