- Kasus penipuan penjualan titik dapur MBG terungkap di Batam.
- Pengungkapan ini hasil kerja sama Polresta Barelang dan BGN.
- Korban tertipu 2 titik SPPG yang membuatnya merugi Rp400 juta.
SuaraBatam.id - Polresta Barelang dan Badan Gizi Nasional (BGN) mengungkap dugaan penipuan penjualan titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Batam.
Wakapolda Kepulauan Riau (Kepri) Brigjen Anom Wibowo mengatakan kasus itu masih dalam tahap penyelidikan dengan menggandeng BGN untuk memberikan edukasi terkait modus serupa.
"Ini baru transaksinya saja. Titiknya sudah ditawarkan, tetapi belum mendapatkan keputusan dari BGN. Karena memang ini modus dari suatu penipuan," ujar Anom dikutip dari Antara, Sabtu (23/5/2026).
Wakapolda mengatakan dapur SPPG dalam perkara tersebut juga belum dibangun. Menurutnya, kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat agar lebih waspada terhadap pihak yang menawarkan titik SPPG.
Sementara itu, Wakapolresta Barelang AKBP Fadli Agus menjelaskan laporan dugaan penipuan tersebut diterima pada Maret 2026 dengan dua titik yang diperjualbelikan, yakni di kawasan Lubuk Baja dan Bengkong.
"Pelapor melaporkan dugaan penipuan dan penggelapan yang dilakukan terlapor berinisial HM. Pelapor merasa ditipu karena HM menjual dua titik SPPG seharga Rp200 juta per titik atas nama Yayasan Gema Solidaritas Nusantara," katanya.
Fadli menjelaskan uang yang telah ditransfer pelapor kepada terlapor mencapai Rp400 juta. Namun setelah dilakukan pengecekan, titik SPPG yang ditawarkan ternyata bukan milik terlapor.
Menurut dia, HM diduga menggunakan nama mantan pengurus yayasan berinisial RD untuk menawarkan titik tersebut kepada korban. Namun, RD sudah tidak lagi memiliki hubungan dengan yayasan maupun BGN.
"Yayasan tersebut memang memiliki tujuh titik resmi dari BGN. Namun RD ini sudah tidak lagi menjadi pengurus dan tidak punya hubungan dengan BGN," ujar Fadli.
Ia menegaskan perkara tersebut masih dalam tahap penyelidikan sehingga status HM saat ini masih sebagai terlapor dan belum ditetapkan sebagai tersangka.
"Hari ini Insya Allah akan melakukan gelar perkara untuk menentukan apakah kasus ini layak ditingkatkan ke tahap penyidikan. Tentunya harus ditemukan minimal dua alat bukti bahwa ini merupakan tindak pidana," kata Fadli.
Apresiasi BGN
Di kesempatan yang sama, Wakil Kepala BGN Bidang Operasional Pemenuhan Gizi Sony Sonjaya mengapresiasi langkah kepolisian untuk mendalami kasus tersebut.
"Tolong dikawal penanganan kasus ini. Saya juga ingin menekankan bahwa proses pengajuan titik SPPG dilakukan secara daring dan tidak dipungut biaya," sebutnya.
Ia menambahkan saat ini proses pendaftaran titik SPPG sedang ditutup sementara karena BGN masih melakukan validasi data penerima manfaat di seluruh daerah.