Scroll untuk membaca artikel
M Nurhadi
Rabu, 02 September 2020 | 06:32 WIB
Kapolresta Barelang, AKBP Yos Guntur Yudi. (instagram @polrestabarelang)

SuaraBatam.id - Jajaran Polresta Barelang berhasil mengungkap sindikat penjualan narkoba dengan barang bukti 11,5 kg sabu. Bersama itu, petugas juga mengamankan 5 orang yang berperan sebagai kurir.

Kapolresta Barelang, AKBP Yos Guntur Yudi menyebutkan, lima tersangka tersebut yakni B (44), S (39) keduanya warga Tanjungbatu Karimun, kemudian YS (21) warga Tanjung Buntung, Bengkong, Kota Batam, TS (21) warga Perumahan Sarmen Bengkong dan JM (23) warga Tembilahan.

Dua tersangka B dan S ditangkap di Perairan Pulau Terong, Kecamatan Belakang Padang, Rabu (26/8/2020) pagi. Paket sabu-sabu itu mereka sembunyikan dalam bungkus biskuit di 8 karung beras. Mereka mendapatkan barang haram tersebut dari penyelundup Malaysia.

Rencananya, mereka akan mengirimkan barang itu ke Riau. B dan S mengaku disuruh oleh W alias Wak yang berada di daerah Tanjungbatu untuk menjemput barang itu ke perairan Batam dan mengantarkannya ke Tembilahan.

Baca Juga: Gubernur Deru Pede Resesi Ekonomi Masih Bisa Dihindari di Sumsel

Mereka mendapatkan upah Rp6 juta per 1Kg paket sabu. Usai mengamankan keduanya polisi menelususri pihak-pihak yang memesan atau menerima paket sabu tersebut.

Kemudian pada Rabu (26/8/2020) malam sekitar 22.30 WIB di parkiran depan Hotel Harmoni Tembilahan, polisi mengamankan YS dan TS.

Dua tersangka merupakan orang suruhan JJ, DPO asal Malaysia untuk mengambil 5 paket sabu dari 8 paket yang dibawa oleh B dan S, keduanya diupah Rp 5 juta per paket.

Pada Kamis (27/8/2020) dini hari sekitar pukul 00.15 WIB, JM ditangkap di pinggir Jalan Kartini Simpang 3 Hotel Harmoni Tembilahan, saat hendak bertransaksi sisa paket sabu lainnya dari B dan S.

"Sat Narkoba Polresta Barelang mengamankan lima tersangka ini dan melakukan penyelidikan lebih lanjut. Total narkoba yang diamankan seberat 11.585,7  gram (11.5 Kg). Bisa menyelamatkan 34.757 hingga 46.340 jiwa manusia," tulis keterangan polisi, melansir Batamnews (jaringan Suara.com).

Baca Juga: Rektor UIN Sumut Jadi Tersangka Kasus Korupsi Pembangunan Gedung Kuliah

Sejumlah barang bukti seperti narkoba total berat 11.585.7 gram, sebuah karung beras, delapan unit handphone dengan berbagai merk.

Mereka akan didakwa Pasal 114 (2) Jo Pasal 112 (2) Jo Pasal 132 Ayat 1 Uud RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Ancaman hukuman pidana mati atau seumur hidup atau penjara minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun.

Load More