Scroll untuk membaca artikel
M Nurhadi
Sabtu, 25 Juli 2020 | 15:12 WIB
Ilustrasi KPU (GMaps/Aunur Rofiq)

SuaraBatam.id - Total 4 petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) yang bertugas melakukan pencocokan dan penelitian (Coklit) data pemilih di Kecamatan Teluk Sebong dan Toapay terpaksa dipecat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bintan, Kepulauan Riau.

Alasannya, karena 4 PPDP tersebut dinyatakan Reaktif Covid-19 saat mengikuti Rapid Diagnostic Test (RDT) di RSUD Bintan beberapa waktu lalu.

Padahal, usai dilakukan uji swab dengan Polymerase Chain Reaction (PCR), 4 PPDP itu dinyatakan negatif COVID-19. Meski demikian, Komisioner KPU Bintan Divisi SDM dan Parmas, Syamsul membantah hal itu. Menurutnya, ke-4 PPDP tersebut diganti dengan petugas yang baru.

Petugas baru tersebut, sambung Syamsul, sudah dilantik dan bertugas untuk melaksanakan coklit.

Baca Juga: Polisi Tangkap Petani, Ungkap Pengedaran 15 Kg Sabu dan 20 Ribu Pil Ekstasi

"Kita tidak pecat PPDP yang reaktif Covid-19 tapi mengganti," ujar Syamsul, melansir Batamnews (jaringan Suara.com), Jumat (24/7/2020).

PPDP yang diganti itu diantaranya 3 orang yang bertugas di Kecamatan Teluk Sebong dan 1 sisanya di Kecamatan Toapaya.

Saat dikonfirmasi secara terpisah, Jubir Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Bintan, dr Gama AF Isnaeni mengatakan, 4 PPDP yang reaktif Covid-19 saat RDT berapa waktu lalu langsung dikarantina. Lalu mereka menjalani tes kesehatan lanjutan.

"Swab mereka sudah kita ambil untuk dicek melalui PCR. Dan hasilnya juga sudah keluar yaitu mereka semuanya dinyatakan negatif Covid-19," ujar Gama.

Baca Juga: Kekerasan Seksual Terhadap Anak di Gorontalo Meningkat Dua Kali Lipat

Load More