Pria di Batam Kepergok Gunakan Uang Palsu Saat Beli Lauk di Bazar Ramadan

NS (47) nekat menggunakan uang palsu saat membeli lauk pauk di Bazar Ramadan di Melchem, Tanjung Sengkuang, Batu Ampar, Kota Batam. Aksinya itu ketahuan dan harus diamankan di

Eliza Gusmeri
Kamis, 28 Maret 2024 | 12:46 WIB
Pria di Batam Kepergok Gunakan Uang Palsu Saat Beli Lauk di Bazar Ramadan
Uang palsu [suara.com/Nikolaus Tolen]

SuaraBatam.id - NS (47) nekat menggunakan uang palsu saat membeli lauk pauk di Bazar Ramadan di Melchem, Tanjung Sengkuang, Batu Ampar, Kota Batam. Aksinya itu ketahuan dan harus diamankan di Polsek Batu Ampar, Kepulauan Riau.

Aksi penggunaan uang palsu itu bermula ketika korban MA, yang sedang berjualan lauk di Bazar Ramadan, melayani NS sebagai pembeli. Pelaku melakukan transaksi pembelian lauk dengan total belanja sebesar Rp. 18.000.

Namun, korban merasa merasa curiga dengan keaslian uang NS, kemudian melakukan pemeriksaan dan memastikan bahwa uang yang diterima adalah uang palsu. Ia pun segera dilaporkan kepada pihak kepolisian.

Ternyata beberapa pembeli pernah menjadi korban uang palsu NS.

"Dia pernah beli air di jualan saya, pakai uang Rp 100 ribu palsu, begitu saya bilang palsu dia bilang itu dia dapat juga dari orang bayar utang, akhirnya dia kabur," ujar Fiti, salah seorang korban, dilansir dari Batamnews--jaringan suara.com.

Baca juga:

Hasan Dipanggil Polisi, Siapa yang Gantikan Plt Diskominfo Kepri?

Ibu-ibu di Aceh Ngamuk Sampai Banting Al-Quran di Masjid, Ada Apa?

Sementara Polsek Batu Ampar menangkap pelaku NS di Pinggir Jalan Sei Tering I, Kelurahan Tanjung Sengkuang.

Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 22 lembar uang palsu pecahan seratus ribu rupiah dengan nomor seri LmK073699, serta sebuah dompet yang berisikan uang palsu tersebut.

Kapolsek Batu Ampar, Kompol Dwihatmoko Wiroseno, menghimbau masyarakat agar lebih berhati-hati saat menerima uang dalam transaksi keuangan langsung dengan orang lain. Ia juga menegaskan bahwa pelaku kejahatan semacam ini akan dijerat sesuai dengan hukum yang berlaku.

"Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan Pasal 36 ayat (2) dan ayat (3) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2011 Tentang Mata Uang, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda maksimal Rp. 50.000.000.000,-," tegas Kapolsek.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Andai Bisa Ganti Pekerjaan, Apa Profesi Paling Pas Buat Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Tipe Traveler Macam Apa Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Member CORTIS yang Akan Kasih Kamu Cokelat Valentine?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 12 SMA Lengkap dengan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pilih Satu Warna, Ternyata Ini Kepribadianmu Menurut Psikologi
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 16 Soal Bahasa Indonesia untuk Kelas 9 SMP Beserta Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Chemistry, Kalian Tipe Pasangan Apa dan Cocoknya Kencan di Mana Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Jodoh Motor, Kuda Besi Mana yang Paling Pas Buat Gaya Hidup Lo?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Jika Kamu adalah Mobil, Kepribadianmu seperti Merek Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Love Language Apa yang Paling Menggambarkan Dirimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kalian Tentang Game of Thrones? Ada Karakter Kejutan dari Prekuelnya
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini