
SuaraBatam.id - Jajaran Polresta Barelang berhasil mengungkap sindikat penjualan narkoba dengan barang bukti 11,5 kg sabu. Bersama itu, petugas juga mengamankan 5 orang yang berperan sebagai kurir.
Kapolresta Barelang, AKBP Yos Guntur Yudi menyebutkan, lima tersangka tersebut yakni B (44), S (39) keduanya warga Tanjungbatu Karimun, kemudian YS (21) warga Tanjung Buntung, Bengkong, Kota Batam, TS (21) warga Perumahan Sarmen Bengkong dan JM (23) warga Tembilahan.
Dua tersangka B dan S ditangkap di Perairan Pulau Terong, Kecamatan Belakang Padang, Rabu (26/8/2020) pagi. Paket sabu-sabu itu mereka sembunyikan dalam bungkus biskuit di 8 karung beras. Mereka mendapatkan barang haram tersebut dari penyelundup Malaysia.
Rencananya, mereka akan mengirimkan barang itu ke Riau. B dan S mengaku disuruh oleh W alias Wak yang berada di daerah Tanjungbatu untuk menjemput barang itu ke perairan Batam dan mengantarkannya ke Tembilahan.
Baca Juga: Gubernur Deru Pede Resesi Ekonomi Masih Bisa Dihindari di Sumsel
Mereka mendapatkan upah Rp6 juta per 1Kg paket sabu. Usai mengamankan keduanya polisi menelususri pihak-pihak yang memesan atau menerima paket sabu tersebut.
Kemudian pada Rabu (26/8/2020) malam sekitar 22.30 WIB di parkiran depan Hotel Harmoni Tembilahan, polisi mengamankan YS dan TS.
Dua tersangka merupakan orang suruhan JJ, DPO asal Malaysia untuk mengambil 5 paket sabu dari 8 paket yang dibawa oleh B dan S, keduanya diupah Rp 5 juta per paket.
Pada Kamis (27/8/2020) dini hari sekitar pukul 00.15 WIB, JM ditangkap di pinggir Jalan Kartini Simpang 3 Hotel Harmoni Tembilahan, saat hendak bertransaksi sisa paket sabu lainnya dari B dan S.
"Sat Narkoba Polresta Barelang mengamankan lima tersangka ini dan melakukan penyelidikan lebih lanjut. Total narkoba yang diamankan seberat 11.585,7 gram (11.5 Kg). Bisa menyelamatkan 34.757 hingga 46.340 jiwa manusia," tulis keterangan polisi, melansir Batamnews (jaringan Suara.com).
Baca Juga: Rektor UIN Sumut Jadi Tersangka Kasus Korupsi Pembangunan Gedung Kuliah
Sejumlah barang bukti seperti narkoba total berat 11.585.7 gram, sebuah karung beras, delapan unit handphone dengan berbagai merk.
Mereka akan didakwa Pasal 114 (2) Jo Pasal 112 (2) Jo Pasal 132 Ayat 1 Uud RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Ancaman hukuman pidana mati atau seumur hidup atau penjara minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun.
Berita Terkait
-
Sebut Korban Penembakan Positif Narkoba, LBH Makassar: Polisi Tidak Fokus
-
Polisi Sita Ratusan Gram Narkoba Sebulan, Tersangka Terancam Hukuman Mati
-
Pihak Keluarga Konfirmasi Kerangka Nenek di Hutan Pinggir Kota Batam
-
Batam Siapkan Rumah Susun Khusus Karantina TKI Positif Corona
-
Bejat, Ayah Tiri di Kampar Tega Cabuli Anak Sejak Usia 5 Tahun
Terpopuler
- 7 Mobil Keluarga 3 Baris Bekas di Bawah Rp50 Juta: Irit dan Nyaman, Pilihan Cerdas 2025!
- 37 Kode Redeem FF Max Terbaru 22 Juni: Klaim Diamond, Mytos Fist, dan Bundle Apik
- Luput dari Sorotan, Pemain Keturunan Serba Bisa 21 Tahun Bisa Langsung Masuk Timnas Indonesia Senior
- Pemain Keturunan Rp17,3 Miliar Berdarah Curacao Eligible Bela Timnas Indonesia di Ronde 4
- 5 Pilihan HP OPPO RAM 8 GB Mulai Rp1 Jutaan: Nge-game Kencang, Jernih Buat Foto
Pilihan
-
5 Pilihan Sepatu Onitsuka Tiger untuk Pria, Desain Maskulin Gabungkan Klasik-Modern
-
5 Rekomendasi Sepatu Converse Klasik Terbaik, Kenyamanan dalam Gaya Kasual
-
Rekomendasi 7 Sepatu Lari ASICS: Ringan dalam Kenyamanan, Stabil di Segala Medan
-
4 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan Memori 128 GB Terbaru Juni 2025
-
Here We Go! Dean James Bakal Cetak Sejarah di Negeri Para Dewa
Terkini
-
Makan Bergizi Gratis: BRI Perkuat Rantai Pangan Lewat Koperasi di Riau
-
Labuna: Dari Lada Sachet hingga Ekspor Rempah Nusantara, Ini Jurus Suksesnya
-
Bocah di Batam Dianiaya Ayah Tiri, Ditemukan Terlantar di Rumah Sakit
-
ASN Tewas Usai Kencan 'Panas' dengan Wanita Muda di Hotel Karimun
-
9 WNA Dideportasi Imigrasi Batam gegara Salahgunakan Izin Tinggal