Akses Jalan Daeng Celak Tanjungpinang Ditutup 19 Juni, Ini Jalan Alternatif yang Bisa Dilewati

Akses Jalan Daeng Celak Tanjungpinang akan ditutup sementara mulai tanggal 19 Juni 2024 tepat setelah Hari Raya Idul Adha.

Eliza Gusmeri
Rabu, 12 Juni 2024 | 11:04 WIB
Akses Jalan Daeng Celak Tanjungpinang Ditutup 19 Juni, Ini Jalan Alternatif yang Bisa Dilewati
Akses Jalan Daeng Celak Tanjungpinang akan ditutup sementara mulai tanggal 19 Juni 2024 tepat setelah Hari Raya Idul Adha. [antara]

SuaraBatam.id - Akses Jalan Daeng Celak Tanjungpinang akan ditutup sementara mulai tanggal 19 Juni 2024 tepat setelah Hari Raya Idul Adha. Penutupan ini diperkirakan berlangsung selama 4 bulan, hingga akhir Oktober 2024.

Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) akan memulai pembangunan box culvert di Jalan Daeng Celak ini untuk mengatasi banjir. Namun, jika proses pembangunan berjalan lancar, target penyelesaian bisa dipercepat hingga Agustus 2024.

Bagi pengguna jalan yang biasa melewati Jalan Daeng Celak, telah disiapkan beberapa alternatif:

Rute 1: Jalan Sungai Timun - Jalan Daeng Kamboja (Jalan Senggarang Lama) - Jalan Senggarang
Rute 2: Jalan Wr. Supratman - Jalan Daeng Kamboja (Jalan Senggarang Lama) - Jalan Senggarang
Rute 3: Jalan Tanjung Lanjut - Jalan Daeng Kamboja (Jalan Senggarang Lama) - Jalan Wr Supratman

Baca Juga:Skandal Tanah Rp150 Juta Menjerat Mantan Pj Walikota Tanjungpinang Disorot Tito Karnavian

Melansir Antara, Kepala Seksi Reservasi Jalan dan Jembatan Dinas PUPR-P Kepri, Suji Hartanto, menjelaskan bahwa penutupan jalan sementara selama proses pembangunan diperlukan untuk memastikan keselamatan dan kelancaran proyek.

"Selama pengerjaan, arus lalu lintas akan dialihkan ke beberapa jalan alternatif yang telah disiapkan," ujar Suji.

Suji menambahkan bahwa proyek pembangunan box culvert ini merupakan bagian dari program lanjutan penanganan titik-titik rawan banjir di Kota Tanjungpinang.

Proyek yang dikerjakan oleh PT Amanah Anak Negeri ini ditargetkan selesai pada akhir tahun 2024 dengan nilai kontrak sebesar Rp 5,8 miliar.

Baca Juga:Hasan Terancam 8 Tahun Penjara Kasus Pemalsuan Surat Tanah, Apa Perannya?

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini