SuaraBatam.id - Batas akhir pendaftaran sertifikasi wajib halal bagi produk makanan, minuman, dan hasil penyembelihan di Kepulauan Riau pada Tanggal 17 Oktober 2024. Bagi pelaku usaha, ini bukan sekadar kewajiban, tapi juga peluang besar untuk menggapai pasar yang lebih luas dan meningkatkan daya saing.
Kepala Kanwil Kemenag Kepri Mahbub Daryanto menegaskan, sertifikasi halal bukan hanya untuk melindungi umat Muslim, tapi juga membuka pintu bagi ekspansi usaha.
"Label halal merupakan syarat utama produk kita bisa masuk ke pasar luar negeri, seperti Malaysia," tuturnya dilansir dari Antara.
Kemenag Kepri terus aktif mensosialisasikan dan membantu pelaku usaha, terutama UMKM, dalam mengurus sertifikasi halal. Tahun 2023, Kepri bahkan melampaui target kuota sertifikasi halal dengan 13 ribu sertifikat yang terbit.
Baca juga:
Kesal Ditegur Ambil Foto, Pria di Singapura Racuni Bubble Tea Wanita Pakai Obat Disfungsi Ereksi
Detik-detik Roket Startup Jepang Meledak 5 Detik Setelah Diluncurkan
Kemenag RI menyediakan program Sehati, yaitu sertifikat halal gratis bagi UMKM dengan omzet Rp500 juta ke bawah per tahun. Pada tahun 2024, kuota sertifikasi halal secara nasional mencapai 1 juta, dan Kepri diharapkan dapat memanfaatkan peluang ini.
"Pendamping halal siap membantu UMKM dalam proses pengurusan sertifikasi halal, mulai dari mengakses OSS, memperoleh NIB, hingga mengisi formulir terkait bahan baku dan proses produksi," jelas Mahbub.
Manfaat sertifikasi halal tak hanya soal akses pasar. Label halal meningkatkan kepercayaan konsumen terhadap produk, yang berujung pada peningkatan omzet.
"Konsumen Muslim, yang merupakan mayoritas di Indonesia, akan lebih yakin membeli produk dengan label halal," kata Mahbub.