Dijanjikan Lebih Awal, Ini Jadwal Pencairan THR Pegawai di Batam

Pemkot Batam percepat pencairan THR ASN/PPPK Idul Fitri 2025, siapkan Perwako agar cair lebih awal dari H-7 lebaran. Pemerintah tegaskan aturan THR pekerja, wajib H-7.

Eliza Gusmeri
Rabu, 19 Maret 2025 | 12:44 WIB
Dijanjikan Lebih Awal, Ini Jadwal Pencairan THR Pegawai di Batam
Tunjangan Hari Raya [ilustrasi: Pixabay]

Menurut Presiden, keputusan ini merupakan hasil dari serangkaian rapat koordinasi dengan para menteri dalam Kabinet Merah Putih untuk memastikan bahwa mekanisme pemberian THR berjalan dengan lancar dan tidak menimbulkan masalah di kemudian hari.

Lebih lanjut, Presiden menyebut bahwa ketentuan teknis mengenai besaran dan mekanisme pemberian THR untuk pekerja swasta, BUMN, dan BUMD akan diumumkan melalui surat edaran resmi dari Kementerian Ketenagakerjaan.

Dengan adanya kebijakan ini, seluruh pekerja baik di sektor pemerintahan maupun swasta diharapkan dapat menerima THR tepat waktu dan dapat merayakan Hari Raya Idul Fitri dengan lebih tenang dan nyaman.

Pemerintah Tegaskan Aturan Pembayaran THR bagi Pekerja di Indonesia

Baca Juga:Jadwal Berbuka dan Imsakiyah di BatamHari Ini 18 Maret

JPemerintah Indonesia, melalui Kementerian Ketenagakerjaan, kembali menegaskan aturan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pekerja atau buruh di seluruh Indonesia.
Aturan ini berlaku bagi pekerja dengan status Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) maupun Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT).

Menurut peraturan yang berlaku, pekerja yang memiliki masa kerja minimal satu bulan secara terus menerus berhak menerima THR.

Bagi pekerja dengan masa kerja 12 bulan atau lebih, besar THR yang diberikan adalah satu bulan upah.

Sementara itu, pekerja dengan masa kerja antara satu bulan hingga kurang dari 12 bulan akan menerima THR secara proporsional yang dihitung dengan rumus:

(Masa Kerja dalam Bulan / 12) x 1 Bulan Upah.

Baca Juga:Panduan Destinasi Religi di Batam Selama Ramadan: Dari Kunjungan Masjid Megah hingga Ziarah Makam

Upah yang digunakan sebagai dasar perhitungan THR mencakup upah pokok dan tunjangan tetap.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini