Jadwal Berbuka Hari Ini di Batam, 5 April 2024

Jadwal buka puasa untuk wilayah Batam pada hari ini, 5 April 2024 atau hari kedua puluh lima ramadan jatuh pada pukul 18:14 WIB.

Eliza Gusmeri
Jum'at, 05 April 2024 | 15:39 WIB
Jadwal Berbuka Hari Ini di Batam, 5 April 2024
ilustrasi berbuka puasa [ist]

SuaraBatam.id - Jadwal buka puasa untuk wilayah Batam pada hari ini, 5 April 2024 atau hari kedua puluh lima ramadan jatuh pada pukul 18:14 WIB.

Berbuka puasa, atau iftar, adalah waktu membatalkan puasa bagi umat Islam saat bulan Ramadan. Secara tradisi, Muslim dianjurkan untuk membatalkan puasa, misalnya memakan kurma atau makanan manis lainnya terlebih dahulu.

Selain itu, muslim dianjurkan untuk berbuka puasa bersama keluarga, teman, atau tetangga. Hal ini bisa mempererat silaturahmi dan kebersamaan antar sesama Muslim.

Lebih lengkap tentang jadwal berbuka dan imsak bisa di klik di link ini:

Jadwal berbuka dan imsak di Batam, Ramadan 2024

Baca juga:

Polresta Tanjungpinang Buka Layanan Titip Sepeda Motor Saat Mudik, Gratis!

Bandara Hang Nadim Batam Tambahkan 37 Penerbangan, Puncak Arus Mudik Dimulai di Tanggal Ini

Zakat Mal: Bolehkah Dibayar Pakai Barang?

Zakat mal adalah kewajiban bagi umat muslim yang memiliki harta mencapai nisab dan haul tertentu. Harta yang wajib dizakati meliputi emas, perak, hasil panen, kurma, anggur, unta, sapi, dan kambing.

Zakat mal kemudian harus dibayarkan kepada 8 golongan mustahiq yang disebutkan dalam Al-Qur'an.

Melansir Nuonline, ustadz Muhammad Afifuddin, Ketua LBM PP Mambaus Sholihin mengatakan bahwa terdapat perbedaan pendapat di antara ulama mengenai bolehkah zakat mal dibayarkan dengan barang.

Mayoritas ulama, termasuk mazhab Syafi'iyah, Malikiyah, dan Hanbali, tidak memperbolehkannya. Alasannya, syariat Islam telah menjelaskan secara jelas jenis harta yang wajib dizakati dan bentuk pembayarannya.

Namun, mazhab Hanafi berbeda pendapat. Menurut ulama Hanafiyah, zakat mal boleh dibayarkan dengan barang asalkan nilainya setara dengan zakat yang wajib dibayarkan.

Hukum mengeluarkan zakat mal berupa barang tidak diperbolehkan menurut jumhur ulama. Sementara Imam Abu Hanifah memperbolehkannya.

Namun, umat Islam dianjurkan untuk mengikuti pendapat mayoritas ulama dalam menjalankan ibadah, termasuk dalam hal zakat mal.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini