Scroll untuk membaca artikel
M Nurhadi
Kamis, 03 September 2020 | 09:12 WIB
Kejati Kepri menahan 10 tersangka terkait kasus korupsi IUP pertambangan bauksit. Dua diantara mereka eks Kepala Dinas Provinsi Kepri, Rabu (2/9/2020). (Afriadi/Batamnews)

SuaraBatam.id - Terjerat kasus Korupsi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP-OP) tambang bauksit, dua mantan Kepala Dinas Provinsi Kepulauan Riau beserta delapan tersangka lainnya dijebloskan ke penjara pada Rabu (2/9/2020).

Keduanya yakni mantan Kepala Dinas ESDM Kepri Amjon dan mantan kepala Dinas PMPTSP Azman Taufik. Sementara delapan tersangka lainnya berinisial WB, HE, SG, JN, SG, MA, ER, dan JL.

“Hari ini kita lalukan penahanan terhadap 10 orang tersangka, penahan sesuai terpenuhi dua alat bukti,” kata Asisten Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kepri Wagiyo.

Wagiyo menyampaikan, para tersangka resmi ditahan di Rutan Tanjungpinang. Ia sendiri menargetkan kelengkapan berkas secepatnya akan diserahkan ke pengadilan 

Baca Juga: Kembangkan Ekowisata, Warga Lepas Anak Penyu di Pantai Lowita

“Nanti kita sama-sama pantau di persidangan berapa kerugian negaranya, dan itu akan kami masukkan ke dalam dakwaan,”ujar Wagiyo, melansir Batamnews (jaringan Suara.com).

Ia juga mengimbau untuk tersangka BSK dan AR agar secepatnya memenuhi panggilan penyidik, jika tidak ada itikad baik akan dilakukan penjemputan paksa.

“Mengimbau untuk segera hadir, kalau BSK tidak ada keterangan dan AR alasannya sakit,” ucapnya.

Batamnews memantau, Amjon dan Azman Taufik nampak berjalan menunduk dengan keadaan tangan diborgol saat digiring petugas ke dalam mobil tahanan, begitu juga terhadap delapan tersangka lainnya.

Baca Juga: Fakta Oknum Kemenhub Kurir Narkoba di Bandara Hang Nadim, Dibayar Rp40 Juta

Load More