Scroll untuk membaca artikel
M Nurhadi
Jum'at, 21 Agustus 2020 | 07:35 WIB
Amonium nitrat hasil sitaan yang tersimpan di gudang DJBC Khusus Kepri di Karimun. (Batamnews)

SuaraBatam.id - Saat ini, diperkirakan 448 ton atau sebanyak 17.936 karung amonium nitrat disimpan oleh pihak Kantor Wilayah Ditjen Bea dan Cukai Khusus Kepri di Karimun. Amonium nitrat tersebut merupakaan sitaan dari berbagai kasus.

Kepala Kantor DJBC Khusus Kepri, Agus Yulianto mengatakan ratusan ton amonium nitrat yang disita di gudang Kanwil DJBC itu merupakan hasil penindakan sejak tahun 2010 silam. 

Berdasarkan data yang diperoleh Batamnews.co.id (jaringan Suara.com), ada dua kasus tegahan di tahun 2010 yang telah inkrah di tahun 2012. Kemudian, kembali bertambah 3 kasus di tahun 2015, lalu 3 kasus di tahun 2016, dan 1 kasus di tahun 2018.

"Seharusnya barang dieksekusi, karena sudah ada keputusan hukum dan barangnya sudah dirampas untuk Negara. Karena Jaksa tidak punya gudang dan sebagainya, jadi dititipkan ke kami," kata Agus Yulianto, Rabu (19/8/2020).

Baca Juga: Fokus Atasi Wabah, APBD 2020 Tanjungpinang Turun Rp39,37 miliar

Ia menyebut, penyimpanan amonium nitrat saat ini sangat aman. Namun begitu, Agus tidak bisa menjamin amonium nitrat akan terus aman bila terlalu lama disimpan. Ia member contoh kejadian ledakan di Beirut, Lebanon belum lama ini.

"Jika dibandingkan, yang ada sama kita ini seperlima atau seperempat dari yang ada di Lebanon. Jika aktif, bisa menenggelamkan Karimun," kata Agus.

Dengan pertimbangan ini, Kanwil DJBC telah mengirim surat ke Kejaksaan, agar barang tersebut dapat segera dieksekusi. Surat itu juga ditembuskan ke Kejagung, Kapolri, dan Presiden.

"Dengan adanya kejadian itu, kita mengingatkan, kita buatkan surat pada Kejari, karna kami tau kesulitan dalam mengeksekusi. Kemudian surat itu kita tembuskan ke Kejagung, Kapolri, dan lainnya, salah satunya kantor staff Kepresidenan yang juga telah merespon surat tersebut," ucap Agus.

Agus mengaku, terlalu riskan untuk menyimpan amonium nitrat dengan jumlah banyak. Terlebih, setelah melihat kejadian di Lebanon.

Baca Juga: Kepala Dinas Kesehatan Serdang Bedagai Positif Corona

"Barang sebanyak ini kalau disimpan terlalu lama bisa menimbulkan bahaya yang serius. Dan kita tidak mau nantinya sama seperti kejadian di Lebanon," kata Agus.

Sehingga, pihaknya meminta Kejari Karimun untuk secepatnya menindaklanjuti Amonium Nitrat tersebut untuk mengantisipasi apa yang terjadi di Beirut, Lebanon, juga terjadi di Karimun karena memiki jenis dan unsur yang sama.

"Teknik pemusnahan itu sederhana sebetulnya, juga sesuai dengan rekomendasi Bareskrim, itu ditimbun dengan ukuran galian tanah yang pas, lalu dialirkan air agar larut setelah itu ditimbun lagi, bisa buat efek senyawa aktifnya itu hilang," pungkasnya.

Load More