Scroll untuk membaca artikel
M Nurhadi
Senin, 31 Agustus 2020 | 06:27 WIB
Tersangka korupsi proyek pembangunan dermaga di Lingga, Bertha Romeus Yasin (tengah) diamankan tim kejaksaan setelah buron selama 9 tahun. (Batamnews/Yude)

SuaraBatam.id - Tersangka korupsi proyek dermaga di Kecamatan Bakung, Kabupaten Lingga atas nama Bertha Romeus Yasin alias Romi akhirnya berhasil diringkus Tim Intelijen Kejaksaan Agung setelah bertahun-tahun kabur dari persidangan. Romi dibawa ke Kantor Kejari Batam, Minggu (30/8/2020)

Ia diamankan di rumahnya di Perumahan Buana Vista, Botania, Batam Kota. Romi merupakan salah satu tersangka dalam kasus korupsi pembangunan Dermaga Bakung, Lingga pada tahun 2011 lalu.  Akibat perbuatannya, diperkirakan negara rugi mencapai Rp 2,2 miliar.

Kasipidsus Kejari Tanjungpinang, Rakatama kepada Batam News mengatakan, Romi ditetapkan menjadi buron setelah sebelumnya selalu mangkir dari panggilan persidangan sejak 18 Agustus 2011 lalu.

“Sejak 18 agustus 2011 sampai putusan, dia melarikan diri. Dia disidang secara in absensia dan tidak kooperatif,” ujar Raka, saat diwawancarai di Kejaksaan Negeri Batam.

Baca Juga: Aksi Balap Liar Resahkan Warga Bintan Timur, Belasan Remaja Diamankan

Raka menambahkan, selama 9 tahun Tim Kejari Tanjungpinang bekerja sama dengan Tim Intelijen Kejagung  terus berusaha melacak keberadaan pelaku.

“Selama ini kita mencari, baru di tahun ini kami ketahui keberadaannya,” ucap Raka.

Dalam kasus ini, Raka menambahkan, ada tiga orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangkan. Namun, selain Romia semuanya sudah menjalani persidangan.

“Ada 3 terpidana yang koorperatif, bahkan mungkin sudah keluar,” kata Raka.

Peran Romi dalam kasus ini yakni sebagai pengusaha swasta yang meminjam bendera PT Bandar Dunia Madani.  

Baca Juga: Hendak Bekerja di PLTU, Puluhan WNA Tanpa Visa Kerja di Aceh Diusir Warga

Load More