Sidang 10 Polisi Terlibat Skandal Sabu di Batam, Kapolres Terlibat?

Sidang penyisihan sabu 1 kg oleh 10 mantan polisi di Batam dikawal ketat Kejaksaan. Saksi cabut BAP, mantan Kapolresta sebut bawahan pengaruhi terdakwa. Pembuktian terus berjalan.

Eliza Gusmeri
Selasa, 18 Maret 2025 | 10:49 WIB
Sidang 10 Polisi Terlibat Skandal Sabu di Batam, Kapolres Terlibat?
Sidang kasus narkotika yang diduga melibatkan 10 mantan anggota Satresnarkoba Polresta Barelang terus bergulir di Pengadilan Negeri Batam [antara]

“Yang bersangkutan (Satria Nanda) minta maaf kepada saya. Bahwa yang bersangkutan dipengaruhi oleh yang keduabelas orang itu (para terdakwa-red), ada inisial S. Di situ dipengaruhi untuk menyisihkan barang bukti dan yang bersangkutan menyesal,” ujar Nugroho dalam persidangan tersebut.

Namun, Nugroho menegaskan bahwa dirinya tidak melihat langsung penyisihan barang bukti tersebut dan hanya mendapatkan informasi dari Ditresnarkoba Polda Kepri.

Nugroho yang kini menjabat sebagai Komandan Korps (Dankor) Brimob Polda Kalimantan Tengah itu juga mengakui bahwa sebelumnya ia sempat memotivasi Satria Nanda untuk mengungkap kasus besar agar bisa memperoleh penghargaan.

"Saya sampaikan untuk persiapan termasuk prestasi, termasuk ada pengungkapan tentunya kasus besar, Insya Allah apabila kalau nanti ungkap kasus besar, (promosi) akan mengajukan ke tingkat polda, dari polda ke kapolri untuk mendapatkan reward atau penghargaan dari pengungkapan itu," ucap Nugroho.

Baca Juga:Tangkap Pembuang Sampah di Batam, Dapat Rp5 Juta!

Sementara itu, Satria Nanda mengklarifikasi bahwa permintaan maaf yang disampaikannya kepada Nugroho adalah wujud penghormatan karena kasus yang menjeratnya telah melibatkan mantan pimpinannya dalam proses persidangan.

Ia tetap membantah adanya penyisihan barang bukti sabu tersebut.

Pengawasan Ketat dari Kejaksaan

Dalam menghadapi perkara besar yang melibatkan aparat kepolisian ini, pihak Kejaksaan Negeri Batam menegaskan bahwa proses hukum akan terus dikawal ketat tanpa ada diskriminasi.

Iqram menegaskan bahwa para terdakwa yang merupakan mantan anggota kepolisian tidak mendapatkan perlakuan istimewa selama proses persidangan, termasuk di ruang tahanan.

Baca Juga:Batam Dihantam Puting Beliung: BMKG Beri Peringatan Dini

"Tidak ada perlakuan khusus. Semua terdakwa diperlakukan sesuai prosedur yang berlaku. Proses pembuktian akan dilakukan sebaik mungkin dengan menghadirkan saksi-saksi yang kredibel," tegas Iqram.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini