SuaraBatam.id - Terjerat kasus Korupsi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP-OP) tambang bauksit, dua mantan Kepala Dinas Provinsi Kepulauan Riau beserta delapan tersangka lainnya dijebloskan ke penjara pada Rabu (2/9/2020).
Keduanya yakni mantan Kepala Dinas ESDM Kepri Amjon dan mantan kepala Dinas PMPTSP Azman Taufik. Sementara delapan tersangka lainnya berinisial WB, HE, SG, JN, SG, MA, ER, dan JL.
“Hari ini kita lalukan penahanan terhadap 10 orang tersangka, penahan sesuai terpenuhi dua alat bukti,” kata Asisten Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kepri Wagiyo.
Wagiyo menyampaikan, para tersangka resmi ditahan di Rutan Tanjungpinang. Ia sendiri menargetkan kelengkapan berkas secepatnya akan diserahkan ke pengadilan
“Nanti kita sama-sama pantau di persidangan berapa kerugian negaranya, dan itu akan kami masukkan ke dalam dakwaan,”ujar Wagiyo, melansir Batamnews (jaringan Suara.com).
Ia juga mengimbau untuk tersangka BSK dan AR agar secepatnya memenuhi panggilan penyidik, jika tidak ada itikad baik akan dilakukan penjemputan paksa.
“Mengimbau untuk segera hadir, kalau BSK tidak ada keterangan dan AR alasannya sakit,” ucapnya.
Batamnews memantau, Amjon dan Azman Taufik nampak berjalan menunduk dengan keadaan tangan diborgol saat digiring petugas ke dalam mobil tahanan, begitu juga terhadap delapan tersangka lainnya.
Baca Juga: Kembangkan Ekowisata, Warga Lepas Anak Penyu di Pantai Lowita
Berita Terkait
-
Rektor UIN Sumut Jadi Tersangka Kasus Korupsi Pembangunan Gedung Kuliah
-
Buron Sejak 2011, Tersangka Korupsi Dermaga Bakung Lingga Berhasil Dibekuk
-
Kejaksaan NTT Segera Ungkap Dugaan Kasus Korupsi Jual Aset Tanah Negara
-
Dugaan Korupsi Dana COVID-19 Lampung Timur Dikawal Langsung Oleh Kejaksaan
-
Plt Bupati Bengkalis Tertangkap, Gubernur Riau Usulkan Nama Baru
Terpopuler
- Janji Ringankan Kasus, Oknum Jaksa di Banten Ancam Korban Bayar Rp2 Miliar atau Dihukum Berat
- 5 HP Murah Terbaru Lolos Sertifikasi di Indonesia, Usung Baterai Jumbo hingga 7.800 mAh
- 6 Bedak Tabur Tahan Air, Makeup Tetap Mulus Meski Keringatan Seharian
- 69 Kode Redeem FF Max Terbaru 14 April 2026: Ada Skin Chromasonic dan Paket Bawah Laut
- Misteri Lenyapnya Bocah 4 Tahun di Tulung Madiun: Hanya Sekedip Mata Saat Ibu Mencuci
Pilihan
-
Beban Ganda Wanita Saat WFH: Terjebak Laptop dan Pekerjaan Rumah Tangga
-
Hore! Jogja Berlakukan Perpanjangan STNK Tanpa KTP Asli, Calo PajakMakin Terhimpit
-
Daftar Starting XI Timnas Indonesia U-17 vs Malaysia: Dava Yunna Masih Jadi Tumpuan!
-
Jateng Belum Ikut-ikut Kebijakan KDM, Bayar Pajak Kendaraan Masih Pakai KTP Pemilik Lama
-
Ketua Ombudsman RI Hery Susanto Jadi Tersangka Kejagung, Tangan Diborgol
Terkini
-
Inovasi dari Perbatasan: Li Claudia Chandra Diganjar KWP Award 2026
-
SPPG di Anambas Ditutup Imbas Ratusan Siswa Keracunan Makanan Gratis
-
Kompolnas Soroti Kasus Penganiayaan Sesama Polisi hingga Tewas di Polda Kepri
-
Sosok Bripda AS, Tersangka Penganiayaan Polisi Junior Polda Kepri hingga Tewas
-
Dividen BRI Tahun Buku 2025 Mencapai Rp52,1 Triliun, Pemegang Saham Nikmati Imbal Hasil Besar